Ketua PPWI Kebumen Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Ambal

- Redaksi

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Kebumen, Sunardi, mendesak Polres Kebumen untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Ambal. Desakan ini muncul seiring dengan adanya indikasi kuat upaya penyelesaian di luar jalur hukum melalui pendekatan finansial terhadap keluarga korban.

 

Sunardi menekankan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak dapat dinegosiasikan. Ia meminta penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Jangan biarkan ada kesan hukum bisa dibeli atau dinegosiasikan. Kami mendesak penyidik segera menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang ada agar proses hukum berjalan jelas dan tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat,” tegas Sunardi, Selasa (16/6/2026).

 

Dugaan Rekayasa Damai dan Penolakan SKTM

 

Pendamping korban, yang berinisial IR, mengungkapkan adanya pola sistematis untuk menghentikan proses pidana. Menurut IR, komunikasi intensif terjadi antara perwakilan keluarga terduga pelaku dan seorang oknum perangkat desa berinisial K kepada orang tua korban. Komunikasi tersebut mengarah pada penyiapan sejumlah uang sebagai imbalan agar keluarga korban mencabut laporan.

Baca Juga :  Babinsa Paron dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Amankan Penyaluran PKH Plus Tahap III

 

“Ini adalah pola klasik pembelian keheningan. Kami menyoroti keterlibatan beberapa pihak, termasuk warga yang sebelumnya mengaku mendampingi pelapor, namun kini diduga terlibat dalam upaya damai paksa,” ungkapnya.

 

Selain dugaan suap, IR juga menyoroti kejanggalan administratif yang dialami keluarga korban. Keluarga korban, yang berasal dari latar belakang ekonomi prasejahtera, mengalami kesulitan saat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di tingkat desa. Padahal, dokumen tersebut diperlukan untuk mengakses bantuan hukum cuma-cuma.

 

“Penolakan atau keterlambatan penerbitan SKTM ini patut diduga sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum. Ini melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan keadilan,” kata IR. Ia merujuk pada Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam pidana bagi siapa saja yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

 

Bantahan Atas Isu Visum Negatif

 

Di tengah bergulirnya kasus, beredar kabar di tingkat desa bahwa hasil visum et repertum korban dinyatakan negatif. Ia membantah keras isu tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk distraksi atau pengalihan isu untuk melemahkan posisi hukum korban.

 

“Isu visum negatif adalah hoaks yang sengaja disebar untuk menekan mental korban dan keluarga. Kami memiliki bukti medis yang sah dan akan menyerahkannya kepada penyidik,” jelasnya.

Baca Juga :  Dukung Ops Ketupat Semeru 2026, Polres Ngawi Laksanakan Pengecekan Kendaraan Dinas

 

IR juga memastikan pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti pendukung terkait dugaan intervensi, termasuk rekaman komunikasi dan keterangan saksi mengenai aliran dana serta tekanan psikologis yang diterima keluarga korban. Bukti-bukti tersebut rencananya akan diserahkan secara resmi kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kebumen.

 

Konteks Sosial: Kerentanan Korban

 

Korban diketahui merupakan anak di bawah umur yang sehari-hari membantu orang tuanya menggembala kambing. Kondisi ekonomi keluarga yang pas-pasan membuat mereka rentan terhadap intimidasi dan bujukan materiil dari pihak-pihak yang ingin kasus ini dihentikan.

 

“Kemiskinan bukan alasan untuk mempermainkan keadilan. Mereka tidak sendiri. Ada masyarakat sipil dan organisasi yang peduli. Hukum tidak bisa dibeli, ini harga mati,” imbuhnya.

 

Situasi semakin memanas ketika terduga pelaku mendatangi Mapolres Kebumen, namun tidak datang sendirian. Terduga pelaku didampingi oleh oknum perangkat desa berinisial K dan seorang warga lain. Kehadiran tokoh lokal dalam pendampingan terduga pelaku memicu pertanyaan publik mengenai netralitas aparat desa dan potensi penyalahgunaan pengaruh sosial untuk melindungi tersangka.

Baca Juga :  Wisuda 189 Siswa, SMP IT Qur’an Al Jahra Magetan Cetak Generasi Berprestasi dan Penghafal Al-Qur’an

 

“Saya yang dari awal mengawal kasus ini justru tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Saya baru mengetahui informasi ini dari pihak ketiga,” keluhnya.

 

Konfirmasi Pihak Terkait

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Kapolres Kebumen maupun Kepala Unit PPA Polresta Kebumen terkait perkembangan penyidikan dan klarifikasi atas dugaan intervensi yang disampaikan oleh pendamping korban.

 

Upaya konfirmasi juga terus dilakukan kepada oknum perangkat desa berinisial K, perwakilan keluarga terduga pelaku, dan Kepala Desa setempat terkait dugaan penolakan penerbitan SKTM.

 

Praduga Tak Bersalah dan Hak Jawab

 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Polres Kebumen, perangkat desa, pihak terduga pelaku, maupun pihak lainnya yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan konfirmasi, sanggahan, atau hak jawab. Tanggapan dari pihak-pihak terkait akan dimuat secara proporsional dalam pemberitaan susulan.

 

(TIM)

Berita Terkait

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Api Lahap Lahan Tebu di Patihan, Petugas Bergerak Cepat Cegah Kebakaran Meluas
Irjen Roy Hardi Siahaan Menjabat Kapolda Jateng, Agus Kliwir Dorong Sinergi dan Kamtibmas
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:46 WIB

Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan

Berita Terbaru