Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun “Karimah” Siap Diproses Hukum: Polres Segera Tindak Tegas

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Sengketa warga di media sosial berujung pada ranah hukum pidana. Seorang warga dengan inisial FT melaporkan pemilik akun Facebook bernama “Karimah” ke Polresta Kebumen atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus yang bermula dari tuduhan penerimaan uang atensi terkait galian tanah ini kini memasuki fase krusial, di mana pelapor mendesak polisi segera menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah enam bulan berlalu.

 

Di sisi lain, pihak terlapor melalui suaminya menyatakan kesiapan untuk menjalani seluruh proses hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tuduhan Atensi Galian Tanah

 

Konflik ini bermula dari unggahan di akun Facebook pribadi “Karimah” yang menuding FT menerima uang atensi sebesar Rp500 ribu, terkait proyek galian tanah di Desa Tanahsari, Kecamatan Kebumen.

 

FT membantah keras tuduhan tersebut. Menurutnya, narasi yang dibangun oleh pemilik akun “Karimah” tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan telah merusak reputasinya.

 

“Saya berharap penyidik Reskrim Unit 1 Tipidum Polres Kebumen tidak mandul dalam penanganan kasus yang sudah saya laporkan sejak bulan November 2025 lalu,” terang FT kepada Detikdimensi.com, Rabu (10/6/2026).

Baca Juga :  Warga Kasreman Merasa Lebih Aman, Saat Polisi Ngawi Patroli Dialogis Malam Hari

 

FT menyoroti lambatnya progres penanganan kasus. Ia menilai, durasi hampir enam bulan seharusnya sudah cukup bagi kepolisian untuk mengumpulkan bukti awal dan meningkatkan status perkara.

 

“Perkara ini sudah berjalan hampir 6 bulan, tapi masih berjalan di tempat. Belum ada tindak lanjut yang mengarah ke depan. Seharusnya kasus tersebut sudah digelar perkara dan prosesnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bukan malah berhenti di tengah jalan,” tegasnya.

 

Karena merasa prosedur berjalan lambat, FT juga meminta perhatian pimpinan Polri tingkat wilayah. Ia mendesak Kapolda Jawa Tengah, Irwasda, Kabid Propam Polda Jateng, serta Kapolres Kebumen untuk melakukan pengawasan ketat.

 

“Segera lakukan tindakan tegas apabila penyidik Reskrim Unit 1 Tipidum melakukan pelanggaran saat menjalankan tugasnya dalam penanganan penyelidikan tersebut,” ujarnya.

 

Tersangka Nyatakan Kesiapan Diproses

 

Menanggapi laporan tersebut, AG, suami dari pemilik akun “Karimah”, menyatakan bahwa istrinya tidak merasa takut dan justru siap menghadapi proses hukum. AG yang juga menjabat sebagai perangkat desa di Kecamatan Pejagoan, menegaskan posisinya sebagai pihak yang netral dalam sengketa konten media sosial tersebut.

Baca Juga :  Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun

 

“Pemilik akun ‘Karimah’ siap pasang badan untuk segera memproses kasusnya di Polres Kebumen,” ungkapnya.

 

AG menambahkan, ia tidak terlibat dalam substansi perseteruan antara istrinya dan FT.

 

“Saya tidak ikut campur permasalahan antara pemilik akun ‘Karimah’ dengan seseorang yang diduga sudah dicemarkan oleh istri saya,” tambahnya.

 

Identitas pemilik akun “Karimah” juga dikonfirmasi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat, EN. Saat ditemui di kantor balai desa. Ia membenarkan bahwa pemilik akun tersebut adalah warga desanya dan merupakan istri dari seorang perangkat desa bernama AG.

 

“Benar, pemilik akun ‘Karimah’ adalah salah satu warga kami, bahkan istri dari seorang perangkat desa setempat,” ujar EN. Namun, Kepala Desa setempat tidak dapat dimintai keterangan karena sedang menghadiri acara kelulusan siswa di wilayahnya.

 

Dasar Hukum: UU ITE dan KUHP

 

Kasus ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3).

Baca Juga :  Rektor UNRI Prof. Sri Indarti Hadiri Halal Bi Halal IKA UNRI di Tangerang, Terima Kalender PPWI Go To UN 2026

 

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

 

Selain itu, kasus ini juga dapat dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi belum berhasil memperoleh konfirmasi resmi dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit 1 Tipidum Polresta Kebumen terkait perkembangan terkini penyelidikan kasus ini.

 

Sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), pemilik akun “Karimah” dinyatakan tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang terlibat, termasuk Polres Kebumen, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

 

(TIM)

Berita Terkait

Kebebasan Pers di Kuningan Terancam, PPWI Soroti Sikap Reaktif Oknum LMPI dalam Skandal SMPN 2 Sindangagung
Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka
Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan
Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak
Panen Jagung Bersama Petani, Polsek Paron Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan di Ngawi
Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru
17 Taruna Akpol Batalyon Manggala Satya Jalani Latihan Kerja di Polres Kebumen
Mengapa ‘Ijasah Jokowi’ Jadi Taruhan Moral Bangsa? Wilson Lalengke Bawa Plato dan Kant untuk Uji Kejujuran Indonesia
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:29 WIB

Kebebasan Pers di Kuningan Terancam, PPWI Soroti Sikap Reaktif Oknum LMPI dalam Skandal SMPN 2 Sindangagung

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:16 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun “Karimah” Siap Diproses Hukum: Polres Segera Tindak Tegas

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:03 WIB

Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:07 WIB

Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:53 WIB

Panen Jagung Bersama Petani, Polsek Paron Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan di Ngawi

Berita Terbaru