Ketua PPWI Kebumen Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Ambal

- Redaksi

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Kebumen, Sunardi, mendesak Polres Kebumen untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Ambal. Desakan ini muncul seiring dengan adanya indikasi kuat upaya penyelesaian di luar jalur hukum melalui pendekatan finansial terhadap keluarga korban.

 

Sunardi menekankan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak dapat dinegosiasikan. Ia meminta penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Jangan biarkan ada kesan hukum bisa dibeli atau dinegosiasikan. Kami mendesak penyidik segera menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang ada agar proses hukum berjalan jelas dan tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat,” tegas Sunardi, Selasa (16/6/2026).

 

Dugaan Rekayasa Damai dan Penolakan SKTM

 

Pendamping korban, yang berinisial IR, mengungkapkan adanya pola sistematis untuk menghentikan proses pidana. Menurut IR, komunikasi intensif terjadi antara perwakilan keluarga terduga pelaku dan seorang oknum perangkat desa berinisial K kepada orang tua korban. Komunikasi tersebut mengarah pada penyiapan sejumlah uang sebagai imbalan agar keluarga korban mencabut laporan.

Baca Juga :  Remaja Tenggelam di Pantai Karangbolong, Sempat Minta Adiknya Diselamatkan

 

“Ini adalah pola klasik pembelian keheningan. Kami menyoroti keterlibatan beberapa pihak, termasuk warga yang sebelumnya mengaku mendampingi pelapor, namun kini diduga terlibat dalam upaya damai paksa,” ungkapnya.

 

Selain dugaan suap, IR juga menyoroti kejanggalan administratif yang dialami keluarga korban. Keluarga korban, yang berasal dari latar belakang ekonomi prasejahtera, mengalami kesulitan saat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di tingkat desa. Padahal, dokumen tersebut diperlukan untuk mengakses bantuan hukum cuma-cuma.

 

“Penolakan atau keterlambatan penerbitan SKTM ini patut diduga sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum. Ini melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan keadilan,” kata IR. Ia merujuk pada Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam pidana bagi siapa saja yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

 

Bantahan Atas Isu Visum Negatif

 

Di tengah bergulirnya kasus, beredar kabar di tingkat desa bahwa hasil visum et repertum korban dinyatakan negatif. Ia membantah keras isu tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk distraksi atau pengalihan isu untuk melemahkan posisi hukum korban.

 

“Isu visum negatif adalah hoaks yang sengaja disebar untuk menekan mental korban dan keluarga. Kami memiliki bukti medis yang sah dan akan menyerahkannya kepada penyidik,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Kebumen Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Dua Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

 

IR juga memastikan pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti pendukung terkait dugaan intervensi, termasuk rekaman komunikasi dan keterangan saksi mengenai aliran dana serta tekanan psikologis yang diterima keluarga korban. Bukti-bukti tersebut rencananya akan diserahkan secara resmi kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kebumen.

 

Konteks Sosial: Kerentanan Korban

 

Korban diketahui merupakan anak di bawah umur yang sehari-hari membantu orang tuanya menggembala kambing. Kondisi ekonomi keluarga yang pas-pasan membuat mereka rentan terhadap intimidasi dan bujukan materiil dari pihak-pihak yang ingin kasus ini dihentikan.

 

“Kemiskinan bukan alasan untuk mempermainkan keadilan. Mereka tidak sendiri. Ada masyarakat sipil dan organisasi yang peduli. Hukum tidak bisa dibeli, ini harga mati,” imbuhnya.

 

Situasi semakin memanas ketika terduga pelaku mendatangi Mapolres Kebumen, namun tidak datang sendirian. Terduga pelaku didampingi oleh oknum perangkat desa berinisial K dan seorang warga lain. Kehadiran tokoh lokal dalam pendampingan terduga pelaku memicu pertanyaan publik mengenai netralitas aparat desa dan potensi penyalahgunaan pengaruh sosial untuk melindungi tersangka.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Madiun Kota Gencarkan Penyuluhan Bahaya Narkoba di Kelurahan Ngegong

 

“Saya yang dari awal mengawal kasus ini justru tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Saya baru mengetahui informasi ini dari pihak ketiga,” keluhnya.

 

Konfirmasi Pihak Terkait

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Kapolres Kebumen maupun Kepala Unit PPA Polresta Kebumen terkait perkembangan penyidikan dan klarifikasi atas dugaan intervensi yang disampaikan oleh pendamping korban.

 

Upaya konfirmasi juga terus dilakukan kepada oknum perangkat desa berinisial K, perwakilan keluarga terduga pelaku, dan Kepala Desa setempat terkait dugaan penolakan penerbitan SKTM.

 

Praduga Tak Bersalah dan Hak Jawab

 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Polres Kebumen, perangkat desa, pihak terduga pelaku, maupun pihak lainnya yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan konfirmasi, sanggahan, atau hak jawab. Tanggapan dari pihak-pihak terkait akan dimuat secara proporsional dalam pemberitaan susulan.

 

(TIM)

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Magetan Gelar Bakti Sosial Salurkan Sembako, Bedah Rumah, Air Bersih hingga Alsintan untuk Masyarakat
Polres Ngawi Amankan Aksi Damai Koalisi Gerakan Pemuda Daerah, Situasi Tetap Kondusif
Kecewa terhadap Kelian Dinas, Nelayan Pebuahan Mengadu ke PPWI Jembrana
Perkuat Guyub Rukun di Bulan Suro, Paguyuban Silat Kedunggalar Siap Turut Jaga Kondusivitas Wilayah Ngawi
Paguyuban Pencak Silat Geneng Deklarasi Aman Suro 2026, Perkuat dan Jaga Kondusivitas Ngawi
Polres Kebumen Kirim Dua Tim ke Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026
Polres Kebumen Terjunkan 193 Personel Amankan Kepulangan Jemaah Haji Asal Kebumen
Ketua PPWI Kebumen Desak Sidak “Golek Cave” di Jatijajar, Diduga Ada Pelanggaran Izin dan Peredaran Miras
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:33 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Magetan Gelar Bakti Sosial Salurkan Sembako, Bedah Rumah, Air Bersih hingga Alsintan untuk Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:30 WIB

Polres Ngawi Amankan Aksi Damai Koalisi Gerakan Pemuda Daerah, Situasi Tetap Kondusif

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:23 WIB

Kecewa terhadap Kelian Dinas, Nelayan Pebuahan Mengadu ke PPWI Jembrana

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:20 WIB

Perkuat Guyub Rukun di Bulan Suro, Paguyuban Silat Kedunggalar Siap Turut Jaga Kondusivitas Wilayah Ngawi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:17 WIB

Paguyuban Pencak Silat Geneng Deklarasi Aman Suro 2026, Perkuat dan Jaga Kondusivitas Ngawi

Berita Terbaru