Kebiadaban Bligo Debt Collector PT Mega Auto Finance di Sragen: BPKB Lunas, Status Masih Diblokir

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com – Praktik yang diduga dilakukan oleh debt collector dari PT Mega Auto Finance menuai kecaman keras. Seorang warga Sragen, Warsito, mengaku dirugikan dan dibuat resah setelah status kendaraan miliknya masih dalam kondisi diblokir, meski pelunasan dan pengambilan BPKB telah dilakukan hampir satu tahun lalu.

 

Kasus ini mencuat pada Jumat, 24 April 2026, saat Warsito hendak mengurus pajak kendaraan sekaligus proses balik nama. Namun, alih-alih berjalan lancar, ia justru mendapat informasi mengejutkan bahwa kendaraan dengan nomor polisi AA 8933 AA masih dalam status blokir oleh pihak pembiayaan sejak 9 Mei 2023.

 

Padahal, menurut pengakuannya, seluruh kewajiban telah diselesaikan. Bahkan, proses pelunasan dan pengambilan BPKB disebut telah dipercayakan kepada seorang debt collector bernama Wahyu Indra Setiawan alias Bliigo.

 

 

“Waktu itu dia datang ke rumah saya di Celep, Kedawung. Dia bilang, ‘tenang bang, ini BPKB kita bantu urus, dua minggu beres’. Tapi kenyataannya molor, bukan dua minggu, sampai tiga bulan lebih belum ada kejelasan,” ungkap Warsito dengan nada geram.

Baca Juga :  Miskin Profesionalisme, Aparat Polrestabes Bandung Akibatkan Warga Negara Jadi Miskin

 

Ironisnya, meski dana telah ditransfer penuh sesuai permintaan, BPKB yang dijanjikan tak kunjung diterima. Warsito sempat bersabar, berharap ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan. Namun, kesabaran itu runtuh saat pihak perpajakan mengonfirmasi bahwa status kendaraan masih diblokir.

 

Merasa dipermainkan, Warsito akhirnya mengambil langkah tegas dengan menghubungi seorang oknum anggota TNI berinisial WHY dari Kodim Sragen untuk mendesak pertanggungjawaban Bligo.

 

“Saya ini beli mobil lengkap dengan BPKB. Kalau di jalan ada apa-apa bagaimana? Bisa dikira mobil bodong. Ini jelas merugikan saya,” tegasnya kepada awak media.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Wisatawan, Polisi Intensifkan Patroli di Telaga Sarangan Pada Idul Adha 2026

 

Kasus ini memunculkan tanda tanya besar terkait profesionalitas dan integritas debt collector, serta dugaan lemahnya pengawasan dari pihak perusahaan pembiayaan. Publik kini menunggu langkah tegas dari PT Mega Auto Finance untuk segera membuka blokir dan menyelesaikan permasalahan ini secara transparan.

 

Jika tidak segera ditangani, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus terjadi dan semakin meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Sragen dan sekitarnya.

 

(TIM/RED)

 

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru