Detikdimensi.com Kebumen – Sugiyono, anggota Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kebumen, melaporkan sejumlah oknum Unit Reskrim PPA Polres Demak ke Kadiv Propam Mabes Polri. Laporan ini dilayangkan karena para oknum tersebut diduga melanggar kode etik dan bertindak tidak profesional saat mendatangi Pondok Pesantren Al-Anfash di Demak.
Surat permohonan asistensi ke Mabes Polri dikirim Sugiyono pada Rabu, 15 April 2026. Sebelumnya, ia sudah mengadu ke Kasi Propam Polres Demak pada Senin, 13 April 2026, dengan nomor laporan SPSP2/02/IV/2026/YANDUAN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Kejadian: Datang Tanpa Surat, Diduga Intimidasi
Sugiyono menjelaskan, dirinya menjadi pendamping hukum MH, pemilik sekaligus pimpinan Ponpes Al-Anfash. Kasus ini bermula ketika sejumlah oknum polisi mendatangi ponpes tersebut untuk meminta keterangan terkait sebuah kasus.
“Ada empat dugaan pelanggaran berat di sini,” terang Sugiyono, Rabu (15/4/2026).
Pertama, para oknum datang tanpa menunjukkan Surat Perintah Tugas dari pimpinan.
“Dalam SOP kepolisian, setiap anggota yang bertugas wajib membawa dan menunjukkan surat perintah. Ini tidak dilakukan. Artinya, kedatangan mereka patut dipertanyakan legalitasnya,” tegas Sugiyono.
Kedua, diduga terjadi intimidasi dan diskriminasi terhadap MH di kediamannya yang berada di lingkungan ponpes.
“Klien saya ditekan dengan kata-kata agar menurut dan tidak melawan. Ini membuat MH ketakutan,” ujarnya.
Ketiga, rombongan yang datang tidak hanya anggota Unit PPA. Sugiyono menduga ada keterlibatan anggota Banpol dan oknum wartawan lokal Demak.
“Untuk apa membawa wartawan saat meminta keterangan? Ini tidak lazim dan menimbulkan kecurigaan,” imbuhnya.
Keempat, setelah menekan MH, salah satu oknum justru menawarkan jasa pengacara yang ternyata adalah istrinya sendiri.
“Ini konflik kepentingan yang sangat jelas. Menekan dulu, lalu menawarkan solusi berbayar dari keluarga sendiri. Klien saya merasa dijebak,” kata Sugiyono.
Dampak bagi Korban: Rugi Materi, Immateriil, hingga Nama Baik Ponpes
Akibat kejadian itu, MH mengaku sangat dirugikan. Bukan hanya secara materi karena harus mencari bantuan hukum, tapi juga secara immateriil.
“Nama baik Pondok Pesantren Al-Anfash jadi tercoreng. Santri-santri bertanya-tanya, warga sekitar juga. Ada rasa malu dan tekanan psikologis karena ponpes yang dibangun untuk pendidikan agama justru didatangi aparat dengan cara yang tidak pantas,” jelas Sugiyono menyampaikan keluhan MH.
Karena merasa tertekan dan takut, MH akhirnya meminta bantuan hukum kepada Sugiyono di LPK Kebumen. Setelah mendengar langsung keterangan MH dan para santri, Sugiyono memutuskan melapor ke Propam Polres Demak dan meminta asistensi Mabes Polri.
Tuntutan: Beri Sanksi Tegas agar Jadi Efek Jera
Sugiyono berharap Kadiv Propam Mabes Polri turun tangan agar kasus ini diusut tuntas dan transparan. Ia mendesak agar oknum yang terbukti melanggar diberi sanksi tegas.
“Tujuannya demi menjaga marwah institusi Polri. Jangan sampai ulah segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat. Kami minta ada efek jera. Sanksinya minimal dimutasi ke luar daerah atau Tour of Area. Kalau terbukti berat, kami minta dipecat tidak dengan hormat atau PTDH,” tegas Sugiyono.
Ia menambahkan, sanksi tegas penting untuk kedepannya agar menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri.
“Polisi harus bekerja profesional, mengedepankan etika, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Apalagi ini menyangkut lembaga pendidikan agama,” tutupnya.
Apa Selanjutnya?
Perda atau aturan kode etik profesi Polri dengan jelas melarang anggota melakukan intimidasi, bertindak di luar prosedur, dan menyalahgunakan wewenang. Jika terbukti, sanksi disiplin hingga pemecatan menanti.
Hingga berita ini ditulis, Polres Demak belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
(TIM/RED)








