Pimpinan Redaksi Detikdimensi Laporkan Akun KI ke Polres Kebumen, Sugiyono Soroti Dampak Penyebaran Screenshot

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com – Pimpinan Redaksi media online Detikdimensi resmi melaporkan pemilik akun pribadi berinisial KI ke Polres Kebumen pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan tersebut teregister dengan nomor Rekom/170/IV/2026/SPKT dan berkaitan dengan dugaan penyebaran konten berita dalam bentuk tangkapan layar (screenshot) tanpa izin.

 

Pelaporan ini dilakukan setelah beredarnya sejumlah konten berita milik Detikdimensi di media sosial tanpa menyertakan tautan resmi. Tindakan tersebut dinilai merugikan pihak penerbit, baik dari sisi finansial maupun kredibilitas media.

 

Menurut pihak redaksi, penyebaran screenshot membuat pembaca tidak lagi mengakses situs resmi. Dampaknya, terjadi penurunan jumlah kunjungan (traffic) yang berimbas langsung pada turunnya pendapatan iklan digital.

 

Menanggapi hal tersebut, Sugiyono menyatakan bahwa praktik penyebaran konten tanpa izin harus menjadi perhatian serius semua pihak.

 

“Penyebaran screenshot berita tanpa izin tidak hanya merugikan media secara ekonomi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Ini harus menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat lebih menghargai karya jurnalistik,” ujarnya.

Baca Juga :  Fenomena Pemerasan WNA oleh Aparat Imigrasi dan Bea Cukai: Sebuah Pengkhianatan terhadap Kemanusiaan Bangsa Indonesia

 

Ia juga menambahkan bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas informasi di ruang publik.

 

Selain itu, konten jurnalistik seperti artikel, foto, dan infografis merupakan karya yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penyebaran ulang tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan berpotensi diproses secara hukum.

 

Tak hanya soal kerugian materi, penyebaran screenshot juga berisiko menimbulkan distorsi informasi. Konten yang dipotong atau tidak utuh dapat memicu kesalahpahaman di masyarakat, bahkan membuka peluang terjadinya hoaks jika disalahgunakan.

Baca Juga :  Majelis Riyadhoh Arrifaiyyah dan SABATIN Gelar Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Kurban Iduladha 1447 H

 

Pihak Detikdimensi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap karya jurnalistik sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

 

Sementara itu, pihak Polres Kebumen dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman guna menindaklanjuti kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

(TIM)

Berita Terkait

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!
Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik
Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga
Lahan Perhutani di Karanggayam Kebumen Terbakar, Api Dipadamkan Manual
Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor
Gerakan Indonesia Asri Sasar TMP Yudhonegoro, Kodim 0804/Magetan Bersama Lintas Instansi Wujudkan Kepedulian Lingkungan
Saat Lapak Bersih, Rezeki Pun Diharapkan Datang Lebih Baik
Dari Lapangan, Semangat Cinta Tanah Air Tumbuh di Hati Ratusan Siswa SMKN 1 Jiwan
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Mobil Parkir Dua Hari di Jalur Sepeda Depan DPRD Kebumen, Picu Polemik Publik: Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gerak Cepat, Babinsa Paron dan Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Warga Akibat Korsleting Listrik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:39 WIB

Warung Kompas Presisi Polres Ngawi, Berbagi Makan Gratis Dan Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Lahan Perhutani di Karanggayam Kebumen Terbakar, Api Dipadamkan Manual

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Kapolres Kebumen Bantu Perlengkapan Sekolah 15 Siswa di Sempor

Berita Terbaru