Sugiyono Adukan Oknum Polres Demak ke Mabes Polri, Diduga Intimidasi Pimpinan Ponpes Tanpa Surat Perintah

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Sugiyono, anggota Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kebumen, melaporkan sejumlah oknum Unit Reskrim PPA Polres Demak ke Kadiv Propam Mabes Polri. Laporan ini dilayangkan karena para oknum tersebut diduga melanggar kode etik dan bertindak tidak profesional saat mendatangi Pondok Pesantren Al-Anfash di Demak.

 

Surat permohonan asistensi ke Mabes Polri dikirim Sugiyono pada Rabu, 15 April 2026. Sebelumnya, ia sudah mengadu ke Kasi Propam Polres Demak pada Senin, 13 April 2026, dengan nomor laporan SPSP2/02/IV/2026/YANDUAN.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kronologi Kejadian: Datang Tanpa Surat, Diduga Intimidasi

 

Sugiyono menjelaskan, dirinya menjadi pendamping hukum MH, pemilik sekaligus pimpinan Ponpes Al-Anfash. Kasus ini bermula ketika sejumlah oknum polisi mendatangi ponpes tersebut untuk meminta keterangan terkait sebuah kasus.

 

“Ada empat dugaan pelanggaran berat di sini,” terang Sugiyono, Rabu (15/4/2026).

 

Pertama, para oknum datang tanpa menunjukkan Surat Perintah Tugas dari pimpinan.

Baca Juga :  Heboh! Predator Anak di Kebumen Ditangkap, Warga Puji Gerak Cepat Polisi

 

“Dalam SOP kepolisian, setiap anggota yang bertugas wajib membawa dan menunjukkan surat perintah. Ini tidak dilakukan. Artinya, kedatangan mereka patut dipertanyakan legalitasnya,” tegas Sugiyono.

 

Kedua, diduga terjadi intimidasi dan diskriminasi terhadap MH di kediamannya yang berada di lingkungan ponpes.

 

“Klien saya ditekan dengan kata-kata agar menurut dan tidak melawan. Ini membuat MH ketakutan,” ujarnya.

 

Ketiga, rombongan yang datang tidak hanya anggota Unit PPA. Sugiyono menduga ada keterlibatan anggota Banpol dan oknum wartawan lokal Demak.

 

“Untuk apa membawa wartawan saat meminta keterangan? Ini tidak lazim dan menimbulkan kecurigaan,” imbuhnya.

 

Keempat, setelah menekan MH, salah satu oknum justru menawarkan jasa pengacara yang ternyata adalah istrinya sendiri.

 

“Ini konflik kepentingan yang sangat jelas. Menekan dulu, lalu menawarkan solusi berbayar dari keluarga sendiri. Klien saya merasa dijebak,” kata Sugiyono.

Baca Juga :  Polsek Benda Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim Melalui Santunan dan Pengajian

 

Dampak bagi Korban: Rugi Materi, Immateriil, hingga Nama Baik Ponpes

 

Akibat kejadian itu, MH mengaku sangat dirugikan. Bukan hanya secara materi karena harus mencari bantuan hukum, tapi juga secara immateriil.

 

“Nama baik Pondok Pesantren Al-Anfash jadi tercoreng. Santri-santri bertanya-tanya, warga sekitar juga. Ada rasa malu dan tekanan psikologis karena ponpes yang dibangun untuk pendidikan agama justru didatangi aparat dengan cara yang tidak pantas,” jelas Sugiyono menyampaikan keluhan MH.

 

Karena merasa tertekan dan takut, MH akhirnya meminta bantuan hukum kepada Sugiyono di LPK Kebumen. Setelah mendengar langsung keterangan MH dan para santri, Sugiyono memutuskan melapor ke Propam Polres Demak dan meminta asistensi Mabes Polri.

 

Tuntutan: Beri Sanksi Tegas agar Jadi Efek Jera

 

Sugiyono berharap Kadiv Propam Mabes Polri turun tangan agar kasus ini diusut tuntas dan transparan. Ia mendesak agar oknum yang terbukti melanggar diberi sanksi tegas.

Baca Juga :  Kapolres Kebumen Salurkan Tali Asih untuk Lansia dan Janda Tidak Mampu di Karanggayam

 

“Tujuannya demi menjaga marwah institusi Polri. Jangan sampai ulah segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat. Kami minta ada efek jera. Sanksinya minimal dimutasi ke luar daerah atau Tour of Area. Kalau terbukti berat, kami minta dipecat tidak dengan hormat atau PTDH,” tegas Sugiyono.

 

Ia menambahkan, sanksi tegas penting untuk kedepannya agar menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri.

 

“Polisi harus bekerja profesional, mengedepankan etika, dan tidak menyalahgunakan wewenang. Apalagi ini menyangkut lembaga pendidikan agama,” tutupnya.

 

Apa Selanjutnya?

Perda atau aturan kode etik profesi Polri dengan jelas melarang anggota melakukan intimidasi, bertindak di luar prosedur, dan menyalahgunakan wewenang. Jika terbukti, sanksi disiplin hingga pemecatan menanti.

 

Hingga berita ini ditulis, Polres Demak belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

 

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Pengamanan Car Free Night Kebumen Berjalan Kondusif
Perjalanan Harapan Dewi, Polres Kebumen Hadir di Tengah Keterbatasan
Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Majalengka: Kades Laporkan Pemberitaan Perselingkuhan, Polisi Dinilai Abai pada UU Pers
Polres Madiun Kota Berduka, Iptu Ahmad Ubaidillah Wafat
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat
‎Praktisi Hukum Minta Kapolri Copot Kapolres Rohil dan Kapolda Riau
Patroli Malam Polres Kebumen Cegah Balap Liar
Ratusan Dosen dari 64 Kampus Gelar PKM Kolaborasi di Desa Wisata Kasomalang Kulon
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:06 WIB

Pengamanan Car Free Night Kebumen Berjalan Kondusif

Minggu, 19 April 2026 - 17:03 WIB

Perjalanan Harapan Dewi, Polres Kebumen Hadir di Tengah Keterbatasan

Minggu, 19 April 2026 - 16:52 WIB

Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Majalengka: Kades Laporkan Pemberitaan Perselingkuhan, Polisi Dinilai Abai pada UU Pers

Minggu, 19 April 2026 - 08:56 WIB

Polres Madiun Kota Berduka, Iptu Ahmad Ubaidillah Wafat

Sabtu, 18 April 2026 - 21:05 WIB

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Berita Terbaru

Daerah

Pengamanan Car Free Night Kebumen Berjalan Kondusif

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:06 WIB

Daerah

Polres Madiun Kota Berduka, Iptu Ahmad Ubaidillah Wafat

Minggu, 19 Apr 2026 - 08:56 WIB