Detikdimensi.com Kebumen – Tuntutan transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) kembali mencuat di Kabupaten Kebumen. Sejumlah wali murid didampingi perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen dan Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara menghadiri audiensi dengan DPRD Kabupaten Kebumen, Jumat (17/7/2026). Mereka mendesak akuntabilitas penggunaan dana pendidikan, khususnya terkait dugaan praktik pembebanan biaya kepada orang tua siswa untuk kegiatan yang sejatinya dapat ditanggung oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atas dugaan kurangnya keterbukaan informasi publik di lingkungan sekolah negeri. Kehadiran para wali murid ini didasari oleh sejumlah pengaduan yang masuk ke LPKSM, termasuk berkas perkara yang telah dilaporkan ke Polres dan Kejaksaan terkait dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan berkedok iuran sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, Sugiyono, S.H., perwakilan LPKSM Kresna Cakra Nusantara, menyoroti secara spesifik pengelolaan RAPBS dan APBS tahun anggaran 2025-2026 di SD Negeri 1 Pagedangan, Kecamatan Ambal. Sugiyono mengungkapkan adanya diskrepansi antara sosialisasi yang disampaikan pihak sekolah dengan data realitas dalam aplikasi keuangan negara.
“Kepala sekolah menyatakan program ekstrakurikuler tidak bisa dibiayai dari Dana BOS, sehingga meminta kontribusi dari wali murid melalui komite atau paguyuban. Namun, faktanya dalam aplikasi JAGA (Jaminan Aksesibilitas dan Governance Anggaran), tercatat pencairan tahap pertama sebesar Rp18 juta lebih dan tahap kedua Rp16 juta lebih untuk kegiatan tersebut,” terang Sugiyono di hadapan peserta audiensi.
Menurut Sugiyono, hal ini menunjukkan perlunya edukasi ulang dan peningkatan integritas bagi kepala sekolah serta pengawas dalam menyosialisasikan aturan penggunaan Dana BOS. Ia menekankan bahwa jika suatu kegiatan sudah dapat dibiayai oleh negara, maka tidak ada alasan legal maupun moral untuk membebani orang tua siswa.
“Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan siapa pun, tetapi ingin memastikan hak masyarakat mendapatkan informasi yang jelas. Transparansi adalah bagian dari pelayanan publik yang harus dijunjung tinggi,” lanjutnya.
Menanggapi paparan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, Agus Sunaryo, memberikan apresiasi positif terhadap langkah yang dilakukan oleh Sugiyono dan LPKSM. Agus menilai apa yang dilakukan merupakan bentuk kontrol sosial yang konstruktif bagi kemajuan pendidikan di Kebumen.
“Saya memberikan apresiasi positif kepada Bapak Sugiyono selaku perwakilan LPKSM Kebumen terkait kontrol sosial yang sudah dilakukan. Ini penting untuk menjaga ekosistem pendidikan yang bersih,” ungkap Agus Sunaryo dalam audiensi tersebut.
Agus juga membuka saluran komunikasi langsung bagi masyarakat. Ia berharap, apabila di masa depan terdapat permasalahan atau keluhan serupa dari wali siswa, agar dapat disampaikan langsung kepada Dinas Disdikpora Kebumen.
“Ke depannya, apabila ada permasalahan terkait keluhan wali siswa, silakan sampaikan secara langsung ke Dinas Disdikpora Kebumen. Saya akan menanggapi secara langsung dan serius setiap keluhan masyarakat tersebut,” ujarnya.
Para wali murid yang hadir berharap komitmen ini dapat diterjemahkan menjadi perubahan budaya kerja yang lebih jujur dan terbuka di bawah kepemimpinan Kepala Dinas yang baru, terutama dalam hal evaluasi mekanisme perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran di tingkat sekolah.
Audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, M. Saman. Turut hadir dalam pertemuan tersebut jajaran terkait dari Disdikpora. Perlu dicatat, sidang pleno ini hanya dihadiri oleh Ketua DPRD tanpa kehadiran anggota dewan lain atau Komisi A yang secara khusus membidangi pendidikan.
Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, M. Saman, menyatakan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan komitmen DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk sektor pendidikan.
“DPRD berkomitmen agar sektor pendidikan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Kami akan memantau tindak lanjut dari dinas terkait,” tandas M. Saman.
Para wali murid yang berasal dari dua kecamatan berbeda untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) berharap audiensi ini tidak berhenti sebagai forum seremonial belaka. Mereka mendesak adanya penguatan sistem pengawasan internal maupun eksternal untuk mencegah polemik serupa di masa depan.
Publik Kebumen kini menanti langkah konkret dari Dinas Pendidikan dan instansi terkait. Kejelasan nasib laporan hukum yang telah masuk ke aparat penegak hukum, serta perbaikan tata kelola APBS, menjadi indikator utama apakah prinsip “pendidikan yang bersih dan terbuka” benar-benar diterapkan.
(TIM)








