Intimidasi Wartawan KabarSBI.com Disorot Nasional, SPRI dan PPWI Minta Pelaku serta Aktor Intelektual Segera Dibekuk

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kuningan – Kasus dugaan ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis KabarSBI.com kini menjadi perhatian organisasi pers tingkat nasional. Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagie, dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas dengan menangkap para pelaku sekaligus mengungkap aktor intelektual yang diduga berada di balik aksi intimidasi tersebut.

 

Menurut kedua tokoh pers nasional itu, tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menegaskan bahwa segala bentuk ancaman, tekanan, maupun upaya pembungkaman terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan berkembang karena dapat mengancam kehidupan demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

 

Heintje Mandagie menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku yang terlihat di lapangan. Menurutnya, pihak yang diduga menjadi penggerak, perancang, maupun pemberi perintah harus turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti terlibat dalam aksi intimidasi terhadap insan pers.

 

Sementara itu, Wilson Lalengke menilai bahwa perlindungan terhadap wartawan merupakan kewajiban negara yang tidak dapat ditawar. Ia mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi strategis sebagai pilar demokrasi dan sarana kontrol sosial, sehingga setiap tindakan yang menghambat kerja jurnalistik harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Bus Langgar Rambu, Anggota Polres Madiun Kota Terluka Saat Atur Lalu Lintas

 

Kasus dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan KabarSBI.com tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Kuningan dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/91/VI/RES.1.24/2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR tertanggal 4 Juni 2026. Laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

 

SPRI dan PPWI menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Kedua organisasi pers nasional tersebut berharap aparat kepolisian bekerja secara profesional, objektif, dan transparan guna memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum serta memberikan rasa keadilan bagi insan pers yang menjadi korban intimidasi.

Baca Juga :  Pengecoran musholah AL.hikmah,dari pertama hingga ke dua,berlokasi ,di jalan utan jati ' rt 07 ,rw 011 ,Pegadungan

 

Peristiwa ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam melindungi kemerdekaan pers di Indonesia. Heintje Mandagie dan Wilson Lalengke menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku maupun aktor intelektual di balik intimidasi wartawan merupakan langkah penting untuk menjaga marwah pers, menegakkan supremasi hukum, dan memastikan tidak ada lagi upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik di masa mendatang.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru