Rokok Ilegal Beredar Terang-terangan di Salatiga, Diduga Ditimbun di Warung Dekat Terminal Tamansari

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Salatiga – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan di Salatiga. Tim gabungan dari media massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menemukan praktik penjualan rokok non-cukai yang dilakukan secara terang-terangan di sebuah warung dekat Terminal Tamansari, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sidorejo, Rabu (1/4/2016) sekitar pukul 17.00 WIB.

 

Dari hasil temuan di lapangan, berbagai merek rokok tanpa pita cukai dijual bebas kepada masyarakat. Penjual di lokasi tersebut mengakui bahwa barang dagangan tersebut berasal dari setoran pihak tertentu yang secara rutin menyuplai rokok ilegal ke warung tersebut.

 

Tak hanya menjual, pemilik warung yang diketahui berinisial MN juga diduga kuat menimbun rokok ilegal dalam jumlah besar. Dugaan ini diperkuat dengan banyaknya stok yang tersedia serta aktivitas distribusi yang terus berjalan meski sebelumnya telah dilaporkan.

 

Sebelumnya, salah satu media telah melakukan konfirmasi dan menyampaikan laporan melalui aplikasi WhatsApp terkait aktivitas ilegal tersebut. Namun hingga saat ini, praktik penjualan rokok tanpa cukai itu masih terus berlangsung tanpa adanya penindakan.

 

Langgar Undang-Undang Cukai

 

Baca Juga :  Dandim 0804/Magetan Perkuat Sinergi dengan Insan Pers untuk Wujudkan Informasi Akurat dan Berimbang

Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara. Produk tembakau termasuk dalam kategori barang kena cukai yang wajib memiliki tanda pelunasan resmi.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, setiap pihak yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, atau menjual barang kena cukai tanpa pelunasan cukai dapat dikenai sanksi pidana.

 

Dalam Pasal 54 disebutkan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang tidak dibayarkan. Sementara Pasal 56 mengatur ancaman pidana hingga 4 tahun penjara serta denda maksimal 8 kali nilai cukai.

Baca Juga :  Polres Ngawi Dorong Budidaya Ikan Lele, Bhabinkamtibmas Jenangan Aktif Dampingi Warga

 

Desakan Penindakan Tegas

 

Melihat masih maraknya praktik tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.

 

Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai merusak pasar usaha yang sah serta berpotensi memperluas jaringan distribusi barang ilegal di wilayah Jawa Tengah.

 

Jika tidak segera ditindak, praktik seperti ini dikhawatirkan akan terus berkembang dan semakin sulit dikendalikan.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun “Karimah” Siap Diproses Hukum: Polres Segera Tindak Tegas
Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka
Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan
Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak
Panen Jagung Bersama Petani, Polsek Paron Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan di Ngawi
Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru
17 Taruna Akpol Batalyon Manggala Satya Jalani Latihan Kerja di Polres Kebumen
Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:16 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun “Karimah” Siap Diproses Hukum: Polres Segera Tindak Tegas

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:03 WIB

Putusan PN Tilamuta Picu Reaksi Publik, Dugaan Mafia Tanah Desa Molombulahe Kembali Mengemuka

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:07 WIB

Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:04 WIB

Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:51 WIB

Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru

Berita Terbaru