Pimpinan Redaksi Detikdimensi Laporkan Akun KI ke Polres Kebumen, Sugiyono Soroti Dampak Penyebaran Screenshot

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com – Pimpinan Redaksi media online Detikdimensi resmi melaporkan pemilik akun pribadi berinisial KI ke Polres Kebumen pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan tersebut teregister dengan nomor Rekom/170/IV/2026/SPKT dan berkaitan dengan dugaan penyebaran konten berita dalam bentuk tangkapan layar (screenshot) tanpa izin.

 

Pelaporan ini dilakukan setelah beredarnya sejumlah konten berita milik Detikdimensi di media sosial tanpa menyertakan tautan resmi. Tindakan tersebut dinilai merugikan pihak penerbit, baik dari sisi finansial maupun kredibilitas media.

 

Menurut pihak redaksi, penyebaran screenshot membuat pembaca tidak lagi mengakses situs resmi. Dampaknya, terjadi penurunan jumlah kunjungan (traffic) yang berimbas langsung pada turunnya pendapatan iklan digital.

 

Menanggapi hal tersebut, Sugiyono menyatakan bahwa praktik penyebaran konten tanpa izin harus menjadi perhatian serius semua pihak.

 

“Penyebaran screenshot berita tanpa izin tidak hanya merugikan media secara ekonomi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Ini harus menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat lebih menghargai karya jurnalistik,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Ngawi Ungkap 4 Kasus Peredaran Pil Koplo, 4 Tersangka Diamankan

 

Ia juga menambahkan bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas informasi di ruang publik.

 

Selain itu, konten jurnalistik seperti artikel, foto, dan infografis merupakan karya yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penyebaran ulang tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan berpotensi diproses secara hukum.

 

Tak hanya soal kerugian materi, penyebaran screenshot juga berisiko menimbulkan distorsi informasi. Konten yang dipotong atau tidak utuh dapat memicu kesalahpahaman di masyarakat, bahkan membuka peluang terjadinya hoaks jika disalahgunakan.

Baca Juga :  APBMI Jangan Giring Opini, Jangan Korbankan Pekerja Pelabuhan!

 

Pihak Detikdimensi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap karya jurnalistik sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

 

Sementara itu, pihak Polres Kebumen dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman guna menindaklanjuti kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

(TIM)

Berita Terkait

Terobosan Diplomasi Afrika: Kenya Dukung Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko
Mali Resmi Mencabut Pengakuan terhadap SADR dan Dukung Kedaulatan Maroko
Pil Pahit Tata Wantara: Laporan Poliandri Dihentikan, Wartawan Hendrato Malah Jadi Tersangka, PPWI Minta Keadilan
Dua Pekerja Tersengat Listrik Saat Perbaiki Atap di Karanggayam, Satu Meninggal
Skandal Mafia Hukum di Sulawesi Utara: Menggugat Nurani Polri atas Penyingkiran Sang Pembongkar Korupsi
LSM PAKAR Tapanuli Selatan Desak KPK Periksa Bupati Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI–OJK
Sugiyono Bongkar Dugaan Masalah Anggaran Pendidikan, Desak DPRD Kebumen Segera Bertindak
Pemerintah Belanda Dukungan Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 10:45 WIB

Terobosan Diplomasi Afrika: Kenya Dukung Penuh Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 - 10:38 WIB

Mali Resmi Mencabut Pengakuan terhadap SADR dan Dukung Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 - 10:35 WIB

Pil Pahit Tata Wantara: Laporan Poliandri Dihentikan, Wartawan Hendrato Malah Jadi Tersangka, PPWI Minta Keadilan

Jumat, 10 April 2026 - 18:01 WIB

Dua Pekerja Tersengat Listrik Saat Perbaiki Atap di Karanggayam, Satu Meninggal

Kamis, 9 April 2026 - 18:41 WIB

Skandal Mafia Hukum di Sulawesi Utara: Menggugat Nurani Polri atas Penyingkiran Sang Pembongkar Korupsi

Berita Terbaru