Terkait Kriminalisasi Aktivis KNPI Larshen Yunus, PPWI Daftarkan Praperadilan Lawan Kapolri di PN Jakarta Selatan

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Jakarta – Gelombang perlawanan hukum terhadap dugaan kesewenang-wenangan aparat kepolisian kembali bergelora di ibu kota. Hari ini, Selasa, 23 Juni 2026, tim hukum dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), terdiri atas 9 advokat senior pimpinan Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H. dan Ujang Kosasih, S.H., secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan atas nama klien mereka, Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 101/Pra.Pid/2026/PN.Jkt.Sel. ini menempatkan institusi Kepolisian Republik Indonesia sebagai pihak tergugat. Secara spesifik, permohonan praperadilan ini ditujukan kepada tiga pimpinan tertinggi kepolisian di tingkat pusat, daerah, dan resor kota: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, dan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas serangkaian tindakan dari jajaran kepolisian di Riau, yang dinilai oleh Divisi Hukum PPWI telah melanggar prosedur hukum acara pidana dan hak asasi klien mereka dalam proses penyidikan. Praperadilan ini diharapkan dapat menguji keabsahan dari tindakan hukum yang dijatuhkan terhadap Larshen Yunus, termasuk namun tidak terbatas pada penetapan tersangka, penangkapan, atau penahanan yang mungkin telah dilakukan.

Baca Juga :  Warga Resah Dugaan Karaoke dan Miras di Kawasan Wisata Goa Jatijajar, Minta Aparat dan Dinas Terkait Lakukan Pengecekan

 

*Seruan Etika Wilson Lalengke: “Hukum Tidak Boleh Jadi Palu Gada Kekuasaan”*

 

Menanggapi pendaftaran perkara ini, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan pernyataan yang sangat keras dan mendalam. Dari tempat kedudukannya di Jakarta, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, the United Kingdom, itu menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini bukan sekadar urusan personal Larshen Yunus, melainkan perjuangan prinsipil melawan degradasi moral di dalam institusi penegak hukum.

 

“Praperadilan ini adalah alarm keras bagi supremasi hukum di Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan pasal-pasal pidana dijadikan ‘palu gada’ oleh oknum pejabat bejat di birokrasi daerah, yang bekerja sama dengan oknum aparat, untuk membungkam kritik dan menghancurkan masa depan aktivis yang berani bersuara. Hukum adalah perisai bagi keadilan, bukan senjata bagi syahwat kekuasaan privat. PPWI akan berdiri tegak di samping Larshen Yunus untuk menuntut akuntabilitas dari pimpinan kepolisian, dari tingkat Kapolresta hingga Kapolri,” tegas Wilson Lalengke.

Baca Juga :  Ketua Karang Taruna DKI Jakarta Soroti Aksi Tawuran Remaja Yang Kerap Terjadi

 

Sengkarut hukum yang menimpa aktivis KNPI Larshen Yunus, dan langkah perlawanan PPWI melalui praperadilan ini, menemukan gaung filosofisnya dalam pemikiran para pemikir dunia tentang keadilan dan otoritas state. Filsuf pencerahan dari Prancis, Jean-Jacques Rousseau (1712-1778), melalui teori Du Contrat Social (Kontrak Sosial), mengingatkan bahwa kekuasaan sipil yang sah hanya ada selama ia melayani kepentingan umum dan keadilan obyektif.

 

Ketika kontrak sosial itu runtuh, misalnya ketika aparatur negara digunakan oleh segelintir elite untuk melindungi gaya hidup hedonistik keluarganya, maka rakyat memiliki hak dan kewajiban etis untuk resisten dan menuntut pengujian hukum atas otoritas tersebut. Dalam konteks inilah Larshen Yunus sebagai korban kriminalisasi jaringan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, Kadis Perkim Martin Manoluk Tampubolon, istri Martin yang hedonis Putri Arum, bersekongkol dengan Kapolda Riau Herry Heryawan dan Kapolresta Pekanbaru Muharman Arta, mendaftarkan praperadilan sebagai bentuk tuntutan pengujian hukum.

Baca Juga :  Mantap! Maroko Resmi Geser Afrika Selatan sebagai Kekuatan Industri Utama di Benua Afrika

 

Sejalan dengan itu, pemikiran Karl Marx (1818-1883) tentang struktur negara memberikan perspektif kritis bahwa negara, dalam banyak preseden historis, sering kali berpotensi menjadi instrumen penindas yang digunakan oleh kelas dominan (dalam hal ini, persekutuan elite birokrasi dan kapitalis lokal) untuk membungkam kritik dan kontrol sosial. Upaya perlawanan PPWI ini adalah manifestasi dari perjuangan kelas moral demi merebut kembali hukum agar berpihak pada kebenaran dan transparansi, bukan pada kepentingan status quo. Melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan, diharapkan hukum dapat kembali ke fungsinya yang sejati sebagai alat pembebasan, bukan alat penindasan bagi rakyat kecil.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Banbinsa Koramil Paron Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jalan dan Paving di Desa Jambangan
Aktivitas Tambang Pasir di Karanggayam Kembali Beroperasi, Warga Desak Penertiban dan Soroti Dugaan Pembiaran
Dandim Madiun Cup, Panggung Awal Talenta Muda Mengejar Mimpi Sepak Bola
Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata
Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo
Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum
Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas
Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Banbinsa Koramil Paron Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jalan dan Paving di Desa Jambangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Aktivitas Tambang Pasir di Karanggayam Kembali Beroperasi, Warga Desak Penertiban dan Soroti Dugaan Pembiaran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Dandim Madiun Cup, Panggung Awal Talenta Muda Mengejar Mimpi Sepak Bola

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo

Berita Terbaru