Ahli Waris Kaget SHM Berpindah Nama, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Magetan – Polemik peralihan hak atas sebidang tanah di Kabupaten Magetan mencuat ke ranah hukum. Keluarga almarhumah Sulastri melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ridlwan, resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Magetan.

 

Laporan tersebut berkaitan dengan terbitnya Akta Jual Beli (AJB) yang diduga menjadi dasar perubahan nama Sertipikat Hak Milik (SHM) dari Sulastri ke Budi Sucipto. Pihak keluarga menilai terdapat kejanggalan serius dalam dokumen tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ridlwan menjelaskan, AJB tercatat bertanggal 6 Agustus 2025. Sementara itu, Sulastri diketahui telah meninggal dunia pada 22 Juli 2025.

Baca Juga :  Pengamanan Khidmat Jumat Agung, Polres Magetan Kerahkan Ratusan Personel Jaga Ibadah Umat Nasrani

 

“Secara hukum, orang yang sudah meninggal tidak mungkin melakukan perbuatan hukum, termasuk menandatangani AJB,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

 

Dari dokumen tersebut, lanjutnya, sertipikat tanah kemudian diduga dialihkan kepemilikannya melalui proses yang disebut melibatkan notaris/PPAT.

 

Kasus ini berawal dari hubungan utang piutang antara almarhumah dan Budi Sucipto. Sulastri disebut meminjam uang sebesar Rp50 juta dengan jaminan sertipikat tanah. Namun, dana yang diterima tidak utuh karena adanya potongan dan kewajiban pelunasan di bank, sehingga uang riil yang diterima hanya sekitar Rp25 juta.

 

Dalam perjalanannya, Sulastri sempat melakukan pembayaran secara angsuran sebelum akhirnya meninggal dunia. Setelah itu, keluarga berinisiatif melunasi sisa kewajiban. Namun mereka justru mendapati adanya perubahan nilai utang yang melonjak dari Rp50 juta menjadi Rp70 juta, bahkan disebut mencapai Rp154 juta setelah ditambah bunga dan beban lainnya.

Baca Juga :  Program MBG di Mateseh Tuai Kritik, Warga Pertanyakan Kesesuaian Anggaran dan Porsi

 

Keluarga mempertanyakan dasar perhitungan tersebut, mengingat jumlah pinjaman awal yang diterima tidak sesuai dengan nominal yang tercatat.

 

Upaya penyelesaian juga telah dilakukan keluarga pada 29 Juli 2025, atau sepekan setelah Sulastri meninggal dunia. Namun dalam proses itu, mereka justru mengetahui bahwa sertipikat tanah telah beralih nama.

Baca Juga :  Kekerasan Guru di Kebumen: Murid Mengalami Gegar Otak dan Dirawat di Rumah Sakit

 

Pihak ahli waris menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual beli, tidak menandatangani dokumen apapun, maupun memberikan persetujuan atas pengalihan hak tersebut. Karena itu, mereka menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum.

 

Atas dasar tersebut, laporan resmi dilayangkan ke Polres Magetan dengan sangkaan pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat palsu.

 

Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses penerbitan AJB dan peralihan sertipikat, guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi ahli waris.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

DPN PPWI Beri Penghargaan Tokoh Kemanusiaan, Momentum Kebangkitan Nasional Menjadi Pemantik Sinergi Pers dan PMI
Rutan Ambon Bersama TNI/Polri Gelar Razia Insidentil, Tes Urine 30 Warga Binaan Negatif Narkoba
Dugaan Kekerasan Anak di Lembaga Non-Formal Kebumen Jadi Sorotan, Ahli Hukum Ingatkan Pentingnya Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Polres Magetan Amankan Pelaku Curanmor Terekam CCTV Di Maospati serta Kembalikan Motor Korban
Resmi Sandang Pangkat Prada, 814 Prajurit Baru Siap Tempuh Pendidikan Lanjutan
Penutupan Pendidikan Secata TNI AD Tahun 2026, Dandim 0804/Magetan Sampaikan Ucapan Selamat
Polres Ngawi 2 Karangjati Jalani Penilaian SPPG, Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Tingkatkan Profesionalisme Personel, Polres Ngawi Latihan Menembak di Kedunggalar
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:58 WIB

DPN PPWI Beri Penghargaan Tokoh Kemanusiaan, Momentum Kebangkitan Nasional Menjadi Pemantik Sinergi Pers dan PMI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:55 WIB

Rutan Ambon Bersama TNI/Polri Gelar Razia Insidentil, Tes Urine 30 Warga Binaan Negatif Narkoba

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:05 WIB

Dugaan Kekerasan Anak di Lembaga Non-Formal Kebumen Jadi Sorotan, Ahli Hukum Ingatkan Pentingnya Proses Hukum dan Perlindungan Korban

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:50 WIB

Polres Magetan Amankan Pelaku Curanmor Terekam CCTV Di Maospati serta Kembalikan Motor Korban

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:19 WIB

Resmi Sandang Pangkat Prada, 814 Prajurit Baru Siap Tempuh Pendidikan Lanjutan

Berita Terbaru