Detikdimensi.com Magetan — Kantor Bersama (KB) Samsat Magetan akan menggencarkan sosialisasi program Pembebasan Pajak Daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga ke tingkat kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya wajib pajak di wilayah perbatasan Kabupaten Magetan.
Pelaksana Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Magetan, Nurpodo, mengatakan antusiasme masyarakat pada pelaksanaan program tersebut cukup tinggi. Memasuki hari kedua, jumlah wajib pajak yang datang ke Kantor Samsat mengalami peningkatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah di hari kedua ini cukup ramai. Program pemutihan ini diminati masyarakat Magetan dan antusiasmenya sudah mulai terlihat,” kata Nurpodo.
Meski demikian, pihaknya menilai masih ada sejumlah wilayah yang perlu mendapat perhatian, terutama daerah perbatasan yang tingkat kepatuhan pembayaran pajaknya masih rendah.
“Ke depan kami akan melakukan sosialisasi di setiap kecamatan, khususnya wilayah perbatasan. Harapannya masyarakat semakin memahami manfaat program ini dan kesadaran membayar pajak semakin meningkat,” ujarnya.
Nurpodo menjelaskan, sosialisasi tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Magetan selama program berlangsung.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sendiri digelar mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur. Berbagai keringanan diberikan kepada masyarakat, di antaranya pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, diskon tunggakan pokok PKB untuk kategori tertentu, pembebasan denda serta pokok tunggakan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, hingga pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menetapkan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga tarif pajak kendaraan tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.
Nurpodo mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Magetan untuk memanfaatkan program pemutihan ini sekaligus membangun kesadaran agar selalu tertib membayar pajak kendaraan,” pungkasnya.
(IPUNG/RED)








