Mandek 6 Bulan, Laporan Dugaan Sumpah Palsu di Polres Demak Picu Sorotan Publik!

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Demak – Penanganan laporan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu di Polres Demak menuai sorotan publik. Laporan yang telah diajukan sejak Oktober 2025 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski waktu penanganan telah berjalan enam bulan.

 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/121/X/2025/SPKT yang diajukan oleh MH pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Namun hingga April 2026, prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan tanpa kejelasan arah.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pendamping MH, Sugiyono dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kabupaten Kebumen, mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan kasus tersebut.

 

“Sampai saat ini belum ada gelar perkara maupun peningkatan status ke penyidikan. Ini sangat mengecewakan,” ujar Sugiyono, Senin (13/04/2026).

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Rutan Ambon dan APH Lakukan Penggeledahan Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62

 

Ia menilai kondisi ini menimbulkan kesan bahwa laporan masyarakat tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

 

“Kami meminta agar laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional dan tidak dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

 

Nama Baik Pesantren Disebut Terdampak

 

Kasus ini bermula dari dugaan laporan yang dilakukan oleh NR, warga Kabupaten Pemalang, yang dinilai memuat keterangan tidak benar dan merugikan MH.

 

Akibat laporan tersebut, MH disebut mengalami kerugian immaterial, termasuk tercemarnya nama baik pondok pesantren Al-Anfash yang diasuhnya. Selain itu, tekanan sosial dari lingkungan sekitar turut dirasakan oleh korban.

Baca Juga :  DPW PERADIN Banten Bentuk Panitia Rapat Kerja Wilayah ( RAKERWIL )

 

“Nama baik lembaga pendidikan dan kepercayaan masyarakat menjadi taruhannya dalam kasus ini,” ungkap Sugiyono.

 

Pasal 242 KUHP Jadi Sorotan

 

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu atau keterangan palsu di bawah sumpah. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, dan dapat meningkat hingga sembilan tahun apabila berdampak pada perkara pidana.

 

Sugiyono berharap aparat kepolisian dapat menerapkan pasal tersebut secara tepat dan adil.

 

Desakan Transparansi ke Polres Demak

 

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Minimnya informasi dinilai memicu pertanyaan publik mengenai transparansi proses hukum.

Baca Juga :  Polres Ngawi Bersama Kemenag Siapkan 7 Masjid Ramah Pemudik Saat Ops Ketupat Semeru 2026

 

“Kami hanya ingin kejelasan. Apa yang sudah dilakukan dan bagaimana progresnya,” kata Sugiyono.

 

Ia juga menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini demi memastikan adanya kepastian hukum bagi kliennya.

 

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

 

Lambannya penanganan laporan ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Publik berharap aparat dapat menunjukkan kinerja yang profesional, transparan, dan responsif terhadap setiap laporan yang masuk.

 

Sugiyono pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana, namun tetap mengawal prosesnya agar berjalan sesuai hukum yang berlaku.

 

“Kami ingin keadilan ditegakkan dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.

 

(Tim)

Berita Terkait

Perkuat Keamanan Wilayah, Polsek Sidareja Gandeng Komunitas Ojol Sosialisasikan Layanan Call Center 110
Sambang Pos Kamling, Kabag Ops Ingatkan Pentingnya Jaga Lingkungan Sekitar
Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pelaku Diamankan 
263 Personel Polres Madiun Kota Diterjunkan, Pengamanan Halal Bihalal PSHW-TM Berjalan Kondusif
Polres Ngawi Laksanakan Pengamanan Warga PSHW TM yang Halal Bihalal, Situasi Aman dan Terkendali
Polres Magetan Sidak Kandang Ayam dan Resto, Pastikan Tidak Ada Penyalahgunaan LPG Subsidi
Aktivis Soroti Peran Aparat Kebumen, Dugaan Miras Ilegal dan Dugem di Naura Amusement!
Halal Bihalal dan Pemberian Santunan Anak Yatim Piatu Persaudaraan Setia Hati Terate Rayon Belotan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:16 WIB

Mandek 6 Bulan, Laporan Dugaan Sumpah Palsu di Polres Demak Picu Sorotan Publik!

Senin, 13 April 2026 - 15:57 WIB

Perkuat Keamanan Wilayah, Polsek Sidareja Gandeng Komunitas Ojol Sosialisasikan Layanan Call Center 110

Senin, 13 April 2026 - 11:01 WIB

Sambang Pos Kamling, Kabag Ops Ingatkan Pentingnya Jaga Lingkungan Sekitar

Senin, 13 April 2026 - 09:49 WIB

Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pelaku Diamankan 

Senin, 13 April 2026 - 07:11 WIB

263 Personel Polres Madiun Kota Diterjunkan, Pengamanan Halal Bihalal PSHW-TM Berjalan Kondusif

Berita Terbaru