Detikdimensi.com Purworejo – Surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang dikeluarkan kepala desa (Kades) yang diberikan kepada sekertaris desa (Sekdes) Desa Sokoharjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo diduga tidak sesuai aturan dan sepihak.
Berdasarkan SP 1 dengan nomor 045.2/24/2026 pada tanggal 18 Januari 2026, yang diterima oleh Sekdes TR melalui pemerintah desa (Pemdes) Sokoharjo sebagai berikut :
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Tidak mengindahkan tugas sebagai sekretaris desa seperti pembuatan APBDES, input data di tahun 2026.
2. Meninggalkan tempat dan tidak mengikuti pembinaan kepada kepala desa dan perangkat desa Sokoharjo yang dilakukan oleh camat Kutoarjo diruang camat.
3. Tidak mampu menjadi pengkoordinir administrasi sebagai sekretaris desa.
4. Sering meninggalkan kantor tanpa izin kepada kepala desa.
5. Pada saat Musdes APBDES sekertaris desa menyampaikan hal diluar topik kegiatan.
6. Membantah (tidak melaksanakan perintah kepala desa)
7. Tidak hadir saat diundang tertulis oleh kepala desa pada tanggal 3 November 2025 pada jam kerja.
8. Melakukan/mengadakan kegiatan tanpa ada izin kepala desa dan tanpa sepengatahuan kepala desa.
9. Mengumpulkan BPD dan tokoh masyarakat tanpa izin kepala desa.
Surat SP 2 dengan nomor 045.2/28/2026 pada tanggal 26 Februari 2026 sebagai berikut :
Dengan hormat, melalui surat ini, saya selaku kepala desa Sokoharjo menyampaikan kepada saudara Sekertaris desa, Desa Sokoharjo dengan ini saya memberikan surat peringatan ke dua (2) dengan alasan.
-Tidak menindaklanjuti surat peringatan pertama (1).
Surat SP 3 dengan nomor 045.2/312026 pada tanggal 5 Maret 2026 :
Dengan hormat, sehubungan dengan telah kami sampaikan surat peringatan ke 1 dan surat peringatan ke 2 kepada saudara Sekertaris Desa Sokoharjo, dan tidak adanya itikad baik untuk menindaklanjuti, maka dengan ini kami sampaikan surat peringatan ke 3 (Tiga).
Demikian surat peringatan ke 3 (Tiga) kami sampaikan untuk ditindaklanjuti. Atas perhatiannya dan tindaklanjutnya, kami sampaikan terimakasih.

Perihal SP 1, 2, dan 3 dari kepala desa Sokoharjo melalui musyawarah yang diadakan seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD, tokoh masyarakat, beserta perangkat desa Sokoharjo.
Menyampaikan bahwa :
Pada hari ini Sabtu tanggal 7 Maret 2026 bertempat dirumah Tumiran Sasap Prasetyo selaku anggota BPD Desa Sokoharjo Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo telah melaksanakan Rapat Khusus yang dihadiri oleh seluruh perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Sokoharjo.
Dalam rapat khusus ini BPD, perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Sokoharjo sepakat untuk menolak terbitnya SP 1, SP 2, dan SP 3 yang ditujukan terhadap Sekertaris Desa Sokoharjo.
Bahwa BPD, perangkat desa, dan tokoh masyarakat desa Sokoharjo juga menentang dengan keras adanya upaya dari kepala desa Sokoharjo yang dengan sewenang-wenang ingin dan akan memberhentikan sekertaris desa Sokoharjo dari jabatannya tanpa adanya alasan yang sesuai dengan fakta (kenyataan) dan peraturan yang ada.
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Salah satu anggota BPD, TP menyampaikan, bahwa seluruh anggota BPD, perangkat desa, dan tokoh masyarakat Desa Sokoharjo menolak adanya SP 1, 2, dan 3 yang dikeluarkan pribadi oleh kepala desa (Kades) setempat kepada sekertaris desa.
“Kami sepakat menolak keputusan kepala desa terkait pemberhentian sekertaris desa secara sepihak,” terang TP, Minggu (08/03/2026).
Lanjut, TP mengatakan saat dirinya didatangi RD salah satu perangkat desa dirumahnya. Ia menanyakan terkait surat SP tersebut dan juga sempat mempertanyakan warna amplop surat tersebut.
“Saat pak bayan RD datang kerumah, memberitahu adanya SP dari kades, saya jawab “wes Jarno wae, wonk iku mung bungkus tempe”, lha amplop warnane opo yan, kemudian bayan menjawab, warnane biru”, ya wes cocok!,” lanjutnya dalam bahasa jawa.
Senada selaku tokoh masyarakat EJ menyatakan bahwa dirinya sempat diberi tahukan oleh kades setempat, akan memberhentikan sekertaris desa setempat.
“Sak karepmu,” tegas nya.
Sementara itu AO, mengungkapkan terkait kekecewaan nya terhadap keputusan kades Sokoharjo yang dirasa sepihak dan adanya dugaan dendam pribadi terhadap perangkat tersebut.
“Saya sangat kecewa dengan keputusan kades yang dirasa tidak sesuai aturan, jujur hal itu menunjukkan adanya suatu dendam pribadi,” ungkapnya.
AO menambahkan, bahwa keputusan kepala desa tersebut adanya indikasi bentuk diskriminasi dan Intimidasi terhadap bawahannya sendiri.
“Menurut saya ini hanya suatu kebencian dari pimpinan kepada bawahannya, supaya bisa memperhatikan secara sepihak,” tutupnya.
(SND)








