Detikdimensi.com Kebumen – Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan RI, suami SN, dan WD, warga Surorejan, Kecamatan Puring, terus menjadi sorotan publik. Meskipun sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan disidangkan perdana, WD belum dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian, Polres Kebumen.
SN, korban, didampingi oleh Advokat Supriyono, S.H., M.H., sangat menyayangkan hal tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sangat disayangkan bahwa terdakwa belum ditahan. Apakah ada sesuatu yang disembunyikan atau ada seseorang yang menjadi bekingnya?” kata SN, Kamis (12/03/2026).
“Saya merasa tidak adil, saya ingin keadilan untuk kasus ini,” tegasnya.
SN berharap aparat kepolisian memberikan penjelasan terkait terdakwa belum dilakukan penahan.
“Saya berharap aparat kepolisian dapat menjelaskan alasan belum ditahannya terdakwa. Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan,” harapnya.
SN juga mempertanyakan keputusan hakim terkait penetapan terdakwa namun yang bersangkutan masih bebas berkeliaran.
“Saya berharap hakim dapat mempertimbangkan keputusan penahanan terdakwa. Kami ingin keadilan untuk kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, Adv Supriyono, S.H., M.H., memperjuangkan hak demi sebuah keadilan bagi kliennya.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa hukum berlaku bagi semua orang, tidak peduli siapa pun,” terangnya.
Terpisah, dari masyarakat Kebumen, AB, menyayangkan keputusan tersebut.
“Sangat disayangkan bahwa terdakwa belum ditahan. Apakah hukum di Kebumen tidak berlaku bagi orang tertentu? Apa yang terjadi jika orang kaya bisa bebas melakukan apa saja?,” ungkapnya.
“Ini adalah contoh bahwa hukum di Kebumen tidak adil. Orang kaya bisa bebas melakukan apa saja, sementara orang miskin harus menderita,” tambahnya.
Publik juga mempertanyakan keputusan kepolisian.
“Apa alasan sebenarnya belum ditahannya terdakwa? Apakah ada tekanan dari pihak tertentu?” pungkasnya.
(SND)








