Purworejo – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pemerasan yang terjadi di perairan Kabupaten Purworejo.
Penerbitan surat tersebut menandakan bahwa kasus yang menimpa seorang tekong kapal asal Cilacap ini telah memasuki tahap penyelidikan aktif untuk mengumpulkan bukti awal dan menentukan ada tidaknya unsur pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Purworejo melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa langkah ini diambil sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Untuk memastikan apakah peristiwa tersebut melanggar hukum dan menemukan pelakunya agar dapat diproses secara hukum, maka penyidik telah melakukan klarifikasi permintaan keterangan,” bunyi isi SP2HP yang diterima oleh pelapor, sebagaimana dikutip, Rabu (3/6/2026).
Kronologi dan Pihak yang Diperiksa
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/17/V/2026/SPKT yang terdaftar pada 25 Mei 2026. Pelapor, AS menceritakan insiden yang menimpa korban seorang tekong kapal KM Sumber Rejeki.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 17.30–18.00 WIB, korban mengaku menjadi sasaran penganiayaan oleh sekelompok orang di tengah laut. Para pelaku diduga memukuli korban dan memaksa menyerahkan uang sebesar Rp5 juta dengan dalih ganti rugi atas jangkar kapal yang disebut hilang atau rusak.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim beroperasi di bawah Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor: Sp.Lidik/236/V/RES 1.6/Satreskrim telah memanggil dan memintai keterangan dari sejumlah pihak guna menguji kebenaran materiil laporan tersebut.
Adapun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam tahap ini meliputi antara lain AN, HD, RS, SJ, PN, dan MR.
“Selanjutnya penyelidikan akan melakukan pendalaman penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pihak terkait lainnya,” lanjut keterangan dalam dokumen resmi kepolisian tersebut.
Status Hukum Masih Penyelidikan
Hingga berita ini diturunkan, Polres Purworejo menegaskan bahwa kasus ini masih berstatus Penyelidikan. Artinya, belum ada penetapan tersangka terhadap individu mana pun yang terlibat.
Proses ini merupakan tahapan krusial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana aparat wajib mengumpulkan bahan dan keterangan untuk eventum (kejadian) yang diduga sebagai tindak pidana.
Dalam pemberitaan ini, Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Publik dihimbau untuk tidak menyimpulkan sendiri sebelum adanya keputusan hukum yang tetap dari aparat penegak hukum. Pengembangan kasus ini akan terus dipantau seiring dengan proses pendalaman bukti oleh Satreskrim Polres Purworejo.
(TIM/RED)








