Detikdimensi.com Kebumen – Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjungsari, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, meluruskan informasi yang sempat viral di media sosial TikTok terkait penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2025.
Pemdes menegaskan, bantuan bersumber dari dana Provinsi Jawa Tengah itu telah disalurkan kepada 3 warga penerima sesuai ketentuan, tanpa ada pengurangan sepeser pun dari pihak desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya unggahan di akun pribadi yang mempertanyakan transparansi bantuan RTLH di wilayah tersebut.
Kades: Bantuan Terealisasi Sesuai Aturan
Kepala Desa (Kades) PJ Tanjungsari, Anang Suprayogi, menjelaskan seluruh proses penyaluran bantuan sudah sesuai prosedur yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Bahwa bantuan sudah terealisasikan sesuai aturan dan ketentuan. Pemdes Tanjungsari Kecamatan Kutowinangun tidak melakukan pengurangan bantuan kepada warganya tersebut,” ungkap Anang Suprayogi kepada Detikdimensi.com, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan, Pemdes hanya menjalankan fungsi fasilitasi dan pengawasan agar bantuan sampai kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Rincian Penerima dan Penyaluran Dana
Kasi Kesejahteraan Pemdes Tanjungsari, SB, merinci 3 warga yang menerima bantuan RTLH tahun 2025, yaitu:
1. *SU*
2. *TK*
3. *MR*
Menurut SB, setiap penerima mendapatkan alokasi Rp20.000.000. Dana tersebut kemudian dipotong pajak sesuai ketentuan, dan disalurkan dalam bentuk material bangunan.
“Bahwa bantuan tersebut sudah diserahkan kepada ketiga warga penerima bantuan RTLH sesuai kebutuhan warga yang membutuhkan,” kata SB.
Ia juga menjelaskan mekanisme pembayaran. Seluruh keuangan untuk biaya pembangunan sudah diserahkan kepada toko bangunan yang ditunjuk.
“Pembayaran pembelian material melalui transfer CMS langsung kepada pemilik toko material tersebut. Jadi tidak melalui tangan penerima atau perangkat desa,” jelasnya.
Berikut rincian yang disampaikan Pemdes Tanjungsari untuk setiap penerima:
– *Alokasi kotor*: Rp20.000.000
– *PPN 11,5%*
– *PPh 1,5%*
– *Pajak Snack*: Rp60.000
– *PPh 23*: Rp12.000
– *HOK*: Rp2.000.000
– *Total penerimaan bersih berupa material*: Rp16.325.550 per orang
Total bantuan untuk 3 penerima mencapai Rp60.000.000 dengan total Pajak keseluruhan sebesar Rp5.023.350
Harapan Pemdes: Jadi Pembelajaran Keterbukaan Informasi
Pemdes Tanjungsari berharap penjelasan rinci ini dapat menjadi bahan keterbukaan informasi publik dan pembelajaran bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami ingin masyarakat tahu secara jelas. Tidak ada potongan dari desa. Semua sudah sesuai aturan pajak dan langsung ke toko material. Tujuannya agar bantuan tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Anang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi di media sosial tanpa tabayun terlebih dahulu kepada pihak desa.
“Kalau ada pertanyaan, silakan datang langsung ke balai desa. Kami terbuka. Jangan sampai hoaks merusak kepercayaan warga kepada pemerintah,” tutupnya.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi Kepala Desa PJ dan Kasi Kesra Pemdes Tanjungsari, dokumen rincian bantuan, serta klarifikasi terkait unggahan di media sosial. Redaksi _Detikdimensi.com_ berpedoman pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Inisial penerima bantuan disamarkan untuk melindungi data pribadi.
(TIM)








