Hukum dan Jurnalistik : Dua Profesi, Satu Pertarungan Mencari Fakta

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Jakarta – Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin, S.H : HUKUM dan jurnalistik mungkin terlihat sebagai dua dunia yang berbeda. Yang satu bekerja dalam ruang Peradilan dengan norma, alat bukti dan argumentasi hukum. Yang lain bergerak diruang publik dengan informasi, narasumber, verifikasi dan kepentingan masyarakat. (3/8/2026)

 

Namun semakin lama saya menekuni jurnalistik dan mempelajari hukum, semakin saya menemukan satu titik temu yang sangat kuat: keduanya sama-sama berurusan dengan fakta.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Mahasiswa hukum diajarkan mengidentifikasi dan memisahkan isu, memilih serta memilah argumentasi, memformulasikan gagasan, kemudian mengartikulasikannya dengan diksi yang tepat.

 

Mahasiswa hukum juga dilatih bernegosiasi, membangun alur berpikir yang logis dan bernas, membaca persoalan secara cepat, serta mengajukan pertanyaan secara jitu.

 

Dari berbagai fakta yang terkadang saling bertentangan, seorang sarjana hukum dituntut mampu menemukan inti persoalan dan merumuskan jalan keluarnya secara cermat.

 

Semua keterampilan tersebut ternyata sangat relevan dengan dunia jurnalistik.

 

Sebagaimana pengacara, Jaksa dan Hakim, seorang jurnalis juga berhadapan dengan persoalan, fakta, bukti, keterangan, kepentingan, bahkan berbagai versi tentang sebuah peristiwa.

 

*Fakta Tidak Selalu Berada di Permukaan :*

Dalam sebuah perkara hukum, apa yang disampaikan seseorang belum tentu menggambarkan keseluruhan peristiwa. Ada fakta, ada persepsi, ada kepentingan, ada argumentasi, dan terkadang ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.

 

Jurnalistik menghadapi persoalan yang hampir serupa

 

Keterangan narasumber tidak boleh begitu saja diperlakukan sebagai kebenaran final. Dokumen harus diperiksa. Pernyataan harus diuji. Pihak lain harus diberikan ruang untuk menjelaskan. Kronologi harus disusun. Ketidaksesuaian antara satu keterangan dengan keterangan lainnya harus ditelusuri.

Baca Juga :  Dinamika Kasus di Demak: Masyarakat dan Pengamat Hukum Desak Penegakan Hukum yang Transparan dan Objektif

 

Di sinilah kemampuan berpikir hukum menjadi sangat berguna bagi seorang jurnalis.

 

Kemampuan memahami persoalan secara komprehensif, menentukan sudut pandang yang tepat, menemukan celah atau kejanggalan, menguji konsistensi keterangan, serta merumuskan pertanyaan yang tajam dapat menjadi pintu masuk untuk menemukan fakta yang sebelumnya tersembunyi.

 

Sebab pertanyaan yang tepat sering kali lebih berharga daripada seribu asumsi.

 

Satu pertanyaan dapat membuka kontradiksi. Satu dokumen dapat menggugurkan sederet pernyataan. Bahkan satu fakta kecil yang semula dianggap tidak penting dapat mengubah keseluruhan konstruksi sebuah perkara maupun liputan jurnalistik.

 

*Sama-Sama Mengonstruksi Fakta :*

Pengacara bekerja membangun argumentasi untuk membela kepentingan hukum kliennya berdasarkan fakta, alat bukti, dan hukum. Jaksa menyusun konstruksi pembuktian untuk membuktikan dakwaan. Hakim menilai fakta dan hukum untuk memperoleh dasar dalam menjatuhkan putusan.

 

*Jurnalis mempunyai tanggung jawab berbeda.;*

Jurnalis menggali, menguji, memverifikasi, mengonfirmasi, kemudian menyusun fakta agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Karena itu, meskipun metode berpikirnya memiliki banyak persinggungan, tujuan profesinya tidak boleh disamakan.

 

Pengacara memiliki kepentingan membela klien. Jaksa menjalankan fungsi penuntutan. Hakim mengadili. Sedangkan jurnalis harus menjaga independensinya dan bekerja untuk kepentingan publik.

Baca Juga :  Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat Arus Balik, Polres Ngawi Intensifkan Patroli Malam di SPBU

 

Jurnalis bukan jaksa yang bertugas mendakwa seseorang melalui pemberitaan. Jurnalis juga bukan hakim yang berwenang menjatuhkan vonis di ruang publik.

 

Tugas jurnalis adalah mencari fakta dan membuat fakta itu berbicara.

 

*Pertarungan Sesungguhnya Ada pada Pembuktian :*

Dalam hukum maupun jurnalistik, kemampuan berbicara keras tidak pernah dapat menggantikan kekuatan fakta.

 

Argumentasi yang terlihat hebat akan runtuh ketika fondasi faktanya lemah. Sebaliknya, fakta yang telah diverifikasi, disusun secara sistematis, dan dipresentasikan dengan argumentasi yang logis akan jauh lebih sulit dibantah.

 

Di ruang pengadilan, konstruksi fakta diuji melalui hukum pembuktian dan proses persidangan.

 

Di ruang jurnalistik, fakta diuji melalui verifikasi, konfirmasi, keberimbangan, akurasi, independensi, dan etika jurnalistik.

 

Karena itu, “memenangkan pertarungan” dalam hukum maupun jurnalistik tidak boleh dimaknai sebagai kemampuan memaksakan sebuah versi cerita, apalagi memanipulasi fakta agar sesuai dengan kepentingan tertentu.

 

Kemenangan yang sesungguhnya justru terletak pada kemampuan menemukan dan mempertahankan konstruksi fakta yang paling kuat, logis, konsisten, serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

*Jangan Berhenti pada Apa yang Terlihat ;*

Pengalaman di dunia jurnalistik mengajarkan saya untuk tidak mudah menerima sesuatu hanya karena telah disampaikan oleh pejabat, narasumber, institusi, ataupun pihak yang dianggap memiliki otoritas.

 

Sementara hukum mengajarkan bahwa setiap dalil membutuhkan dasar dan setiap tuduhan membutuhkan pembuktian.

 

Dari keduanya saya belajar bahwa skeptisisme bukan berarti selalu mencurigai semua orang. Skeptisisme adalah keberanian untuk mengatakan: “Saya perlu memeriksa faktanya terlebih dahulu.”

Baca Juga :  20 Tangki Air Bersih Siap Disalurkan, Dulur Sikep Nyawiji, SMSI dan Mapolresta Pati Bergerak Bantu Warga Kekeringan

 

Itulah mengapa seorang jurnalis harus terus bertanya.

Benarkah demikian?

 

Apa dasarnya?

 

Mana dokumennya?

 

Siapa yang mengetahui peristiwa tersebut?

 

Apakah keterangan para pihak konsisten?

 

Adakah fakta yang bertentangan?

 

Sudahkah pihak yang dituduh diberikan kesempatan menjelaskan?

 

Pertanyaan-pertanyaan sederhana semacam itulah yang sering menjadi pembeda antara informasi biasa dengan karya jurnalistik yang kuat.

 

*Dua Profesi, Satu Pertarungan ;*

Pada akhirnya saya melihat hukum dan jurnalistik sebagai dua profesi yang berjalan melalui jalur berbeda, tetapi bertemu pada satu medan yang sama: pertarungan mencari, menguji, dan mempertahankan fakta.

 

Hukum mengajarkan saya cara berpikir.Hukum

 

Jurnalistik mengajarkan saya cara mencari fakta.

 

Hukum melatih saya membangun argumentasi.

 

Jurnalistik melatih saya menguji setiap keterangan.

 

Dan keduanya mengajarkan satu prinsip yang sama: jangan pernah berhenti pada apa yang terlihat di permukaan.

Cari faktanya.

 

Uji keterangannya.

 

Periksa dokumennya.

 

Temukan kejanggalannya.

 

Dengarkan pihak lainnya.

 

Ajukan pertanyaan yang tepat.

 

Lalu susun konstruksinya secara jernih dan bertanggung jawab.

 

Sebab dalam hukum maupun jurnalistik, pada akhirnya yang paling kuat bukanlah mereka yang paling keras berbicara atau paling pandai membangun opini.

 

Yang paling kuat adalah mereka yang mampu membuktikan apa yang dikatakannya.”kata Ade Muksin.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo
Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati
AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan
Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola
Tak Takut Polisi, 300 Siswa SDN 1 Karangasri Bermain ke Polres Ngawi
PPDI Magetan Dikukuhkan, Siap Perkuat Koordinasi dan Pelayanan Desa
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Erosi Menggerus Sawah, Warga Kemangguan Desak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Sungai Luk Ulo

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Kuasa Hukum H. Utomo Kritik Jawaban 20 Halaman Polresta Pati

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

AKBP Rachmad C Yusuf Lanjutkan Program Kapolres Kebumen Sebelumnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Revitalisasi SDN Jatimalang Senilai Rp1,1 Miliar: Desakan Pengawasan Ketat Mengiringi Rencana Sistem Swakelola

Berita Terbaru