Detikdimensi.com Kebumen – Sengketa warga di media sosial berujung pada ranah hukum pidana. Seorang warga dengan inisial FT melaporkan pemilik akun Facebook bernama “Karimah” ke Polresta Kebumen atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus yang bermula dari tuduhan penerimaan uang atensi terkait galian tanah ini kini memasuki fase krusial, di mana pelapor mendesak polisi segera menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah enam bulan berlalu.
Di sisi lain, pihak terlapor melalui suaminya menyatakan kesiapan untuk menjalani seluruh proses hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tuduhan Atensi Galian Tanah
Konflik ini bermula dari unggahan di akun Facebook pribadi “Karimah” yang menuding FT menerima uang atensi sebesar Rp500 ribu, terkait proyek galian tanah di Desa Tanahsari, Kecamatan Kebumen.
FT membantah keras tuduhan tersebut. Menurutnya, narasi yang dibangun oleh pemilik akun “Karimah” tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan telah merusak reputasinya.
“Saya berharap penyidik Reskrim Unit 1 Tipidum Polres Kebumen tidak mandul dalam penanganan kasus yang sudah saya laporkan sejak bulan November 2025 lalu,” terang FT kepada Detikdimensi.com, Rabu (10/6/2026).
FT menyoroti lambatnya progres penanganan kasus. Ia menilai, durasi hampir enam bulan seharusnya sudah cukup bagi kepolisian untuk mengumpulkan bukti awal dan meningkatkan status perkara.
“Perkara ini sudah berjalan hampir 6 bulan, tapi masih berjalan di tempat. Belum ada tindak lanjut yang mengarah ke depan. Seharusnya kasus tersebut sudah digelar perkara dan prosesnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bukan malah berhenti di tengah jalan,” tegasnya.
Karena merasa prosedur berjalan lambat, FT juga meminta perhatian pimpinan Polri tingkat wilayah. Ia mendesak Kapolda Jawa Tengah, Irwasda, Kabid Propam Polda Jateng, serta Kapolres Kebumen untuk melakukan pengawasan ketat.
“Segera lakukan tindakan tegas apabila penyidik Reskrim Unit 1 Tipidum melakukan pelanggaran saat menjalankan tugasnya dalam penanganan penyelidikan tersebut,” ujarnya.
Tersangka Nyatakan Kesiapan Diproses
Menanggapi laporan tersebut, AG, suami dari pemilik akun “Karimah”, menyatakan bahwa istrinya tidak merasa takut dan justru siap menghadapi proses hukum. AG yang juga menjabat sebagai perangkat desa di Kecamatan Pejagoan, menegaskan posisinya sebagai pihak yang netral dalam sengketa konten media sosial tersebut.
“Pemilik akun ‘Karimah’ siap pasang badan untuk segera memproses kasusnya di Polres Kebumen,” ungkapnya.
AG menambahkan, ia tidak terlibat dalam substansi perseteruan antara istrinya dan FT.
“Saya tidak ikut campur permasalahan antara pemilik akun ‘Karimah’ dengan seseorang yang diduga sudah dicemarkan oleh istri saya,” tambahnya.
Identitas pemilik akun “Karimah” juga dikonfirmasi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat, EN. Saat ditemui di kantor balai desa. Ia membenarkan bahwa pemilik akun tersebut adalah warga desanya dan merupakan istri dari seorang perangkat desa bernama AG.
“Benar, pemilik akun ‘Karimah’ adalah salah satu warga kami, bahkan istri dari seorang perangkat desa setempat,” ujar EN. Namun, Kepala Desa setempat tidak dapat dimintai keterangan karena sedang menghadiri acara kelulusan siswa di wilayahnya.
Dasar Hukum: UU ITE dan KUHP
Kasus ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3).
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Selain itu, kasus ini juga dapat dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi belum berhasil memperoleh konfirmasi resmi dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit 1 Tipidum Polresta Kebumen terkait perkembangan terkini penyelidikan kasus ini.
Sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), pemilik akun “Karimah” dinyatakan tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang terlibat, termasuk Polres Kebumen, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(TIM)








