Lintah Darat Berkedok Pinjaman Instan, Teror Perantara, Bunga Mencekik di Padaherang

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Pangandaran – Praktik rentenir dengan skema yang menghancurkan finansial dan mental terkuak di wilayah Padaherang.

 

Menggunakan topeng “pinjaman instan”, oknum pemberi modal melakukan intimidasi brutal terhadap perantara setelah bunga yang dipatok melambung tinggi hingga melampaui utang pokok.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Seorang ibu rumah tangga berinisial R, yang bertugas sebagai koordinator nasabah bagi terduga rentenir berinisial Y, kini hidup dalam ketakutan.

 

Ia mengungkap data yang tidak masuk akal dalam transaksi tersebut:

 

Pinjaman Pokok: Rp25 Juta.

 

Baca Juga :  Dandim 0804 Bersama Bupati Resmikan Gedung Arupadatu Kodim 0804/Magetan

Bunga yang Sudah Dibayar: Rp56 Juta.

 

Total Setoran (Transfer): Rp75 Juta.

 

Meskipun uang yang dikembalikan sudah mencapai tiga kali lipat dari pinjaman awal, R tetap diburu. “Hanya tersisa sisa tunggakan Rp6,5 juta dari dua nasabah yang macet, tapi saya yang ditekan habis-habisan dan diancam akan di ramekan dan dipolisikan oleh (S), suami dari pemberi modal,” ujar R.

 

 

Marjuki W, dan rekan yang mendampingi R menyampaikan bahwa R berada dalam posisi yang sangat rentan.

 

R yang awalnya hanya berniat membantu menyalurkan pinjaman, kini justru menjadi “bumper” atas kemacetan pembayaran yang dilakukan nasabah lain.

Baca Juga :  Tragedi di Balik Aroma Kopi: Jeritan Hati "Starling" Kuningan dalam Cengkeraman Pungli dan Kekerasan

 

“Ini sudah masuk ranah penekanan yang tidak sehat. Pihak pemberi modal Pinjaman(Y) terus mendesak R secara instan, padahal nasabah yang bersangkutan sudah berjanji akan melunasi setelah rumahnya terjual,” tegas Marjuki.

 

Kasus ini menjadi potret nyata bahaya Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang kini marak:

 

Bunga Selangit: Mengenakan tarif hingga 13% lebih, jauh di atas batas kewajaran perbankan.

 

Tanpa Kontrak Jelas: Menawarkan kemudahan tanpa adanya transparansi hukum.

 

Penagihan Agresif: Menggunakan teror psikologis dan ancaman pidana sebagai alat untuk memeras korban.

Baca Juga :  Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Majalengka: Kades Laporkan Pemberitaan Perselingkuhan, Polisi Dinilai Abai pada UU Pers

 

Pesan Tegas Anggota Persatuan pewarta warga Indonesia(PPWI)

 

Mulyadi Tanjung dari PPWI menghimbau masyarakat Padaherang dan sekitarnya agar tidak tergiur dengan kemudahan pinjaman tanpa jaminan dari perorangan. Ia menegaskan bahwa segala bentuk ancaman dan pemerasan adalah pelanggaran hukum.

 

“Masyarakat jangan takut. Jika ditemukan unsur pengancaman, segera lapor ke pihak kepolisian. Praktik lintah darat seperti ini harus diproses secara hukum agar tidak semakin banyak korban yang berjatuhan,” pungkasnya.

 

(Tim/Red)

Berita Terkait

Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan
Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak
Panen Jagung Bersama Petani, Polsek Paron Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan di Ngawi
Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru
17 Taruna Akpol Batalyon Manggala Satya Jalani Latihan Kerja di Polres Kebumen
Mengapa ‘Ijasah Jokowi’ Jadi Taruhan Moral Bangsa? Wilson Lalengke Bawa Plato dan Kant untuk Uji Kejujuran Indonesia
Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik
Unit PPA Polres Kebumen Menang Praperadilan, Masyarakat Apresiasi Profesionalisme Penyidik
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:07 WIB

Sidak Tambang Sayutan, DPRD dan ESDM Jatim Sepakat Dorong Penghentian Sementara Aktivitas Penambangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:04 WIB

Klirong Geger: Warga Tuntut Usut Tuntas, Takut Pelaku “Beli” Keadilan atas Kekerasan Seksual Anak

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:53 WIB

Panen Jagung Bersama Petani, Polsek Paron Wujudkan Dukungan Ketahanan Pangan di Ngawi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:51 WIB

Kapolres Cup 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Turnamen Billiard 8 Ball Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Baru

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:04 WIB

17 Taruna Akpol Batalyon Manggala Satya Jalani Latihan Kerja di Polres Kebumen

Berita Terbaru