Detikdimensi.com Kebumen – Sorotan publik terhadap aktivitas penambangan galian tanah, pasir, dan batu (Galian C) di Jalan Karangbolong, Desa Adiwarno, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, kian kompleks setelah adanya temuan baru. Meskipun masyarakat resah atas dampak lingkungan dan lalu lintas, hasil investigasi independen tim Detikdimensi.com mengungkapkan bahwa lokasi tambang milik pengusaha berinisial “M” tersebut ternyata memiliki dasar legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan sejak 9 Juni 2022.
Kendati demikian, keberadaan izin tersebut tidak serta merta meredam keresahan warga. Masyarakat justru mempertanyakan status keabsahan perpanjangan izin mengingat masa berlaku IUP Galian C yang terbatas, serta mendesak investigasi mendalam terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam operasional alat berat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Status Legalitas dan Aturan Masa Berlaku IUP
Berdasarkan penelusuran dokumen, izin usaha pertambangan komoditas batuan untuk lokasi tersebut pertama kali diterbitkan pada 9 Juni 2022. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta aturan turunannya, masa berlaku IUP Operasi Produksi untuk komoditas batuan (Galian C) adalah paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2 kali, masing-masing selama 5 tahun.
Dengan terbitnya izin pada pertengahan 2022, secara teknis izin tersebut masih berada dalam periode validitas awal. Namun, transparansi menjadi isu krusial. AW, warga Kebumen menyoroti ketiadaan sosialisasi dan papan informasi yang jelas di lokasi.
“Galian ini sudah lama jalan, tapi kami tidak pernah melihat adanya papan informasi perizinan atau dokumen AMDAL yang terbuka untuk umum,” ungkap AW, Selasa (14/7/2026).
Seseorang pengamat lingkungan dan pertambangan yang enggan disebut namanya, menjelaskan bahwa kepemilikan IUP tidak melepaskan pemegang izin dari kewajiban keterbukaan informasi publik.
“Jika izin ada, dokumen harus dapat diakses publik sesuai prinsip transparansi. Selain itu, pemegang izin wajib memastikan kepatuhan terhadap rencana reklamasi dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah disetujui,” jelasnya.
Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Tetap Menjadi Perhatian Utama
Di tengah kejelasan status izin operasi, sorotan tajam beralih pada aspek operasional, khususnya penggunaan energi. Masyarakat menduga kuat armada truk dan alat berat di lokasi tersebut menggunakan BBM bersubsidi (Solar Subsidi), yang sejatinya dilarang keras untuk kegiatan komersial pertambangan sesuai Peraturan Presiden dan ketentuan Pertamina.
Sementara itu, PK yang pernah memantau aktivitas tambang, menegaskan bahwa subsidi energi adalah hak rakyat kecil.
“Setahu kami, untuk operasional tambang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi atau BBM Industri. Kalau dipakai untuk usaha tambang, jelas merugikan negara,” ujarnya.
Pelanggaran penggunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda, serta berpotensi mencabut hak atas subsidi bagi pelaku usaha. Desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan uji sampel BBM di lapangan semakin menguat.
Kendala Verifikasi dan Respons Pengelola
Upaya konfirmasi ke lapangan menemui hambatan. Saat tim Detikdimensi.com mendatangi lokasi, pemilik usaha berinisial “M” tidak berada di tempat. Petugas yang berjaga hanya bertugas mencatat hasil tambang dan enggan memberikan keterangan rinci.
“Pemilik tidak ada, sedang di rumah,” jawab petugas tersebut singkat ketika dimintai klarifikasi mengenai kepatuhan penggunaan BBM dan dokumen perpanjangan izin.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak pengelola mengenai mekanisme pembelian BBM yang digunakan dan status terbaru dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL) yang menjadi syarat kelengkapan IUP.
Desakan Investigasi Komprehensif
Menyikapi temuan adanya izin namun tingginya dugaan pelanggaran operasional, masyarakat menuntut investigasi yang tidak hanya berhenti pada verifikasi administratif. Publik mendesak Mabes Polri, Polda Jawa Tengah, Polres Kebumen, Dinas ESDM, dan DPMPTSP Kebumen untuk turun langsung ke lapangan (on-the-spot investigation).
Tuntutan utama masyarakat meliputi:
1. Verifikasi Fisik dan Dokumen: Memastikan kesesuaian antara dokumen IUP dengan aktivitas di lapangan, termasuk batas wilayah izin dan kepatuhan terhadap rencana reklamasi.
2. Uji Sampel BBM: Melakukan pemeriksaan langsung terhadap tangki penyimpanan dan bukti pembelian BBM untuk membuktikan apakah ada penyalahgunaan subsidi.
3. Transparansi Publik: Mewajibkan pemasangan papan informasi izin dan dokumen lingkungan di area tambang yang mudah diakses masyarakat.
“Jangan hanya di atas kertas. Turun ke lokasi, cek dokumennya, cek aktivitasnya, dan uji sampel BBM yang digunakan. Jika terbukti ada pelanggaran subsidi, proses hukum harus berjalan tegas,” tandas perwakilan masyarakat.
Upaya Konfirmasi Instansi Berwenang
Guna menjaga asas praduga tak bersalah dan keseimbangan berita, redaksi terus berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada:
1. DPMPTSP Kabupaten Kebumen: Untuk memverifikasi status aktif dan kelengkapan administrasi perpanjangan IUP atas nama inisial “M”.
2. Satreskrim Polres Kebumen & Ditreskrimum Polda Jateng: Untuk meminta keterangan terkait pengawasan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sektor pertambangan.
3. Pertamina Patra Niaga: Untuk mengonfirmasi mekanisme pengawasan distribusi BBM di wilayah tersebut.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, Detikdimensi.com memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk pemilik galian berinisial “M”, pejabat DPMPTSP Kebumen, Kapolres Kebumen, dan perwakilan Kementerian ESDM. Redaksi membuka kesempatan bagi para pihak tersebut untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan tambahan guna melengkapi informasi demi kepentingan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat Kebumen.
(TIM)








