Detikdimensi.com Kebumen – Dukungan terhadap langkah hukum Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen dalam menangani dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kebumen, Sunardi, yang menilai aparat penegak hukum perlu diberi ruang bekerja secara profesional tanpa tekanan maupun intervensi yang berpotensi menghambat proses perlindungan terhadap korban anak.
Pernyataan tersebut disampaikan Sunardi menyusul mencuatnya perhatian publik terhadap penanganan kasus dugaan kekerasan seksual anak yang saat ini sedang dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim PPA Polres Kebumen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sunardi, penanganan perkara yang melibatkan korban anak membutuhkan sensitivitas, kehati-hatian, serta dukungan semua pihak agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendukung aparat penegak hukum, khususnya Unit PPA Polres Kebumen, untuk bekerja secara profesional dan sesuai prosedur. Jangan sampai ada tekanan atau tindakan yang justru membuat proses perlindungan terhadap korban menjadi terhambat,” ujar Sunardi kepada awak media, Minggu (24/5/2026).
Ia mengatakan bahwa tugas penyidik PPA tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum semata, tetapi juga menyangkut perlindungan kelompok rentan, terutama anak-anak yang diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual.
“Negara memiliki kewajiban hadir melindungi anak-anak. Aparat yang menjalankan tugas perlindungan tentu perlu mendapat dukungan moral dari masyarakat,” katanya.
Soroti Dinamika Hukum dalam Penanganan Kasus Anak
Dalam keterangannya, Sunardi juga menanggapi munculnya wacana penggunaan upaya hukum praperadilan dalam perkara yang berkaitan dengan penanganan kasus anak. Menurutnya, setiap warga negara memang memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum yang tersedia.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak memiliki dimensi sosial dan kemanusiaan yang perlu diperhatikan bersama.
“Praperadilan adalah hak hukum yang dijamin undang-undang dan tentu harus dihormati. Akan tetapi, publik juga berharap agar seluruh proses hukum berjalan secara proporsional tanpa menciptakan tekanan psikologis terhadap penyidik yang sedang menangani perkara sensitif,” jelasnya.
Sunardi mengaku khawatir apabila langkah-langkah hukum tertentu dilakukan secara berlebihan hingga menimbulkan efek gentar terhadap aparat lain dalam menangani kasus serupa di kemudian hari.
“Jika penyidik yang bekerja sesuai prosedur terus mendapat tekanan, dikhawatirkan akan muncul rasa takut dalam menangani kasus-kasus perlindungan anak. Pada akhirnya, korban yang bisa dirugikan,” ujarnya.
Meski demikian, Sunardi menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak setiap orang untuk memperoleh pendampingan hukum.
“Kami tetap menjunjung tinggi prinsip hukum dan hak setiap warga negara. Tidak boleh ada penghakiman di luar putusan pengadilan. Namun, proses perlindungan terhadap anak juga harus menjadi perhatian utama,” tambahnya.
Ajak Semua Pihak Kedepankan Empati
Lebih lanjut, Sunardi mengajak seluruh pihak, termasuk praktisi hukum dan masyarakat umum, untuk mengedepankan empati dalam menyikapi kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
Menurutnya, anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual membutuhkan perlindungan psikologis dan sosial selama proses hukum berlangsung.
“Kasus yang menyangkut anak bukan sekadar persoalan hukum biasa. Ada aspek psikologis korban yang harus dijaga. Karena itu, mari bersama-sama mengedepankan empati dan kepentingan terbaik bagi anak,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga ruang publik tetap sehat dengan tidak menyebarkan identitas korban maupun informasi yang belum terverifikasi secara resmi.
“Media, masyarakat, dan semua pihak perlu berhati-hati dalam menyampaikan informasi. Jangan sampai pemberitaan atau komentar di media sosial justru melukai korban ataupun mengganggu proses hukum,” katanya.
Apresiasi untuk Unit PPA Polres Kebumen
Dalam kesempatan tersebut, Sunardi turut memberikan apresiasi terhadap jajaran Unit PPA Polres Kebumen yang dinilai tetap bekerja menangani perkara secara profesional di tengah tingginya perhatian publik.
Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual anak bukan perkara mudah karena membutuhkan ketelitian, pendampingan khusus, serta koordinasi lintas lembaga.
“Kami memahami bahwa menangani kasus seperti ini memiliki tantangan tersendiri. Karena itu, kami mengapresiasi aparat yang tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan mengutamakan perlindungan korban,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat dapat memberikan dukungan terhadap aparat penegak hukum yang bekerja sesuai koridor hukum dan mengedepankan asas keadilan.
“Ayo bersama-sama mendukung penegakan hukum yang profesional dan berpihak pada perlindungan anak. Keadilan dan keselamatan anak-anak merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Sunardi.
Pentingnya Perlindungan Anak
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi perhatian serius di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah bersama aparat penegak hukum terus mendorong penguatan sistem perlindungan anak, termasuk melalui pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan pemulihan sosial bagi korban.
Undang-Undang Perlindungan Anak juga memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun saksi, agar hak-hak mereka tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Karena itu, berbagai pihak mengingatkan pentingnya kolaborasi antara aparat, keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan media dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Ruang Hak Jawab Tetap Dibuka
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi terperinci dari pihak terkait mengenai perkembangan spesifik perkara yang dimaksud, termasuk identitas pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut.
Redaksi juga tidak menyebut identitas korban maupun pihak tertentu demi melindungi privasi anak dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan terkait pemberitaan ini.
(TIM/Red)








