Detikdimensi.com Wonosobo – Pelaksanaan Program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kabupaten Wonosobo menuai sorotan tajam. Sebuah tim independen, Tim KJN, menduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan sarana dan prasarana program tersebut dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah. Dugaan ini mencakup ketidaksesuaian spesifikasi mesin pengolah sampah hingga praktik pembakaran manual yang masih terjadi di lapangan.
Program TPS3R yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan total nilai anggaran sekitar Rp5 miliar ini sejatinya dirancang untuk mengurai beban Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Wonorejo yang kondisinya dinilai sudah kritis. Lima desa menjadi penerima manfaat program ini, yaitu Desa Sendangsari (Kecamatan Garung), Desa Adiwarno dan Semayu (Kecamatan Selomerto), Desa Kapencar (Kecamatan Kertek), serta Desa Sojokerto (Kecamatan Leksono).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan Lapangan: Mesin Rakitan dan Pembakaran Manual
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Tim KJN, terdapat indikasi bahwa mesin pencacah sampah yang terpasang di beberapa lokasi TPS3R bukanlah unit standar pabrik, melainkan mesin rakitan berbasis diesel dengan kapasitas yang dianggap tidak memadai.
Konfirmasi diperoleh dari salah seorang pekerja di lokasi TPS3R Desa Adiwarno. Pekerja yang telah bertugas selama lima bulan dengan upah Rp2,5 juta per bulan tersebut mengakui bahwa mesin yang tersedia belum mampu mengolah seluruh volume sampah yang masuk. Akibat keterbatasan kapasitas alat, sebagian sampah plastik terpaksa dipisahkan dan dibakar secara manual menggunakan peralatan sederhana.
“Proses pemilahan masih manual, dan karena alat tidak kuat menampung semua sampah, akhirnya ada yang dibakar,” ungkap pekerja tersebut kepada Tim KJN, sebagaimana dikutip dalam laporan investigasi, Jumat (10/7/2026).
Tim KJN menilai temuan ini bertentangan dengan petunjuk teknis pemerintah yang mensyaratkan TPS3R dilengkapi dengan sarana pengolahan sampah yang memadai, termasuk alat pemilah mekanis dan fasilitas insinerator yang sesuai standar, bukan pembakaran terbuka.
Respons Dinas Lingkungan Hidup Dinilai Belum Memuaskan
Menanggapi temuan tersebut, Tim KJN berupaya melakukan konfirmasi silang (cross-check) dengan pihak berwenang. Pada 14 April 2026, perwakilan Tim KJN mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wonosobo untuk meminta klarifikasi.
Namun, Kepala Dinas DLH Kabupaten Wonosobo tidak dapat ditemui karena sedang menghadiri rapat. Tim KJN kemudian diterima oleh pejabat di lingkungan sekretariat dinas. Dalam pertemuan itu, pihak DLH menyatakan bahwa proses pengadaan barang telah dilaksanakan sesuai prosedur administrasi dan barang dikirim langsung ke desa-desa penerima manfaat.
Meski demikian, Tim KJN menilai penjelasan dari pihak sekretariat DLH belum menjawab substansi dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis mesin dan kondisi operasional di lapangan. Upaya Tim KJN untuk bertemu langsung dengan Kepala Dinas juga belum membuahkan hasil, dengan alasan bahwa penjelasan telah cukup disampaikan melalui staf terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tertulis atau pernyataan publik dari Kepala Dinas DLH Kabupaten Wonosobo yang merespons secara spesifik substansi dugaan penyimpangan spesifikasi teknis tersebut.
Desakan Investigasi Kementerian dan Aparat Hukum
Ketua Umum Tim KJN, Cakmet, menegaskan bahwa apabila dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan penyimpangan SOP terbukti, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap penggunaan anggaran negara.
“Kami berharap Kementerian Lingkungan Hidup maupun aparat penegak hukum dapat segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelima desa penerima manfaat,” tegas Cakmet.
Ia menambahkan, jika ditemukan bukti adanya kerugian negara atau penyelewengan spesifikasi barang, maka proses hukum harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan sampah di Wonosobo.
Perbedaan kondisi fasilitas antarlokasi desa yang diamati Tim KJN semakin memperkuat urgensi adanya audit independen untuk memastikan bahwa dana sebesar Rp5 miliar tersebut benar-benar digunakan untuk membangun infrastruktur pengelolaan sampah yang efektif, aman, dan sesuai standar nasional.
(TIM/RED)








