GMNI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Private Jet KPU Senilai Rp90 Miliar ke Kejaksaan Agung

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan fasilitas jet pribadi yang digunakan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI senilai Rp90 miliar pada Tahun Anggaran 2024 kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor 161/Eks/DPP.GMNI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026, yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. Langkah ini diambil menyusul penilaian DPP GMNI bahwa penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan stagnan dan dinilai mencederai rasa keadilan publik.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Wakil Ketua Umum II DPP GMNI, Tulus Lumbantoruan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran pemilu dalam skala besar.

Baca Juga :  Polres Kebumen Ungkap Peredaran Sabu 28,9 Gram, Pria Inisial KGA Diamankan di Rumah Kos

 

“Pengadaan private jet senilai Rp90 miliar untuk perjalanan dinas komisioner KPU bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk memperkuat infrastruktur demokrasi, bukan untuk kemewahan pejabat,” tegasnya.

 

Dalam laporan tersebut, GMNI menyebut setidaknya enam komisioner dan satu pejabat KPU yang diduga terlibat, yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, serta Bernad Dermawan Sutrisno yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KPU.

 

GMNI juga merujuk pada ketentuan PMK Nomor 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119 Tahun 2023, yang mengatur bahwa perjalanan dinas pimpinan lembaga negara dan pejabat eselon I untuk dalam negeri maksimal menggunakan kelas bisnis.

 

“Penggunaan private jet jelas tidak sesuai dengan ketentuan tersebut,” ujar Tulus.

Baca Juga :  Petani di Sruweng Tewas Tersambar Petir Saat Panen Padi

 

Selain itu, GMNI mempertanyakan profil perusahaan pemenang tender, PT Alfalima Cakrawal Indonesia, yang baru berdiri pada tahun 2022 dan terdaftar di LKPP sebagai “Usaha Kecil”, namun dipercaya mengelola proyek bernilai puluhan miliar rupiah.

 

Lebih lanjut, GMNI juga menyoroti inkonsistensi alasan penggunaan private jet oleh KPU yang disebut untuk menjangkau wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).

 

“Faktanya, dari 59 titik penerbangan, sebagian besar justru menuju wilayah yang relatif mudah dijangkau serta destinasi wisata seperti Bali dan Labuan Bajo. Ini bukan untuk 3T, melainkan berpotensi menjadi bentuk pemborosan anggaran,” kritiknya.

 

GMNI juga mengacu pada Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 yang telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terkait persoalan tersebut.

DPP GMNI mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jampidsus, untuk mengambil langkah hukum yang progresif dan transparan.

Baca Juga :  Inspektorat Audit SDN 5 Gombong? Ditemukan Dugaan Pungutan Liar

 

“Kami berharap Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius demi tegaknya hukum dan menjaga integritas penyelenggaraan pemilu,” tambah Tulus.

 

Laporan ini juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua KPK, Jaksa Agung RI, serta Ketua Komisi II dan Komisi III DPR RI.

 

Dalam proses penyerahan laporan, pihak Jampidsus menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diproses dalam jangka waktu maksimal tiga bulan.

 

Menanggapi hal tersebut, DPP GMNI menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini secara berkala setiap bulan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun KPU RI terkait laporan tersebut.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Lawan Hoaks di Pilkada, GMPP Gelar Diskusi Publik di Wonosobo Bersama Ahmad Luthfi dan Tokoh Nasional
Pemindahan Aktivis Jekson Sihombing ke Nusakambangan: Potret Buram Penegakan Hukum dan Pelanggaran HAM
Kriminalisasi Wartawan Amir Asnawi: Pembajakan UU Pers dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Nuansa Kebersamaan Jelang Hari Bhakti Pemasyarakatan, Warga Binaan dan Petugas Ikuti Beragam Lomba
Publik Desak Polisi Tangkap BG Bos Jenitri Watulawang, Diduga Predator Anak di Kebumen
Dari Konten ke Kontroversi: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Kebumen Masuk Tahap Klarifikasi Polisi
Perdagangan Manusia dan Penipuan Online: Luka Moral Bangsa yang Harus Dihentikan
Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Adat Rumpun Bokko Pento Tolak Aktivitas Tambang PT. BDW di Tetenona–Sampala
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 15:50 WIB

Lawan Hoaks di Pilkada, GMPP Gelar Diskusi Publik di Wonosobo Bersama Ahmad Luthfi dan Tokoh Nasional

Sabtu, 25 April 2026 - 08:43 WIB

Pemindahan Aktivis Jekson Sihombing ke Nusakambangan: Potret Buram Penegakan Hukum dan Pelanggaran HAM

Sabtu, 25 April 2026 - 08:41 WIB

Kriminalisasi Wartawan Amir Asnawi: Pembajakan UU Pers dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Jumat, 24 April 2026 - 17:09 WIB

Nuansa Kebersamaan Jelang Hari Bhakti Pemasyarakatan, Warga Binaan dan Petugas Ikuti Beragam Lomba

Jumat, 24 April 2026 - 16:20 WIB

Publik Desak Polisi Tangkap BG Bos Jenitri Watulawang, Diduga Predator Anak di Kebumen

Berita Terbaru