Terdakwa Kasus Perzinahan Belum Ditahan, Publik Soroti Hukum di Kebumen

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan RI, suami SN, dan WD, warga Surorejan, Kecamatan Puring, terus menjadi sorotan publik. Meskipun sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan disidangkan perdana, WD belum dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian, Polres Kebumen.

 

SN, korban, didampingi oleh Advokat Supriyono, S.H., M.H., sangat menyayangkan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Sangat disayangkan bahwa terdakwa belum ditahan. Apakah ada sesuatu yang disembunyikan atau ada seseorang yang menjadi bekingnya?” kata SN, Kamis (12/03/2026).

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan Program PKH, di Kecamatan Kalikajar, Kejaksaan Negri Wonosobo, Lakukan Penggeledahan Kantor Dinsos untuk memperkuat barang bukti

 

“Saya merasa tidak adil, saya ingin keadilan untuk kasus ini,” tegasnya.

 

SN berharap aparat kepolisian memberikan penjelasan terkait terdakwa belum dilakukan penahan.

 

“Saya berharap aparat kepolisian dapat menjelaskan alasan belum ditahannya terdakwa. Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan,” harapnya.

 

SN juga mempertanyakan keputusan hakim terkait penetapan terdakwa namun yang bersangkutan masih bebas berkeliaran.

Baca Juga :  Saat Lapak Bersih, Rezeki Pun Diharapkan Datang Lebih Baik

 

“Saya berharap hakim dapat mempertimbangkan keputusan penahanan terdakwa. Kami ingin keadilan untuk kasus ini,” ujarnya.

 

Sementara itu, Adv Supriyono, S.H., M.H., memperjuangkan hak demi sebuah keadilan bagi kliennya.

 

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa hukum berlaku bagi semua orang, tidak peduli siapa pun,” terangnya.

 

Terpisah, dari masyarakat Kebumen, AB, menyayangkan keputusan tersebut.

 

“Sangat disayangkan bahwa terdakwa belum ditahan. Apakah hukum di Kebumen tidak berlaku bagi orang tertentu? Apa yang terjadi jika orang kaya bisa bebas melakukan apa saja?,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandek Enam Bulan: Hukum Tumpul, Publik Menagih Keadilan

 

“Ini adalah contoh bahwa hukum di Kebumen tidak adil. Orang kaya bisa bebas melakukan apa saja, sementara orang miskin harus menderita,” tambahnya.

 

Publik juga mempertanyakan keputusan kepolisian.

 

“Apa alasan sebenarnya belum ditahannya terdakwa? Apakah ada tekanan dari pihak tertentu?” pungkasnya.

 

(SND)

Berita Terkait

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!
Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik
Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga
Lahan Perhutani di Karanggayam Kebumen Terbakar, Api Dipadamkan Manual
Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor
Gerakan Indonesia Asri Sasar TMP Yudhonegoro, Kodim 0804/Magetan Bersama Lintas Instansi Wujudkan Kepedulian Lingkungan
Saat Lapak Bersih, Rezeki Pun Diharapkan Datang Lebih Baik
Dari Lapangan, Semangat Cinta Tanah Air Tumbuh di Hati Ratusan Siswa SMKN 1 Jiwan
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Lahan Perhutani di Karanggayam Kebumen Terbakar, Api Dipadamkan Manual

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor

Berita Terbaru