Ketua Umum PDKN: Penobatan PB XIV Sah Secara Adat Mataram, Konflik Suksesi Harus Diakhiri

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Surakarta – Dinamika suksesi di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali menjadi pusat perhatian publik pasca munculnya Putusan Mahkamah Agung RI No. 178/Pdt-P/2025/PN.SKT yang menerima gugatan perdata pihak Purboya. Menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, menegaskan bahwa legitimasi KGPH Ngabehi Suryo Suharto sebagai Paku Buwono (PB) XIV adalah sah secara adat dan tidak perlu diperdebatkan.

 

Rahman menyatakan bahwa putusan pengadilan tersebut tidak menggugurkan kedudukan Ngabehi Suryo Suharto, mengingat proses pemilihan dan penobatannya dilakukan oleh keluarga inti Keraton sesuai dengan paugeran (aturan adat) Mataram yang sakral.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut analisis PDKN, jika merujuk pada silsilah Pangeran Mataram, ahli waris yang paling memenuhi syarat untuk meneruskan takhta adalah putra tertua dari PB XIII yang lahir dari permaisuri kedua, GKR Winarni. “Penobatan KGPH Ngabehi Suryo Suharto telah dilakukan oleh keluarga inti sebagai penerus takhta yang sah. Hal ini didasarkan pada garis keturunan yang jelas dan memenuhi kriteria adat Jawa,” ujar Rahman dalam keterangan persnya pada Jumat (8/5/2026).

Baca Juga :  Viral Aksi Wheelie di Jalan Raya Depan Pendopo Magetan, Satlantas Bergerak Cepat Amankan Pelaku dan Berikan Tindakan Tilang

 

Rahman juga menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati keputusan keluarga inti Keraton. Terlebih, langkah ini dikabarkan telah mendapatkan restu dari pemerintah pusat melalui Menteri Kebudayaan RI, Dr. Fadli Zon, yang memandang pentingnya stabilitas di institusi budaya tersebut.

 

*Kontroversi Status Putra Mahkota Purboyo*

 

Dalam pendalaman informasi yang diperoleh dari kerabat ndalem dan para sesepuh dari trah PB II hingga PB XI, Rahman mengungkapkan adanya keraguan serius dari pihak keluarga terhadap status Putra Mahkota Purboyo. Beberapa poin krusial yang disoroti oleh para sesepuh Keraton antara lain dari sisi validitas garis keturunan. Saat ini, muncul gugatan terkait tes DNA terhadap Purboyo karena adanya keraguan di lingkungan internal Sentono Ndalem mengenai statusnya sebagai putra biologis PB XIII.

Baca Juga :  PPWI Kebumen Dukung Polres Usut Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Sunardi: Jangan Persulit Penyidik PPA

 

Selain itu, keabsahan permaisuri yang melahirkan Purboyo dipersoalkan di kalangan keluarga istana Keraton Solo. Pernikahan Asih (istri PB XIII) dianggap tidak memenuhi syarat sebagai permaisuri sah menurut standar adat Keraton yang ketat.

 

Prosedur penobatan Purboyo dianggap melanggar etika adat karena memproklamirkan diri sebagai penerus sebelum masa berkabung 100 hari wafatnya PB XIII berakhir. Lebih jauh dari itu, penobatan Purboyo dilakukan tanpa persetujuan keluarga besar Kasunanan Surakarta.

 

“Informasi dari sesepuh menyebutkan bahwa Purboyo tidak memenuhi syarat administratif adat untuk menjadi PB XIV. Ada ketidakjelasan mengenai status kelahirannya yang dianggap tidak sesuai dengan persyaratan sebagai anak dari Prameswari (permaisuri resmi),” tambah Rahman Sabon Nama yang juga menyandang gelar Wareng V Adipati Kapitan Lingga Ratu Loly tersebut.

Baca Juga :  Sigap dan Humanis, Polsek Jiwan Dampingi ODGJ Mengamuk hingga Dapat Penanganan Medis

 

*Seruan Persatuan dan Pelestarian Budaya*

 

Rahman mengingatkan bahwa Keraton Surakarta adalah simbol puncak peninggalan Mataram Islam yang berdiri sejak abad ke-18. Di balik tembok tebal dan ritual sakralnya, terdapat sejarah panjang suksesi yang mencerminkan dinamika politik dan kebudayaan Jawa yang adiluhung.

 

Oleh karena itu, PDKN bersama para sesepuh inti Keraton menghimbau masyarakat dan seluruh kerabat untuk menerima Suryo Suharto Mangkubumi Hangabehi sebagai PB XIV. Langkah ini dinilai sebagai satu-satunya jalan keluar untuk mengakhiri konflik “Raja Kembar” yang selama ini menghambat pelestarian budaya di Surakarta.

 

“Diterimanya PB XIV yang baru diharapkan menjadi titik balik bagi Keraton Surakarta untuk kembali fokus pada fungsinya sebagai penjaga nilai-nilai luhur Mataram, tanpa harus terbelenggu dalam konflik internal yang berkepanjangan,” tutup Rahman Sabon Nama.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Berita Terbaru