Gagal Bayar KPR, Bolehkah Debt Collector Segel Rumah dan Coret Dinding?

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com, Magelang – Masyarakat perlu waspada terhadap praktik intimidasi yang dilakukan oleh debt collector saat menagih utang Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Magelang, Jawa Tengah.

 

Seorang Advokat, Auditor Hukum dan Penasehat Heri Sutamto, S.H.,M.HT menyampaikan, bahwa tindakan penyegelan sepihak atau mencoret-coret objek jaminan dengan tulisan ‘Rumah Ini Disita’ adalah perbuatan melawan hukum (PMH) yang nyata.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Bank tidak memiliki kewenangan eksekutorial langsung tanpa penetapan pengadilan, kecuali melalui mekanisme lelang-lelang yang transparan,” terang Heri Sutamto, Rabu (04/03/2026).

Baca Juga :  Uang 2,3 Miliar Bumdesma Gombong Menghilangkan Tanpa Jejak? Korupsi Disorot Publik

 

“Debitur berhak mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh diperlakukan dengan cara yang tidak manusiawi,” imbuh Heri Sutamto.

 

Tindakan penagihan yang disertai kekerasan psikis maupun fisik melanggar beberapa instrumen hukum positif di Indonesia, antara lain:

 

1. UU Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, yang mengatur bahwa proses eksekusi harus melalui parate eksekusi atau fiat eksekusi pengadilan, bukan melalui tindakan vandalisme di lapangan.

2. POJK Nomor 6/POJK.07/2022, yang melarang penggunaan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen dalam penagihan.

Baca Juga :  Sigap Tangani Aduan Warga Melalui 110, Polsek Kalideres Bantu Selesaikan Sengketa Motor Secara Kekeluargaan

3. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan tidak boleh dilakukan secara sepihak jika debitur tidak mengakui adanya cidera janji (wanprestasi).

 

“Tindakan penyegelan tanpa hak dan pencoretan dinding dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Perusakan Barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP. Selain itu, jika tindakan tersebut mempermalukan debitur di depan umum, oknum tersebut dapat dijerat Pasal 433 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik,” tegas Heri Sutamto.

Baca Juga :  PT PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Terima Kunjungan Pemkab Tangerang, Bahas Inovasi Pengelolaan Sampah.

 

Bagi masyarakat yang menghadapi situasi serupa, disarankan untuk:

 

1. Merekam kejadian sebagai alat bukti utama jika terjadi intimidasi atau perusakan.

2. Melapor ke OJK melalui portal APPK (Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen).

3. Laporan kepolisian jika terjadi perusakan fisik pada rumah atau tindakan kekerasan.

 

Telat bayar cicilan adalah masalah perdata, namun cara penagihan yang melanggar norma hukum adalah masalah pidana. Pihak Bank bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga (jasa penagihan) yang mereka sewa.

 

(SND)

Berita Terkait

Polres Ngawi Amankan Kunjungan Kerja Dirut Bulog di Geneng, Panen Raya Padi Dukung Swasembada Pangan
Hadirkan Rasa Aman, Polres Kebumen Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah
PKB Mageta Gelar Muscab 2026, Suratno : Siapapun Pemimpinnya Tetap Kita Dukung
Pengamanan Khidmat Jumat Agung, Polres Magetan Kerahkan Ratusan Personel Jaga Ibadah Umat Nasrani
Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Harga dan Stok Bapokting Pasca Lebaran
Skandal Rp1,9 Miliar di Pegadaian, Aktivis Tekan Usut Tuntas Tanpa Ampun
Polres Kebumen Amankan Kebaktian Jumat Agung, Ratusan Jemaat Beribadah dengan Kondusif
Polres Ngawi Sterilisasi Gereja, Pastikan Ibadah Paskah Aman dan Kondusif
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 08:09 WIB

Polres Ngawi Amankan Kunjungan Kerja Dirut Bulog di Geneng, Panen Raya Padi Dukung Swasembada Pangan

Sabtu, 4 April 2026 - 14:43 WIB

Hadirkan Rasa Aman, Polres Kebumen Gelar Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah

Sabtu, 4 April 2026 - 14:22 WIB

PKB Mageta Gelar Muscab 2026, Suratno : Siapapun Pemimpinnya Tetap Kita Dukung

Sabtu, 4 April 2026 - 14:19 WIB

Pengamanan Khidmat Jumat Agung, Polres Magetan Kerahkan Ratusan Personel Jaga Ibadah Umat Nasrani

Sabtu, 4 April 2026 - 09:53 WIB

Satgas Pangan Polres Ngawi Cek Harga dan Stok Bapokting Pasca Lebaran

Berita Terbaru