Gagal Bayar KPR, Bolehkah Debt Collector Segel Rumah dan Coret Dinding?

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Magelang – Masyarakat perlu waspada terhadap praktik intimidasi yang dilakukan oleh debt collector saat menagih utang Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Magelang, Jawa Tengah.

 

Seorang Advokat, Auditor Hukum dan Penasehat Heri Sutamto, S.H.,M.HT menyampaikan, bahwa tindakan penyegelan sepihak atau mencoret-coret objek jaminan dengan tulisan ‘Rumah Ini Disita’ adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang nyata.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Bank tidak memiliki kewenangan eksekutorial langsung tanpa penetapan pengadilan, kecuali melalui mekanisme lelang-lelang yang transparan,” terang Heri Sutamto, Rabu (04/03/2026).

Baca Juga :  Moralitas yang Runtuh: Pelecehan Seksual dan Kezaliman Birokrasi di Imigrasi Muara Enim

 

“Debitur berhak mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh diperlakukan dengan cara yang tidak manusiawi,” imbuh Heri Sutamto.

 

Tindakan penagihan yang disertai kekerasan psikis maupun fisik melanggar beberapa instrumen hukum positif di Indonesia, antara lain:

 

1. UU Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, yang mengatur bahwa proses eksekusi harus melalui parate eksekusi atau fiat eksekusi pengadilan, bukan melalui tindakan vandalisme di lapangan.

2. POJK Nomor 6/POJK.07/2022, yang melarang penggunaan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen dalam penagihan.

Baca Juga :  Relive Wear Bidik Indonesia Sebagai Pusat Ekspansi Asia untuk Pakaian Kesehatan Inovatif

3. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan tidak boleh dilakukan secara sepihak jika debitur tidak mengakui adanya cidera janji (wanprestasi).

 

“Tindakan penyegelan tanpa hak dan pencoretan dinding dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Perusakan Barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP. Selain itu, jika tindakan tersebut mempermalukan debitur di depan umum, oknum tersebut dapat dijerat Pasal 433 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik,” tegas Heri Sutamto.

Baca Juga :  Polisi Hadir untuk Umat, Perayaan Waisak di Vihara Vimalakirti Palosan Berjalan Aman dan Lancar

 

Bagi masyarakat yang menghadapi situasi serupa, disarankan untuk:

 

1. Merekam kejadian sebagai alat bukti utama jika terjadi intimidasi atau perusakan.

2. Melapor ke OJK melalui portal APPK (Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen).

3. Laporan kepolisian jika terjadi perusakan fisik pada rumah atau tindakan kekerasan.

 

Telat bayar cicilan adalah masalah perdata, namun cara penagihan yang melanggar norma hukum adalah masalah pidana. Pihak Bank bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga (jasa penagihan) yang mereka sewa.

 

(SND)

Berita Terkait

Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan
Panen Jagung Bersama Petani, Polsek Paron Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan di Ngawi
Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru
17 Taruna Akpol Batalyon Manggala Satya Jalani Latihan Kerja di Polres Kebumen
Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik
Polisi Hadir di Tengah Petani, Wujud Dukungan untuk Ketahanan Pangan Nasional
Intimidasi Wartawan KabarSBI.com Disorot Nasional, SPRI dan PPWI Minta Pelaku serta Aktor Intelektual Segera Dibekuk
Dandim 0804/Magetan Perkuat Sinergi dengan Insan Pers untuk Wujudkan Informasi Akurat dan Berimbang
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:07 WIB

Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:53 WIB

Panen Jagung Bersama Petani, Polsek Paron Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan di Ngawi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:51 WIB

Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:01 WIB

Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik

Senin, 8 Juni 2026 - 20:12 WIB

Polisi Hadir di Tengah Petani, Wujud Dukungan untuk Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru