Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah, Ahli Waris Laporkan Oknum Pemdes Plumbon ke Polres Kebumen

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Ahli waris pemilik tanah, SO didampingi oleh Sugiyono dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kebumen, melaporkan oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Plumbon, Kecamatan Karangsambung, ke Polres Kebumen.

 

Perihal adanya dugaan pemalsuan dokumen tanah Letter C dan surat-surat lainnya. Laporan tersebut diterima oleh Unit SPKT Polres Kebumen dengan nomor Rekom/122/lll/SPKT pada Senin (09/03/2026) pukul 11.00 WIB, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

SO, Ahli waris pemilik tanah menyampaikan, bahwa tanah dan bangunan yang ditempati oleh keluarga besarnya secara turun-temurun diblok atau petak yang saat ini dibangun permanen oleh pihak SDN Pesawahan Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung. Menurut SO tanah tersebut telah diambil alih secara tidak sah.

 

“Tanah dan bangunan yang ditempati oleh keluarga besar saya secara turun-temurun di blok atau petak yang sekarang dibangun permanen oleh SDN Pesawahan telah diambil alih secara tidak sah,” terang ahli waris pemilik tanah, Rabu (11/03/2026).

Baca Juga :  Tommy Wijaya. SH, C,Md Pengacara Muda Ceritakan Sosok Alvin Lim

 

Lanjut, SO menjelaskan bahwa pada awalnya, pihak sekolah izin numpang untuk sekolah. Namun pada 29 Juni 2007, oknum Pemdes Plumbon yang bernama MM. Pada saat itu sempat menjabat sebagai PJ Kades, diduga membuat C Desa baru atas nama SDN Pesawahan dengan nomor 2148 tanpa meminta persetujuan dari ahli waris.

 

“Saya tidak pernah memberikan izin kepada oknum Pemdes untuk membuat C Desa baru atas nama sekolah,” lanjutnya.

 

“Saya juga tidak pernah dimintai persetujuan untuk mengambil alih tanah dan bangunan tersebut,” tegasnya.

 

Dugaan pemalsuan dokumen tanah ini semakin kuat karena pada tahun 1993, BPN telah membubarkan Pratama dari Kabupaten Purworejo dan mengeluarkan himbauan bahwa setiap desa dilarang membuat C Desa baru. Namun, C Desa baru tanggal 29 Juni 2007 dibuatkan atas nama SDN Pesawahan.

Baca Juga :  Pengeroyokan Wartawan di Minahasa Tenggara, Cermin Buramnya Penegakan Hukum dan Arogansi Mafia BBM

 

“Saya sangat kecewa dengan tindakan oknum Pemdes yang diduga melakukan pemalsuan dokumen tanah Letter C dan surat-surat lainnya,” jelasnya.

 

“Saya berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat,” harapnya.

 

Sementara itu Sugiyono, anggota LPK Kebumen selaku pendamping hukum SO, membenarkan adanya laporan tersebut dan berharap ada tindakan tegas dari aparat kepolisian.

 

“Benar, kami telah mendampingi untuk melaporkan kasus ini ke Polres Kebumen,” ungkapnya.

 

Sugiyono juga meminta kepada aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat. Supaya keadilan dapat ditegakkan dan membantu hak-hak masyarakat terlindungi dari oknum yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga :  Peringati Nuzulul Quran, Kapolres Ngawi Membersamai Anak Yatim di Aula Barnadip

 

“Kami berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kebenaran dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat. Keadilan harus ditegakkan, dan hak-hak masyarakat harus dilindungi,” pungkasnya.

 

Sebagai Informasi Publik.

Sampai berita ini diterbitkan….!

 

Pertanyaan yang belum terjawab:

 

– Apakah oknum Pemdes Plumbon, MM memiliki wewenang untuk membuat C Desa baru?

– Kemana larinya hasil pengajuan bangunan atas tanah milik ahli waris?

– Akankah pihak kepolisian dapat mengungkap kebenaran di balik dugaan pemalsuan dokumen tanah ini?

 

Masyarakat Kebumen menanti jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.

 

(SND)

Berita Terkait

“Sing Akur Kabeh Sedulur”: Halal Bihalal Forkopimda–IPSI Magetan Teguhkan Deklarasi Damai Perguruan Silat
Terobosan Diplomasi Afrika: Kenya Dukung Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko
Mali Resmi Mencabut Pengakuan terhadap SADR dan Dukung Kedaulatan Maroko
Pil Pahit Tata Wantara: Laporan Poliandri Dihentikan, Wartawan Hendrato Malah Jadi Tersangka, PPWI Minta Keadilan
Dua Pekerja Tersengat Listrik Saat Perbaiki Atap di Karanggayam, Satu Meninggal
Menjaga Alam, Memakmurkan Rakyat: Pemkab Mukomuko Resmikan Inisiatif Tata Kelola Lanskap Berbasis Kolaborasi
Kondusif, Pengesahan Warga Baru IKS PI Berjalan Aman, Polres Madiun Kota Siagakan Personel di Pintu Masuk Kota
606 Personel Polres Ngawi Sukses Kawal Pengesahan Warga IKSPI di Buduran Madiun
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 12:11 WIB

“Sing Akur Kabeh Sedulur”: Halal Bihalal Forkopimda–IPSI Magetan Teguhkan Deklarasi Damai Perguruan Silat

Sabtu, 11 April 2026 - 10:45 WIB

Terobosan Diplomasi Afrika: Kenya Dukung Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 - 10:38 WIB

Mali Resmi Mencabut Pengakuan terhadap SADR dan Dukung Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 - 10:35 WIB

Pil Pahit Tata Wantara: Laporan Poliandri Dihentikan, Wartawan Hendrato Malah Jadi Tersangka, PPWI Minta Keadilan

Jumat, 10 April 2026 - 18:01 WIB

Dua Pekerja Tersengat Listrik Saat Perbaiki Atap di Karanggayam, Satu Meninggal

Berita Terbaru