Ahli Waris Kaget SHM Berpindah Nama, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Magetan – Polemik peralihan hak atas sebidang tanah di Kabupaten Magetan mencuat ke ranah hukum. Keluarga almarhumah Sulastri melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ridlwan, resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Magetan.

 

Laporan tersebut berkaitan dengan terbitnya Akta Jual Beli (AJB) yang diduga menjadi dasar perubahan nama Sertipikat Hak Milik (SHM) dari Sulastri ke Budi Sucipto. Pihak keluarga menilai terdapat kejanggalan serius dalam dokumen tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ridlwan menjelaskan, AJB tercatat bertanggal 6 Agustus 2025. Sementara itu, Sulastri diketahui telah meninggal dunia pada 22 Juli 2025.

Baca Juga :  Dugaan Tiga Tambang Galian C di Temboro Beroperasi Tanpa RKAB Kian Menguat, Pemkab Akui Tak Bisa Pastikan

 

“Secara hukum, orang yang sudah meninggal tidak mungkin melakukan perbuatan hukum, termasuk menandatangani AJB,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

 

Dari dokumen tersebut, lanjutnya, sertipikat tanah kemudian diduga dialihkan kepemilikannya melalui proses yang disebut melibatkan notaris/PPAT.

 

Kasus ini berawal dari hubungan utang piutang antara almarhumah dan Budi Sucipto. Sulastri disebut meminjam uang sebesar Rp50 juta dengan jaminan sertipikat tanah. Namun, dana yang diterima tidak utuh karena adanya potongan dan kewajiban pelunasan di bank, sehingga uang riil yang diterima hanya sekitar Rp25 juta.

 

Dalam perjalanannya, Sulastri sempat melakukan pembayaran secara angsuran sebelum akhirnya meninggal dunia. Setelah itu, keluarga berinisiatif melunasi sisa kewajiban. Namun mereka justru mendapati adanya perubahan nilai utang yang melonjak dari Rp50 juta menjadi Rp70 juta, bahkan disebut mencapai Rp154 juta setelah ditambah bunga dan beban lainnya.

Baca Juga :  PPWI Resmi Laporkan Martin Manoluk Tampubolon dan Raja Herman ke Bareskrim Polri Terkait Korupsi dan Pidana Pers

 

Keluarga mempertanyakan dasar perhitungan tersebut, mengingat jumlah pinjaman awal yang diterima tidak sesuai dengan nominal yang tercatat.

 

Upaya penyelesaian juga telah dilakukan keluarga pada 29 Juli 2025, atau sepekan setelah Sulastri meninggal dunia. Namun dalam proses itu, mereka justru mengetahui bahwa sertipikat tanah telah beralih nama.

Baca Juga :  Polres Ngawi Siagakan Personel Pengamanan Malam Takbiran hingga Shalat Idulfitri 1447 H

 

Pihak ahli waris menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual beli, tidak menandatangani dokumen apapun, maupun memberikan persetujuan atas pengalihan hak tersebut. Karena itu, mereka menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum.

 

Atas dasar tersebut, laporan resmi dilayangkan ke Polres Magetan dengan sangkaan pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat palsu.

 

Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses penerbitan AJB dan peralihan sertipikat, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi ahli waris.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG
Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga
Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri
Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polres Magetan Peduli Lingkungan Lewat Penanaman Pohon
Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis
Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam
Demi Akses Semakin Mudah, Dandim 0804/Magetan Tinjau Langsung Progres Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Ginuk
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:21 WIB

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:57 WIB

Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:50 WIB

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:04 WIB

Denny Caknan Siap Meriahkan SiNARENGAN 2026, Polres Ngawi Ajak Warga Nikmati Hiburan dan Layanan Publik Gratis

Berita Terbaru