Detikdimensi.com Magetan – Aktivis antikorupsi mendesak Kejaksaan Negeri Magetan untuk segera menyelesaikan tahap penyidikan dan melimpahkan perkara dugaan korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tuntutan ini muncul lantaran proses hukum dinilai berlarut-larut meski para tersangka telah menjalani penahanan dalam jangka waktu yang cukup lama.
Sumadi, S.H., aktivis dari Rumah Hukum dan Aspirasi Publik Parade Keadilan Magetan, menyatakan bahwa lambatnya progres kasus berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap integritas penegakan hukum. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum terkait perkembangan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Publik tentu menunggu kejelasan. Para tersangka sudah menjalani penahanan selama berbulan-bulan, namun hingga kini perkara belum juga masuk ke tahap persidangan dengan alasan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum selesai,” ujar Sumadi, Senin (27/7/2026).
Menurut informasi yang beredar, keterlambatan pelimpahan kasus salah satunya disebabkan oleh belum rampungnya hasil audit dari BPKP. Sumadi menilai hal ini menunjukkan perlunya optimalisasi koordinasi antara penyidik Kejaksaan dengan auditor.
Ia mengingatkan bahwa transparansi mengenai progres penyidikan sangat krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Selain itu, ketelitian dalam penyidikan diperlukan untuk mencegah terjadinya cacat prosedur yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tersangka melalui mekanisme praperadilan di kemudian hari.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa proses penyidikan tidak dipersiapkan secara matang. Semua tahapan harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak menjadi celah hukum,” tegasnya.
Selain menuntut percepatan proses, Sumadi juga menyoroti aspek kelengkapan pengusutan. Ia mempertanyakan mengapa belum ada penetapan tersangka baru, padahal indikasi awal menyebutkan adanya keterlibatan banyak pihak dalam aliran dana Pokir tersebut.
Sumadi mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada tersangka yang sudah ada, melainkan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab. Jangan sampai muncul kesan penanganan perkara dilakukan secara tebang pilih,” ungkapnya.
Sebagai bentuk pengawasan independen, Sumadi mengungkapkan rencananya untuk mengajukan permohonan supervisi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur maupun Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, ia mempertimbangkan untuk menyurati Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) jika diperlukan.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi yang dapat menghambat keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Magetan belum memberikan keterangan resmi terkait tenggat waktu penyelesaian audit BPKP maupun rencana pelimpahan kasus ke pengadilan.
(IPUNG/RED)








