Terdakwa Kasus Perzinahan Belum Ditahan, Publik Soroti Hukum di Kebumen

- Redaksi

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan RI, suami SN, dan WD, warga Surorejan, Kecamatan Puring, terus menjadi sorotan publik. Meskipun sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan disidangkan perdana, WD belum dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian, Polres Kebumen.

 

SN, korban, didampingi oleh Advokat Supriyono, S.H., M.H., sangat menyayangkan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Sangat disayangkan bahwa terdakwa belum ditahan. Apakah ada sesuatu yang disembunyikan atau ada seseorang yang menjadi bekingnya?” kata SN, Kamis (12/03/2026).

Baca Juga :  Curi Tembaga dan Accu Gardu Listrik Dengan Dalih Petugas PLN, Pria Asal Kare Ditangkap Polisi

 

“Saya merasa tidak adil, saya ingin keadilan untuk kasus ini,” tegasnya.

 

SN berharap aparat kepolisian memberikan penjelasan terkait terdakwa belum dilakukan penahan.

 

“Saya berharap aparat kepolisian dapat menjelaskan alasan belum ditahannya terdakwa. Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan,” harapnya.

 

SN juga mempertanyakan keputusan hakim terkait penetapan terdakwa namun yang bersangkutan masih bebas berkeliaran.

Baca Juga :  Ormas Gibas Sambangi KPK, Pertanyakan Transparansi dan Dugaan Maladministrasi Seleksi Sekda Cilacap

 

“Saya berharap hakim dapat mempertimbangkan keputusan penahanan terdakwa. Kami ingin keadilan untuk kasus ini,” ujarnya.

 

Sementara itu, Adv Supriyono, S.H., M.H., memperjuangkan hak demi sebuah keadilan bagi kliennya.

 

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa hukum berlaku bagi semua orang, tidak peduli siapa pun,” terangnya.

 

Terpisah, dari masyarakat Kebumen, AB, menyayangkan keputusan tersebut.

 

“Sangat disayangkan bahwa terdakwa belum ditahan. Apakah hukum di Kebumen tidak berlaku bagi orang tertentu? Apa yang terjadi jika orang kaya bisa bebas melakukan apa saja?,” ungkapnya.

Baca Juga :  Prof. Yuddy Chrisnandi Sebut Presiden Prabowo Miliki Mandat Konstitusional Penuh hingga 2029

 

“Ini adalah contoh bahwa hukum di Kebumen tidak adil. Orang kaya bisa bebas melakukan apa saja, sementara orang miskin harus menderita,” tambahnya.

 

Publik juga mempertanyakan keputusan kepolisian.

 

“Apa alasan sebenarnya belum ditahannya terdakwa? Apakah ada tekanan dari pihak tertentu?” pungkasnya.

 

(SND)

Berita Terkait

Mandek 8 Bulan, Pelapor Desak Kapolda Jateng Baru Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Dua Kebakaran Lahan Terjadi di Kebumen dalam Sehari, 5,7 Hektare Terdampak
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Mandek 8 Bulan, Pelapor Desak Kapolda Jateng Baru Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan

Berita Terbaru