Detikdimensi.com, Kebumen – Masyarakat dari wali siswa mengeluh tentang menu makanan yang dikirim oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebuah unit dapur yang dibentuk Badan Gizi Nasional (BGN), Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.
Mereka merasa bahwa menu makanan bergizi gratis (MBG) tidak sesuai dengan nilai peruntukannya untuk menunjang gizi anak Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perihal tersebut diatas SR, salah satu wali siswa SDN menyampaikan rasa kekecewaan terhadap menu makanan yang dikirim untuk siswa penerima makanan bergizi gratis (MBG) di kabupaten Kebumen.
“Anak saya hanya mendapatkan kurma 5 biji, jeruk satu buah, susu milk kotak mini, dan roti. Apakah ini yang disebut makanan bergizi? Anak saya tidak kenyang dengan makanan seperti ini,” terang SR saat dikonfirmasi tim media, Sabtu (28/02/2026).
Lanjut SR, yang memiliki anak di kelas 3 SDN Kebumen, menambahkan bahwa menu makanan yang dikirim tidak bervariasi dan tidak sesuai dengan kebutuhan gizi anak-anak.
“Saya merasa sangat tidak puas dengan pelayanan kurir SPPG. Mereka tidak memperhatikan kebutuhan gizi untuk anak-anak kami,” lanjutnya.
Sementara itu, BG, wali siswa di Kebumen lainnya, juga mengeluhkan. Ia mengungkapkan tentang kualitas makanan yang diterima anaknya selama bulan puasa.
“Menu makanan yang dikirim hanya pisang satu, jeruk, dan roti, serta susu milk kotak mini. Apakah ini yang disebut makanan bergizi? Anak saya tidak mendapatkan sayuran dan daging yang cukup,” ungkapnya.
BG, yang memiliki anak di SDN Kebumen, juga menuntut agar pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan investigasi tentang penyelewengan dana MBG tersebut.
“Wali siswa ingin tahu kemana perginya uang yang dikeluarkan untuk makan anak-anak. Apakah ada penyelewengan dana atau tidak? Hal ini sangat merugikan karena uang yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kualitas makanan yang diterima,” tanyanya.
“Aparat kepolisian serta dinas terkait untuk segera melakukan kroscek dan menghitung harga makanan yang diterima,” tegasnya.
Terpisah, NM wali siswa SMP di Kebumen mengatakan, bahwa dirinya juga memiliki pengalaman yang sama. Terkait makanan yang dianggap tidak senilai harga dengan apa yang diterima anaknya.
“Anak-anak hanya mendapatkan susu milk kotak mini, roti, salak, dan anggur 4 biji. Saya merasa sangat merugikan karena uang yang dikeluarkan pemerintah untuk makan bergizi tidak sesuai dengan harga dan kualitas makanan yang diterima,” jelasnya.
NM, yang memiliki anak di SMP Kebumen, bahkan dirinya sempat menilai bahwa makanan sesajen ditempat angker lebih bergizi dan lebih enak untuk dimakan daripada makanan MBG yang dikirim oleh SPPG.
“Saya lebih percaya dengan makanan sesajen ditempat angker, sebab makanan itu lebih bergizi dan enak daripada makanan MBG yang dikirim oleh SPPG,” ujarnya.
“Saya tidak tahu apa yang terjadi dengan SPPG, tapi saya berharap mereka memperhatikan kebutuhan gizi anak-anak. Kami ingin anak-anak mendapatkan makanan yang bergizi dan sehat, bukan hanya sekedar makanan yang murah dan tidak bergizi,” pungkasnya.
Sebagai Informasi Publik…
Terkait markup nilai makanan MBG di Indonesia, perlu diketahui bahwa peraturan tentang Makanan Bergizi Gratis (MBG) diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan, termasuk Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023.
Pasal yang mungkin terkait dengan markup nilai makanan MBG adalah:
– Pasal 71 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang penyelewengan dana kesehatan.
– Pasal 72 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang pengawasan dan pengendalian kualitas makanan.
– Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, yang mengatur tentang tata cara pengelolaan dana MBG.
Jika terjadi markup nilai makanan MBG, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti:
– Sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, atau pencabutan izin.
– Sanksi pidana, seperti denda atau penjara, sesuai dengan Pasal 71 dan 72 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023.
Namun, perlu diingat bahwa informasi ini hanya sebagai referensi dan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum yang pasti. Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat, sebaiknya menghubungi instansi terkait atau ahli hukum.
(SND)








