Laporan Jurnalis Korban Pengeroyokan di Polres Majalengka, Jalan Ditempat

- Redaksi

Sabtu, 11 April 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Majalengka – Seorang jurnalis bernama Ivan Afriandi, warga Kabupaten Majalengka yang bertugas di media Jurnal Investigasi, masih belum mendapatkan kepastian hukum atas kasus penganiayaan yang menimpanya. Ironisnya, laporan polisi yang dilayangkan sejak 29 Desember 2023 hingga kini (12 April 2026) belum juga menetapkan tersangka atas enam orang pelaku yang diduga merupakan pedagang minuman keras (miras) beserta rekannya.

 

Kasus bermula saat Ivan hendak melakukan investigasi dan konfirmasi pada Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia datang bersama dua rekannya, Endi S dan Ujang Darwin, ke sebuah warung yang diduga menjual miras di depan SMPN 1 Kadipaten, tepatnya di Blok Sawala, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Jalan Raya Bandung-Cirebon.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Sebelum kami mengambil dokumentasi, pemilik warung dan sekitar 6 orang tidak terima. Mereka memukul saya di bagian muka dan kepala hingga luka bengkak. Saya bahkan dikejar keluar warung sambil dilempari botol minuman keras. Beruntung saya bisa menghindar,” jelas Ivan didampingi rekan-rekan awak media.

Baca Juga :  Danramil 07/Maos Hadiri Acara Kreasi Lomba Baris - berbaris Di Gedung Serba Guna Desa Maos Kidul

 

Akibat kejadian tersebut, Ivan langsung melakukan pemeriksaan visum di rumah sakit dan melaporkan kasusnya ke Polres Majalengka. Laporan resmi tercatat dengan Nomor: LP / B / 531 / Xll / 2023 / SPKT / POLRES MAJALENGKA / POLDA JABAR, yang diterima Kanit SPKT II Aiptu Mumuh Sukmana pada Jumat (29/12/2023). Namun hingga saat ini, para pelaku masih bebas berkeliaran.

 

“Saya meminta keadilan hukum kepada aparat penegak hukum Republik Indonesia, Polres Majalengka, Polda Jabar, Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, dan Kapolri. Sejak pelaporan 29 Desember 2023 sampai sekarang, saya belum mendapatkan kepastian hukum. Terduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka apalagi ditangkap,” tegas Ivan dengan nada lirih.

 

Tak hanya proses hukum yang mandek, para awak media yang tergabung dalam berbagai organisasi kewartawanan seperti Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Majalengka, Gabungan Wartawan Indonesia Satu (Gawaris), Asosiasi Wartawan Internasional (Aswin), hingga lembaga LP3 mengaku kesulitan mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Kunjungi Korban Pengeroyokan di Polda Metro Jaya: Kapolri Harus Memberi Atensi Khusus

 

Berdasarkan catatan media, setidaknya sudah enam surat konfirmasi yang dilayangkan ke Polres Majalengka, mulai era kepemimpinan AKBP Indra Novianto, AKBP Willy Andrian, hingga Kapolres saat ini AKBP Rita Suwadi. Sayangnya, tidak satu pun surat mendapatkan respons, dan rombongan media yang datang langsung pun tak pernah ditemui.

 

Surat-surat tersebut antara lain:

 

· 20 Mei 2024, nomor: KFR / JKIV / ll / 083 / 2024 (untuk AKBP Indra Novianto)

· 28 Juni 2024, nomor: KFR / JKIV / ll / 091 / 2024 (untuk AKBP Indra Novianto)

· 14 Januari 2025, nomor: KFR / JKIV / ll / 096 / 2025 (untuk AKBP Indra Novianto)

· 25 April 2025, nomor: KFR / DTPB / ll / 105 / 2025 (untuk AKBP Willy Andrian)

· 17 Oktober 2025, nomor: KFR / MRI / ll / 112 / 2025 (untuk AKBP Willy Andrian)

Baca Juga :  Ironi Pembelaan Dewan Pers: Refleksi Hukum Internasional dan Sengkarut Kriminalisasi Jurnalis di Dalam Negeri

· 30 Maret 2026, nomor: 017/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/lll/2026 (untuk AKBP Rita Suwadi)

 

“Kami mempersilahkan pihak terkait untuk merespons sesuai alamat dan nomor telepon yang tercantum di kop surat. Namun sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Majalengka,” ungkap perwakilan organisasi PPWI dan LP3 saat melakukan kunjungan ke Polres Majalengka.

 

Dengan kondisi ini, publik mempertanyakan komitmen Polres Majalengka dalam menegakkan hukum. Muncul pertanyaan besar: Apakah Polres Majalengka mendukung peredaran minuman keras hingga kasus penganiayaan terhadap jurnalis pun tak kunjung diusut? Masyarakat menilai ada kejanggalan dan dugaan “bobrok mental” oknum aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih menunggu jawaban dan klarifikasi resmi dari Polres Majalengka terkait kasus yang telah berjalan lebih dari dua tahun ini.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
Gerak Cepat, Babinsa Pangkur Bersama Bhabinkamtibmas Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga
Kebakaran Mengancam Lahan Kosong Nambangan Lor, Petugas Bergerak Cepat
Instruksi Wapres Gibran Diminta Ditindaklanjuti, Kapolda Sumut Didesak Usut Kasus Korban Tangkap Maling Jadi Tersangka dan DPO
Mandek 8 Bulan, Pelapor Desak Kapolda Jateng Baru Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Gerak Cepat, Babinsa Pangkur Bersama Bhabinkamtibmas Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Kebakaran Mengancam Lahan Kosong Nambangan Lor, Petugas Bergerak Cepat

Berita Terbaru