Detikdimensi.com Kebumen – Pembangunan pabrik sarung tangan di Kabupaten Kebumen yang ditangani oleh PT Yudhistira Arun Daksa (PT YAD) memicu polemik publik. Sejumlah elemen masyarakat, termasuk pekerja dan vendor lokal, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta aparat kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam terkait dugaan tunggakan upah dan pembayaran rekanan.
Di sisi lain, pihak manajemen PT YAD membantah adanya kesengajaan menunda pembayaran. Melalui surat klarifikasi resmi, perusahaan menyatakan bahwa keterlambatan administrasi disebabkan oleh proses pembongkaran dan pengerjaan ulang pembangunan mess karyawan akibat kegagalan konstruksi pada tahap awal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Desakan Penegakan Hukum dan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Desakan investigasi muncul setelah adanya laporan mengenai belum dilunasinya kewajiban perusahaan kepada pekerja dan penyedia barang/jasa. Para pengadu menuntut kepastian hukum, bukan sekadar sanksi administratif.
“Yang kami minta bukan menyudutkan, tapi kepastian hukum dan kepastian bayar. Pekerja sudah bekerja, rekanan sudah suplai material. Jika sampai sekarang belum dibayar, negara harus hadir untuk melindungi,” terang seorang warga Kebumen, Minggu (12/7/2026).
Warga tersebut menambahkan bahwa dampak keterlambatan pembayaran tidak hanya dirasakan oleh pekerja proyek, tetapi juga merambat ke pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal yang menjadi mitra suplai material.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau dibiarkan, bisa memutus rantai usaha masyarakat Kebumen,” tambahnya.
Selain masalah finansial, publik juga menyoroti temuan mencurigakan berupa dokumen pembayaran yang diduga tidak asli. Terdapat indikasi penggunaan nota atau cek dengan kop dan logo resmi Bank BNI yang keasliannya diragukan oleh para korban.
“Kami mendapat informasi adanya dugaan pemalsuan pembayaran dengan menggunakan nota berlogo BNI. Jika ini terbukti, maka bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk unsur pidana,” tegas sumber tersebut.
Menanggapi hal ini, seorang praktisi hukum ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayar upah tepat waktu sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa administratif hingga pidana. Negara tidak boleh abai terhadap hak pekerja,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen belum memberikan keterangan resmi terkait desakan investigasi tersebut.
Klarifikasi Perusahaan: Masalah Terbatas pada Proyek Mess Karyawan
Merespons tudingan tersebut, PT Yudhistira Arun Daksa menyampaikan tanggapan resmi melalui surat bernomor 002/PTYASA/SKLRF/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026 yang ditujukan kepada Redaksi Detikdimensi.com.
Dalam surat tersebut, PT YAD meluruskan narasi bahwa tagihan yang diperkarakan bukan berasal dari keseluruhan proyek pembangunan pabrik utama, melainkan spesifik pada pekerjaan pembangunan mess karyawan.
Perusahaan menjelaskan bahwa terjadi perubahan signifikan dalam lingkup pekerjaan karena hasil konstruksi awal dinilai tidak memenuhi standar teknis. Evaluasi lapangan menunjukkan adanya ketidaksimetrisan posisi bangunan yang berpotensi membahayakan keamanan struktur jika dilanjutkan.
“Atas dasar pertimbangan teknis tersebut, pihak owner memutuskan agar bangunan dibongkar seluruhnya dan pekerjaan dimulai kembali dari awal,” bunyi pernyataan perusahaan.
PT YAD menyatakan memiliki dokumentasi berupa foto-foto proses pembongkaran sebagai bukti fisik bahwa memang terjadi perubahan konstruksi. Kondisi inilah yang menurut mereka mempengaruhi proses administrasi dan penyelesaian pembayaran untuk tenaga kerja, material, serta sewa alat yang terkait dengan bagian mess tersebut.
“Seluruh tagihan tersebut berkaitan dengan pekerjaan yang akhirnya harus dibongkar karena adanya evaluasi teknis terhadap hasil konstruksi,” jelas pihak perusahaan.
Verifikasi dan Langkah Lanjut
Situasi ini menggambarkan kompleksitas sengketa konstruksi yang melibatkan aspek teknis, administratif, dan hukum ketenagakerjaan. Di satu sisi, ada urgensi perlindungan hak-hak normatif pekerja dan vendor kecil. Di sisi lain, terdapat alasan teknis konstruksi yang diklaim perusahaan sebagai penyebab terhambatnya pembayaran.
Untuk memastikan kebenaran fakta, diperlukan verifikasi independen dari instansi berwenang. Masyarakat dan pegiat ketenagakerjaan mendesak agar Kemnaker melakukan pemeriksaan lapangan untuk memvalidasi status pembayaran upah, sementara Polri diminta mengusut dugaan pemalsuan dokumen perbankan jika adanya bukti kuat.
Detikdimensi.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi semua pihak yang terlibat, termasuk konfirmasi lebih lanjut dari Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak kepolisian, guna menyajikan informasi yang utuh dan berimbang kepada publik.
(SND)








