Proyek Sarung Tangan Kebumen Memanas: Desakan Investigasi vs Alasan Teknis PT YAD

- Redaksi

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Pembangunan pabrik sarung tangan di Kabupaten Kebumen yang ditangani oleh PT Yudhistira Arun Daksa (PT YAD) memicu polemik publik. Sejumlah elemen masyarakat, termasuk pekerja dan vendor lokal, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta aparat kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam terkait dugaan tunggakan upah dan pembayaran rekanan.

 

Di sisi lain, pihak manajemen PT YAD membantah adanya kesengajaan menunda pembayaran. Melalui surat klarifikasi resmi, perusahaan menyatakan bahwa keterlambatan administrasi disebabkan oleh proses pembongkaran dan pengerjaan ulang pembangunan mess karyawan akibat kegagalan konstruksi pada tahap awal.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Desakan Penegakan Hukum dan Dugaan Pemalsuan Dokumen

 

Desakan investigasi muncul setelah adanya laporan mengenai belum dilunasinya kewajiban perusahaan kepada pekerja dan penyedia barang/jasa. Para pengadu menuntut kepastian hukum, bukan sekadar sanksi administratif.

 

“Yang kami minta bukan menyudutkan, tapi kepastian hukum dan kepastian bayar. Pekerja sudah bekerja, rekanan sudah suplai material. Jika sampai sekarang belum dibayar, negara harus hadir untuk melindungi,” terang seorang warga Kebumen, Minggu (12/7/2026).

Baca Juga :  Polres Kebumen Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Korban Kembali Tersenyum Setelah Motor Ditemukan

 

Warga tersebut menambahkan bahwa dampak keterlambatan pembayaran tidak hanya dirasakan oleh pekerja proyek, tetapi juga merambat ke pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal yang menjadi mitra suplai material.

 

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kalau dibiarkan, bisa memutus rantai usaha masyarakat Kebumen,” tambahnya.

 

Selain masalah finansial, publik juga menyoroti temuan mencurigakan berupa dokumen pembayaran yang diduga tidak asli. Terdapat indikasi penggunaan nota atau cek dengan kop dan logo resmi Bank BNI yang keasliannya diragukan oleh para korban.

 

“Kami mendapat informasi adanya dugaan pemalsuan pembayaran dengan menggunakan nota berlogo BNI. Jika ini terbukti, maka bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk unsur pidana,” tegas sumber tersebut.

 

Menanggapi hal ini, seorang praktisi hukum ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayar upah tepat waktu sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

 

“Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa administratif hingga pidana. Negara tidak boleh abai terhadap hak pekerja,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen belum memberikan keterangan resmi terkait desakan investigasi tersebut.

Baca Juga :  Sidang Perdana Sengketa Informasi Jurnalis vs Bank Nagari: Transparansi dan Akuntabilitas di Ujung Tanduk

 

Klarifikasi Perusahaan: Masalah Terbatas pada Proyek Mess Karyawan

 

Merespons tudingan tersebut, PT Yudhistira Arun Daksa menyampaikan tanggapan resmi melalui surat bernomor 002/PTYASA/SKLRF/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026 yang ditujukan kepada Redaksi Detikdimensi.com.

 

Dalam surat tersebut, PT YAD meluruskan narasi bahwa tagihan yang diperkarakan bukan berasal dari keseluruhan proyek pembangunan pabrik utama, melainkan spesifik pada pekerjaan pembangunan mess karyawan.

 

Perusahaan menjelaskan bahwa terjadi perubahan signifikan dalam lingkup pekerjaan karena hasil konstruksi awal dinilai tidak memenuhi standar teknis. Evaluasi lapangan menunjukkan adanya ketidaksimetrisan posisi bangunan yang berpotensi membahayakan keamanan struktur jika dilanjutkan.

 

“Atas dasar pertimbangan teknis tersebut, pihak owner memutuskan agar bangunan dibongkar seluruhnya dan pekerjaan dimulai kembali dari awal,” bunyi pernyataan perusahaan.

 

PT YAD menyatakan memiliki dokumentasi berupa foto-foto proses pembongkaran sebagai bukti fisik bahwa memang terjadi perubahan konstruksi. Kondisi inilah yang menurut mereka mempengaruhi proses administrasi dan penyelesaian pembayaran untuk tenaga kerja, material, serta sewa alat yang terkait dengan bagian mess tersebut.

Baca Juga :  Sambang Pos Kamling, Polres Madiun Kota Ajak Warga Wujudkan Kota Madiun yang Berbudaya, Tertib, dan Rukun

 

“Seluruh tagihan tersebut berkaitan dengan pekerjaan yang akhirnya harus dibongkar karena adanya evaluasi teknis terhadap hasil konstruksi,” jelas pihak perusahaan.

 

Verifikasi dan Langkah Lanjut

 

Situasi ini menggambarkan kompleksitas sengketa konstruksi yang melibatkan aspek teknis, administratif, dan hukum ketenagakerjaan. Di satu sisi, ada urgensi perlindungan hak-hak normatif pekerja dan vendor kecil. Di sisi lain, terdapat alasan teknis konstruksi yang diklaim perusahaan sebagai penyebab terhambatnya pembayaran.

 

Untuk memastikan kebenaran fakta, diperlukan verifikasi independen dari instansi berwenang. Masyarakat dan pegiat ketenagakerjaan mendesak agar Kemnaker melakukan pemeriksaan lapangan untuk memvalidasi status pembayaran upah, sementara Polri diminta mengusut dugaan pemalsuan dokumen perbankan jika adanya bukti kuat.

 

Detikdimensi.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi semua pihak yang terlibat, termasuk konfirmasi lebih lanjut dari Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak kepolisian, guna menyajikan informasi yang utuh dan berimbang kepada publik.

 

(SND)

Berita Terkait

Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Rumah di Buayan
Sinarengan Gayeng Bersama Bhayangkara, Polres Ngawi Hadirkan Denny Caknan dan Police Expo
Saiful Hadi Hadiri ‘Memetri Bumi’ Desa Banjurpasar: Wayang Kulit Jadi Medium Edukasi dan Inklusi Sosial
Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG
Ribuan Pesepeda Padati Bhayangkara Go-Fest 2026, Polres Ngawi Pererat Kedekatan dengan Warga
Seruan Wilson Lalengke di Forum Keamanan Militer Global: Penghentian Konflik Rusia-Ukraina adalah Keharusan
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui “Holopis Kuntul Baris”
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:27 WIB

Proyek Sarung Tangan Kebumen Memanas: Desakan Investigasi vs Alasan Teknis PT YAD

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:18 WIB

Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Rumah di Buayan

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:53 WIB

Sinarengan Gayeng Bersama Bhayangkara, Polres Ngawi Hadirkan Denny Caknan dan Police Expo

Minggu, 12 Juli 2026 - 02:05 WIB

Saiful Hadi Hadiri ‘Memetri Bumi’ Desa Banjurpasar: Wayang Kulit Jadi Medium Edukasi dan Inklusi Sosial

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:21 WIB

Di Tengah Himpitan Ekonomi, Win Suwarto Tawarkan “Win-Win Solution” SEMUA BISA LUNAS UTANG

Berita Terbaru

Daerah

Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Rumah di Buayan

Minggu, 12 Jul 2026 - 11:18 WIB