Desak Penetapan Tersangka, Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Pemerasan Nelayan di Purworejo Masih Selidik

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Purworejo – Tekanan publik semakin menguat terhadap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Purworejo untuk segera menyelesaikan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan dan pemerasan yang menimpa seorang nelayan pendatang di Pantai Kertojayan, Kecamatan Grabag. Desakan ini muncul menyusul belum adanya penetapan tersangka hingga satu bulan setelah laporan resmi diterima kepolisian pada pertengahan Mei 2026.

 

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh AE (inisial), seorang nelayan asal Sukabumi, Jawa Barat. Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi STTLP/17/V/2026/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JATENG. AE melaporkan dirinya menjadi korban kekerasan fisik dan pemaksaan penyerahan uang senilai Rp5 juta oleh sekelompok orang tak dikenal.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kronologi Kekerasan dan Pemaksaan

 

Berdasarkan penuturan AE kepada wartawan, insiden terjadi saat ia sedang mengurus keperluan operasional perahunya di kawasan pantai. Situasi memanas ketika beberapa orang mendatanginya dan memicu keributan yang berujung pada kekerasan fisik.

 

“Saya waktu itu sedang di pantai untuk urusan perahu. Tidak lama kemudian datang beberapa orang dan terjadi keributan. Saya mengaku dipukul hingga mengalami memar di bagian wajah dan kepala,” kata AE, Senin (15/6/2026).

Baca Juga :  Polres Ngawi Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026, 500 Personel Gabungan Siap Amankan Idulfitri 1447 H

 

Seraya menambahkan bahwa ia tidak mampu melawan karena jumlah pelaku lebih banyak. AE menuturkan, selain dampak fisik berupa memar, ia juga mengalami trauma psikologis pascakejadian. Puncak tekanan terjadi ketika para pelaku mendesaknya menyerahkan uang sebesar Rp5 juta sebagai syarat agar diperbolehkan meninggalkan lokasi.

 

Karena tidak membawa uang tunai, AE terpaksa menghubungi rekan kerjanya, HD, untuk meminta bantuan transfer dana darurat.

 

HD membenarkan adanya komunikasi telepon dari AE yang terdengar panik.

 

“Saya menerima telepon dari AE dalam kondisi panik. Dia meminta bantuan karena mengaku sedang mendapat tekanan. Karena situasinya darurat, saya akhirnya mengirim uang sesuai permintaan,” ungkapnya.

 

Transfer dana tersebut dilakukan ke rekening Bank BRI atas nama “Putri A”. HD menyatakan tidak mengetahui identitas pemilik rekening maupun kaitannya dengan pihak yang diduga melakukan pemerasan. Kini, aliran dana tersebut menjadi salah satu fokus utama penyelidikan polisi.

 

Keresahan Komunitas Nelayan Pendatang

 

Kasus ini telah menimbulkan keresahan di kalangan nelayan pendatang yang beraktivitas di pesisir selatan Jawa Tengah. Rekan korban lainnya, RO, menyuarakan harapan agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan.

Baca Juga :  Kebakaran Toko Pertanian di Ambal, Diduga Kuat karena Korsleting Listrik 

 

“Harapan kami tentu perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga berharap ada perlindungan bagi nelayan yang bekerja di wilayah pesisir,” tegasnya.

 

Menurut RO, keamanan dan kepastian hukum merupakan faktor krusial agar aktivitas ekonomi masyarakat pesisir dapat berjalan tanpa hambatan. Sejumlah warga sekitar juga mendesak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka guna memberikan efek jera dan ketenangan bagi masyarakat.

 

Konfirmasi Kepolisian: Penyelidikan Masih Berjalan

 

Hingga berita ini diturunkan, Polres Purworejo belum merilis keterangan resmi terkait perkembangan status tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik masih berada dalam tahap penyelidikan awal. Langkah-langkah yang sedang dilakukan meliputi pengumpulan keterangan saksi-saksi kunci, visum et repertum korban, serta penelusuran jejak digital terkait aliran dana ke rekening yang disebutkan dalam laporan.

 

Kepolisian menekankan pentingnya kelengkapan alat bukti sebelum menaikkan status seseorang menjadi tersangka, guna memastikan proses hukum yang adil dan meminimalisir kesalahan prosedur.

 

Aspek Hukum dan Praduga Tak Bersalah

 

Secara yuridis, kasus ini berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika unsur-unsurnya terpenuhi, tersangka dapat dijerat dengan pasal tentang penganiayaan secara bersama-sama dan pasal pemerasan, yaitu tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu barang, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

Baca Juga :  Warga Resah! Miras Oplosan Diduga Dijual Bebas di Samping SMAN 1 Gombong

 

Namun, penentuan pasal final sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pembuktian di persidangan nanti.

 

Sesuai dengan Pasal 1 Ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak hukum dan hak jawab. Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan keterangan pelapor, saksi, dan dokumen laporan yang tersedia saat ini.

 

Kami membuka ruang bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak lain yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi untuk menyampaikan tanggapan resminya, yang akan dimuat secara proporsional dalam pemberitaan selanjutnya.

 

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

(TIM)

Berita Terkait

Polres Kebumen Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Korban Kembali Tersenyum Setelah Motor Ditemukan
Operasi Aman Suro 2026 Digelar, Polres Madiun Kota Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas
Respons Cepat Polsek Geneng Polres Ngawi, Motor Hilang Ditemukan dan Kembali ke Pemiliknya
Classmeeting SMK Yosonegoro Magetan 2026: Turnamen Volly kls X Dan Xl , Siswa Adu Strategi Kekompakan
Polres Ngawi Gelar Apel Kesiapan Harkamtibmas Bulan Suro 1448 H
Situs Ndalem Pojok Kediri Gelar Ruwat Agung Soekarno: Kembali kepada Jati Diri Bangsa Wujudkan Misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Gerakan Kemanusiaan dari Hati: Inisiatif Eko Majlistyawan dan Komunitas Sosial Renovasi Rumah Warga Prasejahtera
Polres Ngawi Gelar Vaksin Influenza untuk Personel, Wujudkan Anggota Sehat dan Siap Melayani Masyarakat
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:48 WIB

Polres Kebumen Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Korban Kembali Tersenyum Setelah Motor Ditemukan

Senin, 15 Juni 2026 - 17:43 WIB

Operasi Aman Suro 2026 Digelar, Polres Madiun Kota Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas

Senin, 15 Juni 2026 - 14:09 WIB

Respons Cepat Polsek Geneng Polres Ngawi, Motor Hilang Ditemukan dan Kembali ke Pemiliknya

Senin, 15 Juni 2026 - 11:25 WIB

Desak Penetapan Tersangka, Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Pemerasan Nelayan di Purworejo Masih Selidik

Senin, 15 Juni 2026 - 09:22 WIB

Classmeeting SMK Yosonegoro Magetan 2026: Turnamen Volly kls X Dan Xl , Siswa Adu Strategi Kekompakan

Berita Terbaru