Menagih Janji “Perisai Rakyat”: Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Palu – Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) selama ini dikenal dengan jargon mulia sebagai pelindung, pengayom, dan benteng pertahanan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, apa jadinya ketika perisai yang semestinya melindungi masyarakat tersebut justru gagal menjadi pelindung bagi darah dagingnya sendiri?

 

Paradoks yang memilukan inilah yang kini tengah diperjuangkan oleh Rut Yohanes, seorang ibu berusia 35 tahun asal Kota Palu, Sulawesi Tengah. Demi memperjuangkan hak dan masa depan anaknya yang telantar, ia terpaksa melayangkan surat permohonan keadilan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Langkah drastis ini diambil Rut bukan tanpa sebab. Perjuangan hukumnya di jalur internal militer seolah membentur tembok kokoh yang tak kunjung memberikan kepastian. Sebelumnya, pada Senin, 4 Mei 2026, Rut telah resmi melaporkan kasus ini ke Bagian Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer Komando Daerah Militer XXIII/Palaka Wira dengan nomor pengaduan STTL/16/V/2026.

 

Dalam laporan tersebut, ia mengadukan dugaan tindak perkara penelantaran anak, perceraian sepihak, hingga indikasi maladminstrasi yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, Praka Harianto. Sebagaimana diketahui, Praka Harianto merupakan seorang anggota aktif TNI AD dari kesatuan Yonif Para Raider 503/Mayangkara, Jawa Timur.

 

*Kronologi Pengabaian Kemanusiaan di Balik Dinding Asrama*

 

Berdasarkan surat resmi yang dikirimkan kepada Presiden RI tertanggal 12 Juli 2026, Rut Yohanes membeberkan penderitaan panjang yang ia dan anaknya alami selama bertahun-tahun, bahkan sejak mereka masih tinggal bersama di dalam lingkungan Asrama TNI. Praka Harianto dinilai secara nyata telah mengabaikan tanggung jawab moral dan kewajiban hukumnya sebagai seorang ayah dan kepala keluarga.

Baca Juga :  Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik

 

Poin-poin pelanggaran disiplin dan moral yang diadukan oleh Rut sangat menyayat hati. Oknum prajurit yang telah menceraikannya dengan cara licik, tanpa sepengetahuan Rut dan keluarganya, tersebut telah memutuskan seluruh komunikasi dengan anak kandungnya selama kurang lebih lima tahun terakhir. Oknum TNI berahlak buruk diketahui tidak memberikan nafkah hidup dan kesehatan yang layak kepada anaknya selama bertahun-tahun.

 

Selain itu, Harianto juga mengabaikan hak pendidikan dengan tidak membiayai sekolah anaknya selama sekitar tiga tahun terakhir. Yang bersangkutan sama sekali tidak menunjukkan kepedulian atau memberikan bantuan finansial saat sang anak jatuh sakit hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit beberapa kali.

 

Rut mengungkapkan kekecewaannya karena laporan yang telah berulang kali ia sampaikan melalui jalur birokrasi internal, bahkan hingga ke tingkat Pangkostrad, Kasad, dan Panglima TNI, belum juga membuahkan keadilan nyata bagi hak-hak anaknya. Ia menduga ada indikasi kuat adanya upaya perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang membuat sang prajurit tidak ditindak tegas, sehingga mencederai rasa keadilan.

 

*Kritik Keras Wilson Lalengke: Jargon Perlindungan yang Runtuh*

Baca Juga :  Dandim 0804 Bersama Bupati Resmikan Gedung Arupadatu Kodim 0804/Magetan

 

Kasus yang menimpa Rut Yohanes ini memantik reaksi keras dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mendesak pimpinan tertinggi TNI untuk segera turun tangan dan menyelesaikan kasus ini secara objektif dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku di militer.

 

Wilson Lalengke memberikan komentar tajam yang menyoroti moralitas institusi. Menurutnya, sangat ironis melihat institusi sebesar TNI yang selalu mendengungkan jargon sebagai pelindung dan penjaga rakyat, namun di sisi lain terkesan membiarkan anggotanya mengabaikan, menelantarkan, dan menyengsarakan keluarga mereka sendiri.

 

“Bagaimana mungkin seorang prajurit dapat dipercaya untuk memegang amanah besar melindungi kedaulatan negara dan rakyat banyak, jika tanggung jawab mendasar untuk mengayomi anak dan istrinya sendiri saja ia khianati?” tanya Wilson Lalengke merespon keluhan korban penelantaran oknum anggota TNI itu, Senin, 13 Juli 2026.

 

Wilson Lalengke selanjutnya menegaskan bahwa pimpinan TNI tidak boleh ragu untuk memecat atau memberikan sanksi seberat-beratnya kepada oknum yang terbukti melakukan penelantaran dan perceraian sepihak dengan cara manipulatif. Melindungi oknum prajurit yang cacat moral seperti ini hanya akan merusak reputasi dan kehormatan korps TNI di mata publik.

 

*Renungan Filosofis dan Esensi Keadilan*

 

Secara filosofis, kasus penelantaran keluarga oleh seorang aparatur pertahanan negara ini menyinggung pemikiran filsuf klasik Aristoteles dalam karyanya Politika. Aristoteles menyatakan bahwa institusi terkecil dari sebuah negara adalah keluarga (oikos).

Baca Juga :  Peringatan Keras, Kapolres Kebumen Imbau Wisatawan tidak Mandi di Laut

 

Negara yang baik dan beradab hanya bisa berdiri kokoh jika unit-unit terkecil di dalamnya dikelola dengan nilai keadilan dan kebajikan. Ketika seorang prajurit yang dilatih oleh negara untuk menegakkan ketertiban justru menciptakan ketimpangan moral di dalam keluarganya, ia sedang merusak fondasi etis masyarakat itu sendiri.

 

Senada dengan hal itu, filsuf Romawi Cicero dalam De Officiis menguraikan tentang konsep duty (kewajiban moral). Cicero menegaskan bahwa kewajiban moral pertama dan paling utama bagi setiap manusia adalah kepada mereka yang paling dekat dan bergantung hidup kepadanya, yaitu anak-anak dan keluarga. Mengabaikan anak kandung, membiarkannya sakit tanpa pertolongan, dan merenggut hak pendidikannya adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum alam (lex naturalis) dan keadilan universal.

 

Kini, surat permohonan perlindungan hukum telah berada di meja kerja Presiden. Sebagai panglima tertinggi TNI, Presiden diharapkan mampu memberikan instruksi tegas agar laporan Rut Yohanes di Pomdam XXIII/Palaka Wira diproses tanpa intervensi. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu dalam kasus ini bukan sekadar tentang pemenuhan nafkah materi semata, melainkan tentang mengembalikan marwah institusi TNI agar benar-benar menjadi pelindung yang sejati, baik bagi rakyat di garis depan, maupun bagi keluarga kecil yang menunggu di rumah.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Polres Madiun Kota Siagakan 210 Personil Untuk Amankan Pengesahan Warga Baru OCC Pangastuti
Kebocoran Gasolek Diduga Picu Kebakaran Kandang Ayam di Padureso, Kebumen
Patroli Gabungan Satlantas dan Brimob Perkuat Pengamanan Objek Vital Polri di Ngawi
Kapolres Ngawi Resmikan Gedung SPKT Baru, Tingkatkan Pelayanan Kepolisian yang Cepat, Modern, dan Humanis
Proyek Sarung Tangan Kebumen Memanas: Desakan Investigasi vs Alasan Teknis PT YAD
Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Rumah di Buayan
Sinarengan Gayeng Bersama Bhayangkara, Polres Ngawi Hadirkan Denny Caknan dan Police Expo
Saiful Hadi Hadiri ‘Memetri Bumi’ Desa Banjurpasar: Wayang Kulit Jadi Medium Edukasi dan Inklusi Sosial
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:30 WIB

Polres Madiun Kota Siagakan 210 Personil Untuk Amankan Pengesahan Warga Baru OCC Pangastuti

Senin, 13 Juli 2026 - 13:27 WIB

Menagih Janji “Perisai Rakyat”: Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu

Senin, 13 Juli 2026 - 09:26 WIB

Kebocoran Gasolek Diduga Picu Kebakaran Kandang Ayam di Padureso, Kebumen

Senin, 13 Juli 2026 - 08:59 WIB

Patroli Gabungan Satlantas dan Brimob Perkuat Pengamanan Objek Vital Polri di Ngawi

Senin, 13 Juli 2026 - 08:56 WIB

Kapolres Ngawi Resmikan Gedung SPKT Baru, Tingkatkan Pelayanan Kepolisian yang Cepat, Modern, dan Humanis

Berita Terbaru