Polres Kebumen Ungkap Kasus Persetubuhan Anak oleh Ayah Kandung 

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen — Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kuwarasan. Seorang pria berinisial M (34) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

 

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, pengungkapan dan penanganan kasus ini merupakan upaya kepolisian melakukan perlindungan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus ini bermula dari ibu korban, yang juga suami tersangka, warga Kecamatan Kuwarasan, melaporkan ke Polres Kebumen pada 18 Maret 2026. “Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi,” ujar Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat konferensi pers, Rabu 1 April 2026.

Baca Juga :  Laporan Jurnalis Korban Pengeroyokan di Polres Majalengka, Jalan Ditempat

 

Dari hasil penyelidikan, korban yang masih berusia 12 tahun diduga mengalami tindakan kekerasan seksual berulang sejak 2024 hingga terakhir pada Februari 2026. Peristiwa terakhir terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Kuwarasan.

 

Kapolres menjelaskan, tersangka diduga melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban agar menuruti keinginannya. Tekanan psikologis tersebut membuat korban berada dalam kondisi takut dan tidak berdaya.

Baca Juga :  Polisi Bantu Warga Bersihkan Material Longsor di Ayah

 

“Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, setelah mengalami trauma dan ketakutan. Dari situlah perkara ini terungkap,” ujar Kapolres.

 

Dalam proses penanganan perkara, polisi telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda hingga Rp 5 miliar. Karena korban merupakan anak kandung, ancaman pidana dapat ditambah sepertiga dari ketentuan tersebut.

Baca Juga :  606 Personel Polres Ngawi Sukses Kawal Pengesahan Warga IKSPI di Buduran Madiun

 

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya pencegahan melalui edukasi publik.

 

Ia mengimbau masyarakat, membangun komunikasi yang terbuka dalam keluarga.

“Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama. Peran keluarga menjadi kunci dalam mencegah terjadinya kekerasan, baik fisik maupun psikis,” kata Kapolres.

 

Polres Kebumen juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

Sumber (Humas Polres Kebumen)

Berita Terkait

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Berita Terbaru