Anomali Kebijakan Imigrasi dan Kementerian Investasi: Koordinasi Rendah, Ego Sektoral Tinggi demi Korupsi

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Jakarta – Kasus yang menimpa Hamza Ali dan rekan-rekannya dari PT Tigamind International Ventures di Yogyakarta menjadi contoh nyata betapa lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah di Indonesia. Berdasarkan dokumen dan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Istimewa Yogyakarta (DPMPTSP DIY), Kementerian Investasi, serta Kantor Imigrasi Yogyakarta, terlihat jelas adanya tumpang tindih kewenangan dan interpretasi sepihak terhadap regulasi yang seharusnya berjalan selaras.

 

DPMPTSP DIY menyatakan bahwa dari sisi mereka, dokumen dan kegiatan investasi PT Tigamind International Ventures telah dinyatakan sah dan sesuai aturan. Bahkan, dua divisi di Kementerian Investasi — termasuk divisi yang menangani koordinasi dengan imigrasi, telah meninjau dan menyetujui kelengkapan dokumen tersebut. Mereka menegaskan bahwa investasi sebesar hampir Rp 2 miliar telah direalisasikan untuk pembangunan dan operasional restoran, serta perusahaan telah memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi lokal dengan membayar pajak daerah sekitar Rp 7 juta dan mempekerjakan 10 karyawan lokal.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun di sisi lain, Kantor Imigrasi Yogyakarta justru memanggil pihak perusahaan untuk pemeriksaan terkait penyetoran modal dasar dan realisasi investasi, bahkan meminta buku rekening perusahaan dan bukti transfer modal. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, kewenangan untuk menilai dan menindak persoalan investasi berada di tangan Kementerian Investasi, bukan Imigrasi.

 

Pasal 27 dan 28 UU tersebut menegaskan bahwa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) — kini menjadi Kementerian Investasi / BKPM, bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam mengoordinasikan kebijakan penanaman modal dan menyelesaikan hambatan yang dihadapi investor. Sementara itu, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian hanya memberi kewenangan kepada Imigrasi untuk pengawasan lalu lintas orang asing dan izin tinggal, bukan untuk menilai kepatuhan investasi.

Baca Juga :  DPP KJN Desak Proses Hukum Pengeroyokan Wasit di Purbalingga, Panpel Wajib Bertanggung Jawab

 

Anomali dan Pencaplokan Kewenangan Lembaga Lain

 

Dari analisis dokumen dan hasil investigasi lapangan, terlihat jelas bahwa Imigrasi Yogyakarta telah melampaui batas kewenangannya dengan meminta dokumen keuangan dan bukti penyetoran modal yang seharusnya menjadi domain Kementerian Investasi / BKPM. Tindakan ini bukan hanya menimbulkan kebingungan bagi investor asing, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang tidak kondusif dan berpotensi merugikan reputasi Indonesia di mata dunia.

 

Lebih jauh, Kementerian Investasi / BKPM mengakui bahwa kasus serupa banyak terjadi di berbagai daerah, terutama di Bali, di mana aparat Imigrasi menggunakan celah hukum dan interpretasi luas terhadap aturan untuk menekan investor asing. Fenomena ini menunjukkan adanya ego sektoral dan ketidaksinkronan antarinstansi, yang seharusnya dihindari dalam sistem birokrasi modern.

 

Wilson Lalengke: Koordinasi Rendah, Ego Sektoral Tinggi, Arogansi Kelompok Merajalela

 

Menanggapi kasus ini, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, memberikan komentar tajam. “Koordinasi antarinstansi di Indonesia sangat rendah, sementara ego sektoral sangat tinggi, dan yang lebih parah, arogansi kelompok dalam birokrasi justru dipelihara. Setiap lembaga merasa paling berkuasa, membuat aturan sendiri tanpa peduli apakah bertentangan dengan kementerian lain. Akibatnya, tata kelola pemerintahan kita menjadi sangat buruk,” ungkap pria yang menjabat sebagai Ketum PPWI ini, Rabu, 6 Mei 2026.

Baca Juga :  Kapolres Madiun Kota Hadiri Halal Bihalal Bersama Forkopimda di Balai Kota Madiun

 

Wilson Lalengke selanjutnya menambahkan bahwa kondisi tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sengaja dipertahankan untuk kepentingan pribadi dan kelompok. “Setiap instansi berlomba mencari keuntungan dari kewenangan yang dimilikinya. Mereka menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang, bahkan menciptakan regulasi yang tidak sinkron agar bisa menekan pihak-pihak tertentu demi keuntungan finansial atau politik. Ini adalah bentuk korupsi birokrasi yang sistemik,” tegas tokoh pers nasional itu sambil menambahkan bahwa dalam kasus Hamza Ali dkk di Yogyakarta, terindikasi kuat adanya oknum petugas Imigrasi yang memeras investor ini.

 

“Persoalan yang dihadapi Mr. Hamza Ali dan dua rekannya menjadi rumit karena oknum petugas Imigrasi Yogyakarta atas nama Shefta Adrianus Tarigan dan rekannya Sylvester Donna Making melakukan percobaan pemerasan sebesar Rp. 150 juta per orang terhadap investor muda dari Pakistan dan dua mitra bisnisnya itu, jadi total dana yang diminta adalah Rp. 450 juta. Katanya, kalau uangnya sudah disetorkan ke oknum itu, semua perkara dianggap selesai,” tambah Wilson Lalengke menyesalkan mentalitas bobrok para oknum petugas Imigrasi yang sangat banyak berseliweran di kantor-kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

 

Dampak terhadap Iklim Investasi

 

Kasus PT Tigamind International Ventures mencerminkan risiko besar bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia. Ketika satu kementerian menyatakan dokumen sah, sementara instansi lain menuduh pelanggaran, maka kepastian hukum, yang menjadi asas utama dalam UU Penanaman Modal, hilang sama sekali.

Baca Juga :  Patroli Malam SPBU dan Pos Kamling, Polsek Padas Perkuat Keamanan di Ngawi

 

Investor yang seharusnya dilindungi oleh negara justru menjadi korban tarik-menarik kepentingan antarinstansi. Situasi ini menimbulkan ketidakpercayaan dan dapat menghambat arus investasi asing yang sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Indonesia untuk melakukan reformasi birokrasi secara serius, terutama dalam hal sinkronisasi regulasi antar kementerian dan lembaga. Koordinasi antara Kementerian Investasi / BKPM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyaratakan, dan secara khusus Direktorat Jenderal Imigrasi, serta DPMPTSP daerah harus diperkuat melalui sistem terpadu yang transparan dan akuntabel.

 

Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan independen terhadap tindakan aparat yang melampaui kewenangan. Jika tidak, praktik seperti ini akan terus berulang dan merusak kepercayaan investor terhadap Indonesia.

 

Kasus Hamza Ali dan PT Tigamind International Ventures bukan sekadar persoalan administratif, tetapi cermin dari penyakit kronis birokrasi Indonesia yang buruk dan korup. Ketika koordinasi antarinstansi gagal, hukum menjadi alat kekuasaan, bukan keadilan.

 

Sebagaimana ditegaskan oleh Wilson Lalengke bahwa selama sistem koordinasi antar lembaga dibiarkan kacau, selama ego sektoral dan kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada kepentingan bangsa, maka Indonesia tidak akan pernah maju, bahkan bisa bubar. Pemerintah harus berani menertibkan lembaga-lembaga yang bekerja seenaknya, agar hukum dan investasi benar-benar berjalan untuk rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman
Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?
Lawan Kriminalisasi Ko Ilma Fiela Sari, Koalisi Organisasi Perempuan Mengadu ke Komnas Perempuan
Babinsa Koramil 10/Sine dan Warga Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Jati di Ploso Kerep
Desa Trimulyo Menatap Masa Depan: Among Pribadi Siap Lanjutkan Pengabdian Periode Kedua
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:42 WIB

HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Kirab Gunungan Jaler Estri Semarakkan Maulid Nabi, Babinsa Taman Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:40 WIB

Korban Pencurian Tetap Diproses melalui Rekayasa Hukum, Suara DPR RI Tak Dianggap?

Berita Terbaru