Polres Kebumen Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Korban Kembali Tersenyum Setelah Motor Ditemukan

- Redaksi

Senin, 15 Juni 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Polres Kebumen mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Karangsambung, Rowokele, dan Padureso. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Wakapolres Kompol Andre Bachtiar Winanomo dan Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan di Mapolres Kebumen, Senin, 15 Juni 2026.

 

Dalam kesempatan itu, sejumlah korban yang motornya berhasil ditemukan kembali turut hadir. Mereka mengaku lega karena kendaraan yang sempat hilang kini dapat kembali digunakan untuk aktivitas sehari-hari.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Salah satu korban, Ikhwan, warga Desa Langse, Kecamatan Karangsambung, menyampaikan apresiasi kepada Polres Kebumen setelah sepeda motor miliknya berhasil ditemukan. Kendaraan tersebut sebelumnya hilang pada 23 Mei 2026 sekitar pukul 04.20 WIB saat diparkir di samping kandang ayam miliknya di Dukuh Glagahamba, Desa Langse.

 

“Motor itu setiap hari saya gunakan untuk bekerja dan mobilitas sehari-hari. Saya mengapresiasi Polres Kebumen karena motor saya bisa ditemukan kembali,” kata Ikhwan.

Baca Juga :  Diduga Mengandung Penyimpangan Hukum, Putusan PN Mukomuko Tuai Sorotan Luas

 

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AWR alias DY dan FS alias R. Keduanya diduga memanfaatkan kondisi kunci kontak yang masih terpasang pada sepeda motor korban.

 

Korban lainnya, Mahir, warga Desa Wonoharjo, Kecamatan Rowokele, juga mengungkapkan rasa syukurnya setelah sepeda motor Yamaha NMax miliknya yang hilang ditemukan. Pencurian terjadi pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di teras samping rumahnya, kini telah kembali.

 

Saat itu Mahir sedang memberi makan hewan peliharaan di depan rumah. Setelah masuk rumah dan selesai mandi, ia kembali memeriksa kendaraan namun motor yang sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci stang sudah tidak berada di tempatnya. “Alhamdulillah sudah ketemu, bisa kembali ke saya lagi. Motornya juga masih bagus,” ujar Mahir.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka berinisial MSB alias SM, warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kendaraan korban.

Baca Juga :  Skandal Mafia Hukum di Sulawesi Utara: Menggugat Nurani Polri atas Penyingkiran Sang Pembongkar Korupsi

 

Kasus ketiga terjadi di Desa Kalijering, Kecamatan Padureso. Korban bernama Septian Ramadani kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 pada 15 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB saat menghadiri pertunjukan seni kuda kepang.

 

Ketika hendak pulang, Septian mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir tidak jauh dari lokasi pertunjukan telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RMS, 19 tahun, warga Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen. Polisi mengungkap para pelaku menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur kendaraan korban.

 

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, keberhasilan mengungkap tiga kasus curanmor tersebut merupakan hasil kerja cepat Satreskrim Polres Kebumen bersama unit reskrim polsek jajaran. Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan kendaraan hasil curian untuk dikembalikan kepada para pemiliknya.

Baca Juga :  LSM Desak Kades Tambakprogaten Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak dan Pelanggaran UU Perlindungan Anak

 

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci ganda dan tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor, untuk mengurangi peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor.

 

“Partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana sangat membantu proses pengungkapan kasus,” kata Kapolres.

 

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 serta Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Untuk kasus pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu maupun dengan cara merusak menggunakan alat khusus, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Sementara tersangka dalam kasus pencurian biasa terancam pidana penjara paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak kategori V atau sebesar Rp500 juta.

 

Sumber : (Humas Polres Kebumen)

Berita Terkait

Sinergi Membangun Ngawi, Dandim Ngawi dan Bupati Bahas Ketahanan Pangan serta Pembangunan
Tanpa Kepastian Perbaikan Pemkab, Warga Desa Medono Gotong Royong Benahi Jalan Alternatif Kaliwiro-Wadaslintang
Jaga Anak Tetap Sehat, Babinsa Dampingi BIAS di SDN 01 Kepet
Peringatan HUT ke-3 GMPP dan Tunas Bumi Fest Meriahkan Alun-Alun Wonosobo, Dihadiri Tokoh-Tokoh Nasional
Polisi Tindak 13 Pengendara dalam Patroli Malam Minggu di Kebumen, 10 Motor Pakai Knalpot Brong
Gotong Royong, Babinsa Pitu dan Warga Bangun Jembatan Garuda di Desa Cantel
Kebakaran Melanda Rumah Warga Glonggong, Babinsa dan Warga Bergerak Cepat
Ketika Jalan Kampung Butuh Perhatian, Babinsa dan Warga Sidorejo Bergerak Bersama
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Sinergi Membangun Ngawi, Dandim Ngawi dan Bupati Bahas Ketahanan Pangan serta Pembangunan

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Tanpa Kepastian Perbaikan Pemkab, Warga Desa Medono Gotong Royong Benahi Jalan Alternatif Kaliwiro-Wadaslintang

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Jaga Anak Tetap Sehat, Babinsa Dampingi BIAS di SDN 01 Kepet

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Peringatan HUT ke-3 GMPP dan Tunas Bumi Fest Meriahkan Alun-Alun Wonosobo, Dihadiri Tokoh-Tokoh Nasional

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Polisi Tindak 13 Pengendara dalam Patroli Malam Minggu di Kebumen, 10 Motor Pakai Knalpot Brong

Berita Terbaru