Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kebumen Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal dan Narkoba

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kebumen mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil ditangani sepanjang Juni 2026. Kasus yang diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor, pengeroyokan, pencurian di dalam bus antarkota, penipuan bermodus hubungan asmara melalui aplikasi kencan, hingga peredaran obat-obatan daftar G.

 

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, oleh Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Selasa 30 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pada kesempatan itu, Wakapolres didampingi Kasatreskrim AKP Kanzi Fathan serta Kaurbinopsnal Satresnarkoba Ipda Yugo Tri Junianto selaku penyidik yang menangani kasus tersebut.

 

Wakapolres Kebumen Kompol Andre menjelaskan, keberhasilan pengungkapan berbagai perkara merupakan bentuk kerja maksimal kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para korban.

Baca Juga :  Polres Madiun Kabupaten Bongkar Pembunuhan Sundari Pemilik Warung di Saradan

 

Salah satu kasus yang berhasil diungkap ialah pencurian sepeda motor Honda Vario di wilayah Karanggayam. Kendaraan milik korban yang diparkir di atas jembatan sebelah barat SMK 10 November Karanggayam hilang pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

 

Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka berinisial R, 20 tahun, warga Banjarnegara. Sepeda motor beserta dokumen kendaraan berhasil diamankan sebagai barang bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku menjalankan aksinya bersama seorang rekannya menggunakan kunci berbentuk huruf Y.

 

Kasus berikutnya adalah pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Sempor pada Mei 2026. Peristiwa bermula ketika mobil korban tidak sengaja menyenggol sepeda motor. Korban yang panik memilih pulang ke rumah, namun kemudian didatangi massa.

 

Kendaraan korban dirusak dan korban mengalami luka akibat dikeroyok. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, Satreskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahan keduanya untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Hujan Deras Picu Longsor Tebing di Sempor, Rumah Warga Terancam

 

Satreskrim juga mengungkap pencurian laptop yang terjadi di dalam bus Tividi. Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tertidur selama perjalanan dari Bekasi menuju Prembun. Laptop Lenovo milik korban ditukar dengan sebuah buku yang dimasukkan ke dalam tas korban. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial I di wilayah Petanahan sehari setelah laporan diterima. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali.

 

Kasus lain yang menjadi perhatian ialah penipuan bermodus hubungan asmara melalui aplikasi Tinder. Tersangka menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai duda sekaligus pengusaha untuk memperoleh kepercayaan korban.

 

Setelah menjanjikan akan menikahi korban, pelaku beberapa kali meminta uang dengan alasan kebutuhan pekerjaan dan proyek. Korban tercatat melakukan 21 kali transfer dengan total kerugian mencapai Rp38,57 juta. Penyelidikan mengungkap identitas pelaku sebenarnya serta fakta bahwa uang hasil penipuan digunakan untuk bermain judi daring.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ungkap Temuan Baru Kasus di Tapin: Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Kepolisian Dilaporkan ke Propam

 

Selain perkara kriminal umum, Satresnarkoba Polres Kebumen juga mengungkap kasus peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Puring. Seorang tersangka diamankan dengan barang bukti Tramadol dan pil dobel Y yang diduga akan digunakan sekaligus diperjualbelikan kembali.

 

Dari hasil pengembangan, petugas turut mengamankan ratusan butir Tramadol dan pil dobel Y dari lokasi yang diduga berkaitan dengan pemasok.

 

Kompol Andre Bachtiar mengatakan seluruh pengungkapan tersebut merupakan kerja keras personel juga peran masyarakat dalam melaporkan setiap kejadian yang meresahkan.

 

“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara profesional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing,” ujar Kompol Andre.

 

Sumber : (Humas Polres Kebumen)

Berita Terkait

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Berita Terbaru