Ketua Umum PDKN: Penobatan PB XIV Sah Secara Adat Mataram, Konflik Suksesi Harus Diakhiri

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Surakarta – Dinamika suksesi di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali menjadi pusat perhatian publik pasca munculnya Putusan Mahkamah Agung RI No. 178/Pdt-P/2025/PN.SKT yang menerima gugatan perdata pihak Purboya. Menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, menegaskan bahwa legitimasi KGPH Ngabehi Suryo Suharto sebagai Paku Buwono (PB) XIV adalah sah secara adat dan tidak perlu diperdebatkan.

 

Rahman menyatakan bahwa putusan pengadilan tersebut tidak menggugurkan kedudukan Ngabehi Suryo Suharto, mengingat proses pemilihan dan penobatannya dilakukan oleh keluarga inti Keraton sesuai dengan paugeran (aturan adat) Mataram yang sakral.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut analisis PDKN, jika merujuk pada silsilah Pangeran Mataram, ahli waris yang paling memenuhi syarat untuk meneruskan takhta adalah putra tertua dari PB XIII yang lahir dari permaisuri kedua, GKR Winarni. “Penobatan KGPH Ngabehi Suryo Suharto telah dilakukan oleh keluarga inti sebagai penerus takhta yang sah. Hal ini didasarkan pada garis keturunan yang jelas dan memenuhi kriteria adat Jawa,” ujar Rahman dalam keterangan persnya pada Jumat (8/5/2026).

Baca Juga :  GPM Serentak, Pasar Murah Polres Ngawi Diserbu Warga

 

Rahman juga menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati keputusan keluarga inti Keraton. Terlebih, langkah ini dikabarkan telah mendapatkan restu dari pemerintah pusat melalui Menteri Kebudayaan RI, Dr. Fadli Zon, yang memandang pentingnya stabilitas di institusi budaya tersebut.

 

*Kontroversi Status Putra Mahkota Purboyo*

 

Dalam pendalaman informasi yang diperoleh dari kerabat ndalem dan para sesepuh dari trah PB II hingga PB XI, Rahman mengungkapkan adanya keraguan serius dari pihak keluarga terhadap status Putra Mahkota Purboyo. Beberapa poin krusial yang disoroti oleh para sesepuh Keraton antara lain dari sisi validitas garis keturunan. Saat ini, muncul gugatan terkait tes DNA terhadap Purboyo karena adanya keraguan di lingkungan internal Sentono Ndalem mengenai statusnya sebagai putra biologis PB XIII.

Baca Juga :  Kejari vs Inspektorat Purworejo Soal Dugaan Pungli SMPN 3, Publik Soroti Perbedaan Pernyataan

 

Selain itu, keabsahan permaisuri yang melahirkan Purboyo dipersoalkan di kalangan keluarga istana Keraton Solo. Pernikahan Asih (istri PB XIII) dianggap tidak memenuhi syarat sebagai permaisuri sah menurut standar adat Keraton yang ketat.

 

Prosedur penobatan Purboyo dianggap melanggar etika adat karena memproklamirkan diri sebagai penerus sebelum masa berkabung 100 hari wafatnya PB XIII berakhir. Lebih jauh dari itu, penobatan Purboyo dilakukan tanpa persetujuan keluarga besar Kasunanan Surakarta.

 

“Informasi dari sesepuh menyebutkan bahwa Purboyo tidak memenuhi syarat administratif adat untuk menjadi PB XIV. Ada ketidakjelasan mengenai status kelahirannya yang dianggap tidak sesuai dengan persyaratan sebagai anak dari Prameswari (permaisuri resmi),” tambah Rahman Sabon Nama yang juga menyandang gelar Wareng V Adipati Kapitan Lingga Ratu Loly tersebut.

Baca Juga :  Gema Persaudaraan di Tanah Rantau: Catatan Halal Bi Halal dan Pelantikan IKA UNRI Jabodetabek

 

*Seruan Persatuan dan Pelestarian Budaya*

 

Rahman mengingatkan bahwa Keraton Surakarta adalah simbol puncak peninggalan Mataram Islam yang berdiri sejak abad ke-18. Di balik tembok tebal dan ritual sakralnya, terdapat sejarah panjang suksesi yang mencerminkan dinamika politik dan kebudayaan Jawa yang adiluhung.

 

Oleh karena itu, PDKN bersama para sesepuh inti Keraton menghimbau masyarakat dan seluruh kerabat untuk menerima Suryo Suharto Mangkubumi Hangabehi sebagai PB XIV. Langkah ini dinilai sebagai satu-satunya jalan keluar untuk mengakhiri konflik “Raja Kembar” yang selama ini menghambat pelestarian budaya di Surakarta.

 

“Diterimanya PB XIV yang baru diharapkan menjadi titik balik bagi Keraton Surakarta untuk kembali fokus pada fungsinya sebagai penjaga nilai-nilai luhur Mataram, tanpa harus terbelenggu dalam konflik internal yang berkepanjangan,” tutup Rahman Sabon Nama.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata
Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo
Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran
Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum
Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas
Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum
Tim Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Replik dalam Sidang Ketiga Praperadilan di Pati
Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas

Berita Terbaru