Mandek 6 Bulan, Laporan Dugaan Sumpah Palsu di Polres Demak Picu Sorotan Publik!

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Demak – Penanganan laporan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu di Polres Demak menuai sorotan publik. Laporan yang telah diajukan sejak Oktober 2025 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski waktu penanganan telah berjalan enam bulan.

 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/121/X/2025/SPKT yang diajukan oleh MH pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Namun hingga April 2026, prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan tanpa kejelasan arah.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pendamping MH, Sugiyono dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kabupaten Kebumen, mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan kasus tersebut.

 

“Sampai saat ini belum ada gelar perkara maupun peningkatan status ke penyidikan. Ini sangat mengecewakan,” ujar Sugiyono, Senin (13/04/2026).

Baca Juga :  Polsek Bringin Sambang Lahan Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Ngawi

 

Ia menilai kondisi ini menimbulkan kesan bahwa laporan masyarakat tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

 

“Kami meminta agar laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional dan tidak dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

 

Nama Baik Pesantren Disebut Terdampak

 

Kasus ini bermula dari dugaan laporan yang dilakukan oleh NR, warga Kabupaten Pemalang, yang dinilai memuat keterangan tidak benar dan merugikan MH.

 

Akibat laporan tersebut, MH disebut mengalami kerugian immaterial, termasuk tercemarnya nama baik pondok pesantren Al-Anfash yang diasuhnya. Selain itu, tekanan sosial dari lingkungan sekitar turut dirasakan oleh korban.

Baca Juga :  Silsilah Halawa Minta Dir Intelkam Polda Sumut Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Peredaran Narkoba di Nias

 

“Nama baik lembaga pendidikan dan kepercayaan masyarakat menjadi taruhannya dalam kasus ini,” ungkap Sugiyono.

 

Pasal 242 KUHP Jadi Sorotan

 

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu atau keterangan palsu di bawah sumpah. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, dan dapat meningkat hingga sembilan tahun apabila berdampak pada perkara pidana.

 

Sugiyono berharap aparat kepolisian dapat menerapkan pasal tersebut secara tepat dan adil.

 

Desakan Transparansi ke Polres Demak

 

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Minimnya informasi dinilai memicu pertanyaan publik mengenai transparansi proses hukum.

Baca Juga :  Kontraktor Proyek Sarung Tangan Kebumen Bermasalah: Rekanan Keluhkan Invoice Macet dan Cek BNI Tak Bisa Dicairkan

 

“Kami hanya ingin kejelasan. Apa yang sudah dilakukan dan bagaimana progresnya,” kata Sugiyono.

 

Ia juga menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini demi memastikan adanya kepastian hukum bagi kliennya.

 

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

 

Lambannya penanganan laporan ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Publik berharap aparat dapat menunjukkan kinerja yang profesional, transparan, dan responsif terhadap setiap laporan yang masuk.

 

Sugiyono pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana, namun tetap mengawal prosesnya agar berjalan sesuai hukum yang berlaku.

 

“Kami ingin keadilan ditegakkan dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.

 

(Tim)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru