Desak Kesetaraan Hukum: Warga Kebumen Soroti Alih Fungsi Sawah Prembun Pasca Kasus Batang!

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Gelombang protes dan desakan penegakan hukum kembali bergulir di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Sejumlah tokoh masyarakat dan pengamat lingkungan mendesak Kapolda Jawa Tengah serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas dugaan pelanggaran alih fungsi lahan sawah produktif menjadi bangunan komersial, khususnya sebuah hotel di Kecamatan Prembun.

 

Desakan ini muncul sebagai reaksi atas ketimpangan persepsi publik dalam penanganan kasus serupa di Kabupaten Batang, di mana tersangka telah ditetapkan terkait konversi lahan sawah menjadi tambak udang.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kenapa di Batang Cepat, di Kebumen Diam?”

 

Ketegangan sosial ini bermula dari perbandingan proses hukum antara dua wilayah. WN, seorang tokoh masyarakat Kebumen, menyuarakan keheranan warga terhadap lambannya respons aparat di wilayahnya dibandingkan dengan kecepatan proses di Batang.

 

“Di Batang, lahan sawah dijadikan tambak udang langsung ditetapkan tersangka. Di Kecamatan Prembun, lahan basah sawah produktif berubah jadi hotel besar aman. Kok proses hukumnya berbeda?” ungkapnya, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga :  Orasi Aliansi Kebumen Bersatu Sebut Nama Warga Pagedangan. Publik: "Kebumen Milik Semua, Bukan Milik Golongan"

 

WN menegaskan bahwa tuntutan warga bukan untuk menjatuhkan vonis sepihak, melainkan meminta keadilan prosedural.

 

“Kami hanya minta keadilan. Jika di Batang bisa diproses, masa di Kebumen tidak? Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah disini,” tambahnya.

 

Dugaan “Atensi Khusus” dan Kerawanan Tata Ruang

 

SG, seorang pengamat lingkungan di Kebumen, mempertanyakan mekanisme teknis peralihan status lahan dari lahan basah (sawah) menjadi lahan kering untuk konstruksi berat seperti hotel. Ia menduga adanya intervensi atau “atensi khusus” yang meloloskan pembangunan tersebut hingga tahap penyelesaian.

 

“Kami mempertanyakan akses atau proses peralihan dari lahan basah jadi lahan kering itu seperti apa. Kenapa bisa lolos sampai bangunan hotel berdiri? Apakah ada atensi khusus kepada dinas terkait dan oknum Aparat Penegak Hukum (APH)?,” ujarnya.

 

Lebih jauh, SG mengingatkan bahwa ketahanan pangan dan tata ruang wilayah terancam jika konversi lahan dilakukan tanpa izin yang sah dan transparan.

 

“Sawah itu untuk pangan, bukan untuk dibangun hotel seenaknya. Tegakkan hukum secara adil. Rakyat kecil di Batang diproses, pengusaha besar di Kebumen harus diperlakukan sama,” tegasnya.

Baca Juga :  Tim Siber Polres Madiun Ringkus Spesialis Penipuan Bermodus Aplikasi Kencan

 

Landasan Hukum: Pelanggaran UU Pangan Berkelanjutan

 

Dalam konteks regulasi, alih fungsi lahan sawah produktif diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 

Berdasarkan undang-undang tersebut, beberapa poin krusial yang berpotensi dilanggar dalam kasus konversi sawah menjadi bangunan non-pertanian tanpa izin meliputi:

 

1. Larangan Alih Fungsi Lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B):

Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa alih fungsi LP2B dilarang, kecuali untuk kepentingan umum yang sangat mendesak dan strategis nasional, serta harus mendapat izin dari pemerintah. Pembangunan hotel komersial umumnya tidak masuk dalam kategori kepentingan umum yang dikecualikan.

 

2. Kewajiban Izin dan Kompensasi:

Jika pun ada izin, Pasal 20 mewajibkan adanya kompensasi berupa penyediaan lahan pengganti seluas minimal sama dengan lahan yang dialihfungsikan dan memiliki produktivitas setara. Tanpa bukti adanya lahan pengganti, proses perizinan tersebut dapat dianggap cacat hukum.

Baca Juga :  Menjaga Lentera Keadilan: Menggugat Kriminalisasi Larshen Yunus dan Pertaruhan Hati Nurani Hukum di PN Jakarta Selatan

 

3. Sanksi Pidana:

Pasal 71 mengancam setiap orang yang dengan sengaja mengalihfungsikan LP2B tanpa izin dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

 

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Usaha Bidang Hortikultura dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga memperkuat aspek pengawasan tata ruang, di mana perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus melalui proses partisipasi publik dan persetujuan legislatif daerah.

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kebumen, Dinas Terkait (Dinas PUPR/Dinas Pertanian), Polres Kebumen, maupun pengelola hotel di Kecamatan Prembun terkait dokumen perizinan dan status hukum lahan tersebut.

 

Warga Kebumen berharap kehadiran aparat penegak hukum dapat membuktikan bahwa hukum berlaku universal, tanpa memandang status sosial atau ekonomi pelaku, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

 

(TIM)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru