Pelayanan Leasing BAF Mengecewakan, Wilson Lalengke: Jangan Tipu Nasabah

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Jakarta – Kasus pelayanan perusahaan leasing PT. Bussan Auto Finance (BAF) kembali mencuat setelah seorang nasabah, Novi Puspitasari (38 tahun), mengadukan nasibnya ke Sentra Pengaduan Kasus Terbengkalai (SPKT) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) pada Jumat, 17 April 2026. Novi merasa dirugikan karena mobil miliknya, jenis Ayla hitam dengan nomor polisi B 2380 YN, yang telah ditahan perusahaan selama lebih dari satu tahun, belum juga dikembalikan atau diganti sesuai kesepakatan.

 

Mobil yang dibeli Novi melalui kredit di PT. BAF pada tahun 2018 dicuri oleh Remedon dan kawan-kawannya pada 2021. Kasus pencurian ditangani Polres Jakarta Barat, dan setelah proses hukum berjalan, mobil ditemukan berada di tangan seorang oknum polisi di Jawa Tengah pada 2025. Remedon ditangkap, mobil disita sebagai barang bukti, dan kasus diputus oleh Pengadilan Jakarta Barat pada pertengahan 2025.

 

Setelah putusan pengadilan, mobil dikembalikan polisi kepada PT. BAF untuk penyelesaian masalah kredit dengan Novi. Namun, hingga hampir setahun berlalu, PT. BAF belum juga memberikan kepastian.

 

Novi sudah dua kali mendatangi kantor perusahaan di Jl. Raya Ceger No. 5, Jakarta Timur, tetapi hanya mendapat jawaban bahwa mobil akan dilelang dan dana akan dikembalikan. Sayangnya, janji tersebut belum terealisasi.

 

*Kecaman dari Wilson Lalengke*

 

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan PT. BAF yang dianggap mengabaikan hak nasabah. “Perusahaan leasing seperti BAF tidak boleh mempermainkan nasabah dengan janji kosong. Mobil atau dana penggantinya harus segera dikembalikan sesuai perjanjian. Jangan ada lagi penundaan. Jika perusahaan terus menunda, itu sama saja dengan menipu nasabah,” tegas aktivis HAM internasional itu, Jumat. 17 April 2026.

Baca Juga :  Bahas Stabilitas Bapokting, Kapolres: Stok dan Harga Dipastikan Aman Jelang Lebaran

 

Wilson Lalengke kemudian menambahkan bahwa aparat penegak hukum dan otoritas terkait harus turun tangan memastikan perusahaan pembiayaan tidak merugikan masyarakat. “Polisi sudah menyelesaikan kasus pidana pencurian, pengadilan sudah memutus, mobil sudah dikembalikan ke leasing. Maka tanggung jawab penuh ada di PT. BAF. Jangan biarkan perusahaan leasing berlaku semena-mena terhadap masyarakat, menginjak-injak hak rakyat kecil,” ujarnya.

 

Kasus ini juga dapat dilihat dari kacamata filsafat. Immanuel Kant (1724-1804) menekankan pentingnya prinsip moral universal: bertindaklah sesuai aturan yang bisa dijadikan hukum umum. Jika perusahaan leasing menunda kewajiban, maka secara moral mereka melanggar prinsip keadilan universal.

 

Sementara itu, Aristoteles (384-322 SM) menekankan keutamaan keadilan sebagai inti kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, keadilan berarti memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dalam kasus ini, hak Novi adalah mendapatkan kembali mobil atau dana penggantinya.

Baca Juga :  Kapolsek Sawangan Gerak Cepat Hadapi Kekeringan, 50 Tangki Air Bersih Disiapkan

 

John Rawls (1921-2002), filsuf politik modern, menekankan keadilan sebagai fairness. Ia menegaskan bahwa institusi harus memastikan distribusi hak dan kewajiban secara adil. PT. BAF, sebagai institusi keuangan, gagal memenuhi prinsip fairness ketika menunda pengembalian hak nasabah.

 

Kasus Novi Puspitasari yang dizalimi PT. BAF adalah cermin buruknya pelayanan perusahaan pembiayaan yang tidak konsisten memenuhi kewajiban. Dengan kecaman keras dari Wilson Lalengke dan perspektif filsafat yang menekankan keadilan, jelas bahwa PT. BAF harus segera bertindak: mengembalikan mobil atau membayar dana pengganti sesuai kesepakatan. Penundaan lebih lanjut hanya akan memperburuk reputasi perusahaan dan menambah penderitaan nasabah.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru