Operasi Gabungan di Ngawi, Polisi Tindak Puluhan Pelanggar dan Amankan Penggembira IKS PI Berkendara Membahayakan

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Ngawi – Satlantas Polres Ngawi bersama instansi terkait menggelar operasi gabungan di Pos 12.0 Banyakan, Kabupaten Ngawi, Kamis (30/7/2026).

 

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan ketertiban berlalu lintas sekaligus mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas menjelang kegiatan pengesahan warga baru perguruan silat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Operasi melibatkan personel Satlantas Polres Ngawi, Badan Keuangan Pemkab Ngawi, Dispenda, Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi, serta Jasa Raharja.

 

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas AKP Moh. Imam Reza, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa operasi gabungan merupakan langkah preventif untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus menekan potensi pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga :  Peduli Warga Terdampak Kekeringan, SMSI dan Dulur Sikep Nyawiji Gandeng Polresta Pati Salurkan Air Bersih

 

“Dalam operasi ini petugas menindak setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan. Kami juga mengantisipasi adanya penggembira yang berkendara tidak sesuai aturan. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama, sehingga setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Langkah Bersejarah Energi Afrika: Negara-Negara ECOWAS Resmi Dukung Proyek Pipa Gas Atlantik Nigeria-Maroko

 

Dari hasil operasi, petugas melakukan penindakan tilang terhadap 39 pelanggaran, dengan rincian barang bukti berupa 6 kendaraan bermotor, 32 STNK, dan 1 SIM.

 

Selain itu, petugas juga menemukan seorang penggembira IKS PI asal Kota Solo yang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX tanpa nomor polisi.

 

Pengendara tersebut diketahui tidak memiliki SIM, tidak dapat menunjukkan STNK, serta kendaraannya tidak memenuhi persyaratan kelengkapan sehingga dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Mandek 6 Bulan, Laporan Dugaan Sumpah Palsu di Polres Demak Picu Sorotan Publik!

 

Polres Ngawi mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para penggembira yang datang dari luar daerah, agar mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, dan tidak melakukan aksi berkendara yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jawaban 20 Halaman Polresta Pati Disorot: Kuasa Hukum H. Utomo Sebut Inti Gugatan Tak Dijawab

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Berita Terbaru