Jeritan 15 Tahun Transmigran Air Balui: Menuntut Keadilan di Tengah Sengkarut Agraria, Ombudsman RI Terkesan Tidak Peduli

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Musi Banyuasin — Nestapa mendalam sedang menggelayuti 320 Kepala Keluarga (KK) peserta Program Transmigrasi di UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Setelah lebih dari 15 tahun mengorbankan ruang hidup dan meninggalkan kampung halaman mereka sejak tahun 2011 dan 2013, janji manis negara berupa kepemilikan lahan sengketa hingga kini berujung pada penelantaran hak yang terstruktur.

 

Melalui surat aduan resmi nomor 001/MT-AB/VI/2026 yang ditujukan kepada Ombudsman Republik Indonesia, perwakilan warga membongkar dugaan praktik maladministrasi berat, pemalsuan dokumen, hingga pencaplokan lahan oleh pihak korporasi. Namun sangat disayangkan, Ombudsman RI tidak tanggap atas pengaduan warga masyarakat yang sudah jauh-jauh dari Musi Banyuasin ke Jakarta. Surat pengaduan mereka tidak diterima Ombudsman dengan alasan yang tidak jelas.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Munculnya masalah yang dihadapi warga berawal dari sebuah janji pemerintah bahwa setiap KK transmigran berhak atas total lahan seluas 2,5 hektare. Tapi faktanya, hak atas Lahan Usaha II seluas 1,5 hektare milik 150 KK gelombang pertama tidak pernah diserahkan. Kondisi lebih memprihatinkan menimpa 170 KK gelombang kedua yang hanya memperoleh 0,5 hektare lahan pekarangan tanpa adanya kejelasan mengenai Lahan Usaha I dan II.

Baca Juga :  Polres Kebumen Ungkap Kasus Tawuran Pelajar, Lima Anak Diamankan

 

Alih-alih mendapatkan haknya, sekira 818 hektare kawasan yang menjadi ruang hidup mereka dan diperuntukan sebagai Lahan Usaha I dan II, justru dikuasai dan dipagari oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Pratama Palm Abadi (PT. PPA). Keadaan kian kritis ketika pada akhir tahun 2025, perusahaan tersebut mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) tepat di atas tanah kelolaan warga, memicu ancaman pengusiran nyata yang memaksa lebih dari 60% warga mengungsi demi bertahan hidup.

Baca Juga :  Dua Personel Polres Ngawi Siap Harumkan Nama Polda Jatim di Kejuaraan Judo dan Beladiri Polri Kapolri Cup 2026

 

Video terkait dapat disimak di sini: https://youtu.be/XESVzsNWh7M

 

Menanggapi krisis kemanusiaan ini, Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan komentar tegas. Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan intervensi guna melindungi hak hidup komunitas yang terdampak.

 

“Pemerintah pusat, Kementerian Transmigrasi, serta Pemerintah Daerah Sumatera Selatan dan Musi Banyuasin harus segera turun tangan tanpa menunda-nunda lagi. Konflik yang telah menelantarkan ratusan nyawa selama 15 tahun ini adalah rapor merah pelayanan publik. Negara yang mengundang mereka untuk bertransmigrasi, maka negara pula yang wajib hadir memulihkan hak atas tanah mereka dan melindungi keselamatan fisik maupun ekonomi komunitas Air Balui dari cengkeraman korporasi. Menunda penyelesaian ini sama saja dengan membiarkan pemiskinan struktural terhadap rakyat sendiri,” ujar Wilson Lalengke, Selasa, 02 Juni 2026.

 

Dalam menyelesaikan karut-marut agraria ini, seluruh pihak yang terlibat wajib menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi moral dan hukum yang utama. Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, menuntut pemerintah dan korporasi untuk memanusiakan para transmigran, bukan memperlakukan mereka sebagai objek manipulasi dokumen atau komoditas ekonomi semata. Penyerahan hak lahan secara jujur merupakan manifestasi dari adab birokrasi yang bersih.

Baca Juga :  Spesialis Curanmor di Area Persawahan Di Bekuk, Polres Magetan Amankan Pelaku dan Barang Bukti

 

Lebih jauh, Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, harus menjadi kompas dalam pembagian ruang hidup. Negara tidak boleh membiarkan regulasi HGU ditunggangi demi keuntungan segelintir pengusaha, sementara hak ulayat dan hak transmigran lokal maupun pendatang dikesampingkan hingga mereka hidup terlunta-lunta. Hanya dengan mengembalikan sengketa ini pada meja musyawarah yang berlandaskan keadilan sosial, hak 320 KK transmigran Air Balui dapat dipulihkan secara utuh demi masa depan yang lebih cerah.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Bersama Dinkes, Bhabinkamtibmas Polres Kebumen Dijadikan Petugas Tracer TB Paru, Perkuat Deteksi Dini di Desa
Apresiasi Warga Ngawi terhadap Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat
Diduga Ada Praktik Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ferry Batulicin, Warga Keluhkan Sulit Mendapat BBM
Warga Resah Dugaan Karaoke dan Miras di Kawasan Wisata Goa Jatijajar, Minta Aparat dan Dinas Terkait Lakukan Pengecekan
Petani Ditemukan Meninggal di Sawah Desa Geblug saat Dijemput Cucunya
OTT di Jakarta Barat dan Bali, KPK Ringkus Pejabat Imigrasi: PPWI Desak Pengusutan Gurita Pungli dan Keterlibatan Patnal
Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi
Pengamat Politik, Dr. Fachrul Razi: Strategi Politik Presiden Prabowo Selamatkan Program MBG
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:38 WIB

Bersama Dinkes, Bhabinkamtibmas Polres Kebumen Dijadikan Petugas Tracer TB Paru, Perkuat Deteksi Dini di Desa

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:33 WIB

Apresiasi Warga Ngawi terhadap Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:38 WIB

Diduga Ada Praktik Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ferry Batulicin, Warga Keluhkan Sulit Mendapat BBM

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:18 WIB

Warga Resah Dugaan Karaoke dan Miras di Kawasan Wisata Goa Jatijajar, Minta Aparat dan Dinas Terkait Lakukan Pengecekan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:28 WIB

Petani Ditemukan Meninggal di Sawah Desa Geblug saat Dijemput Cucunya

Berita Terbaru