Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Mesin TPS3R di Wonosobo, Tim KJN Desak Investigasi Mendalam

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Wonosobo – Pelaksanaan Program Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kabupaten Wonosobo menuai sorotan tajam. Sebuah tim independen, Tim KJN, menduga terdapat penyimpangan dalam pengadaan sarana dan prasarana program tersebut dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah. Dugaan ini mencakup ketidaksesuaian spesifikasi mesin pengolah sampah hingga praktik pembakaran manual yang masih terjadi di lapangan.

 

Program TPS3R yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan total nilai anggaran sekitar Rp5 miliar ini sejatinya dirancang untuk mengurai beban Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Wonorejo yang kondisinya dinilai sudah kritis. Lima desa menjadi penerima manfaat program ini, yaitu Desa Sendangsari (Kecamatan Garung), Desa Adiwarno dan Semayu (Kecamatan Selomerto), Desa Kapencar (Kecamatan Kertek), serta Desa Sojokerto (Kecamatan Leksono).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Temuan Lapangan: Mesin Rakitan dan Pembakaran Manual

 

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Tim KJN, terdapat indikasi bahwa mesin pencacah sampah yang terpasang di beberapa lokasi TPS3R bukanlah unit standar pabrik, melainkan mesin rakitan berbasis diesel dengan kapasitas yang dianggap tidak memadai.

Baca Juga :  Kebakaran Toko Pertanian di Ambal, Diduga Kuat karena Korsleting Listrik 

 

Konfirmasi diperoleh dari salah seorang pekerja di lokasi TPS3R Desa Adiwarno. Pekerja yang telah bertugas selama lima bulan dengan upah Rp2,5 juta per bulan tersebut mengakui bahwa mesin yang tersedia belum mampu mengolah seluruh volume sampah yang masuk. Akibat keterbatasan kapasitas alat, sebagian sampah plastik terpaksa dipisahkan dan dibakar secara manual menggunakan peralatan sederhana.

 

“Proses pemilahan masih manual, dan karena alat tidak kuat menampung semua sampah, akhirnya ada yang dibakar,” ungkap pekerja tersebut kepada Tim KJN, sebagaimana dikutip dalam laporan investigasi, Jumat (10/7/2026).

 

Tim KJN menilai temuan ini bertentangan dengan petunjuk teknis pemerintah yang mensyaratkan TPS3R dilengkapi dengan sarana pengolahan sampah yang memadai, termasuk alat pemilah mekanis dan fasilitas insinerator yang sesuai standar, bukan pembakaran terbuka.

Baca Juga :  Peduli Kebutuhan Air Bersih, Babinsa Koramil Bringin Bantu Distribusi Air Bersih untuk Warga Desa Suruh

 

Respons Dinas Lingkungan Hidup Dinilai Belum Memuaskan

 

Menanggapi temuan tersebut, Tim KJN berupaya melakukan konfirmasi silang (cross-check) dengan pihak berwenang. Pada 14 April 2026, perwakilan Tim KJN mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wonosobo untuk meminta klarifikasi.

 

Namun, Kepala Dinas DLH Kabupaten Wonosobo tidak dapat ditemui karena sedang menghadiri rapat. Tim KJN kemudian diterima oleh pejabat di lingkungan sekretariat dinas. Dalam pertemuan itu, pihak DLH menyatakan bahwa proses pengadaan barang telah dilaksanakan sesuai prosedur administrasi dan barang dikirim langsung ke desa-desa penerima manfaat.

 

Meski demikian, Tim KJN menilai penjelasan dari pihak sekretariat DLH belum menjawab substansi dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis mesin dan kondisi operasional di lapangan. Upaya Tim KJN untuk bertemu langsung dengan Kepala Dinas juga belum membuahkan hasil, dengan alasan bahwa penjelasan telah cukup disampaikan melalui staf terkait.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tertulis atau pernyataan publik dari Kepala Dinas DLH Kabupaten Wonosobo yang merespons secara spesifik substansi dugaan penyimpangan spesifikasi teknis tersebut.

Baca Juga :  Warga Jln Cendrawasih Resah, Konvoi Motor Knalpot Brong, Dugaan Bawa Sajam Teror Tengah Malam

 

Desakan Investigasi Kementerian dan Aparat Hukum

 

Ketua Umum Tim KJN, Cakmet, menegaskan bahwa apabila dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan penyimpangan SOP terbukti, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap penggunaan anggaran negara.

 

“Kami berharap Kementerian Lingkungan Hidup maupun aparat penegak hukum dapat segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelima desa penerima manfaat,” tegas Cakmet.

 

Ia menambahkan, jika ditemukan bukti adanya kerugian negara atau penyelewengan spesifikasi barang, maka proses hukum harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan sampah di Wonosobo.

 

Perbedaan kondisi fasilitas antarlokasi desa yang diamati Tim KJN semakin memperkuat urgensi adanya audit independen untuk memastikan bahwa dana sebesar Rp5 miliar tersebut benar-benar digunakan untuk membangun infrastruktur pengelolaan sampah yang efektif, aman, dan sesuai standar nasional.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Berita Terbaru