Detikdimensi.com Kebumen – Aktivitas pengerukan tanah di lahan persawahan Desa Menganti, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, memicu keresahan warga di wilayah perbatasan, khususnya Desa Candiwulan, Kecamatan Adimulyo. Sejumlah warga melaporkan adanya gangguan kesehatan akibat polusi debu, kerusakan infrastruktur jalan desa, serta kekhawatiran serius terhadap alih fungsi lahan pertanian produktif yang diduga dilakukan tanpa izin resmi.
Berdasarkan pantauan lapangan pada Rabu (5/8/2026), aktivitas penggalian terlihat masih berlangsung intensif. Beberapa unit dump truck terpantau keluar-masuk mengangkut material tanah dari area yang kini telah berubah menjadi cekungan besar. Rute lintasan truk melintasi persawahan menuju barat hingga tembus ke Jalan Guyangan-Petanahan, tepat di sebelah selatan Polsek Adimulyo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SN, seorang warga Desa Candiwulan yang rumahnya berada di jalur lintasan truk, mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut tanpa melibatkan musyawarah dengan masyarakat terdampak. Ia menyatakan bahwa frekuensi lalu lintas truk yang tinggi setiap hari menyebabkan akumulasi debu tebal yang mencemari permukiman.
“Setiap hari ada truk hilir mudik. Debunya luar biasa. Jemuran jadi kotor. Yang paling kami khawatirkan itu pernapasan. Anak-anak dan orang tua di sini,” ungkap SN kepada tim media.
SN juga menyoroti ketiadaan upaya mitigasi lingkungan, seperti penyiraman jalan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola untuk menekan tingkat polusi udara.
Sementara itu, warga lainnya, WA, menyoroti dampak jangka panjang terhadap ketahanan pangan dan keselamatan umum. Ia menjelaskan bahwa lokasi galian merupakan sawah tadah hujan milik warga. Pengerukan berkelanjutan dikhawatirkan akan merusak struktur tanah, mengurangi kesuburan, serta mengganggu sistem irigasi.
“Ini sawah. Kalau dikeruk terus, mau jadi apa? Kami juga resah karena jalannya rusak akibat dilewati truk besar setiap hari,” ujar WA.
Selain aspek agraris, WA juga menyuarakan kekhawatiran akan potensi kecelakaan lalu lintas, mengingat jalur tersebut merupakan rute pulang sekolah yang ramai dilalui pelajar pada sore hari saat truk masih beroperasi.
“Kalau sore anak-anak sekolah pulang, truk masih lewat. Kami takut terjadi kecelakaan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim media tidak menemukan papan informasi yang memajang Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin lingkungan, maupun identitas perusahaan pengelola di lokasi kejadian. Ketidakhadiran dokumen publik tersebut memperkuat dugaan warga bahwa aktivitas ini mungkin beroperasi secara ilegal.
Merujuk pada regulasi yang berlaku, kegiatan pertambangan golongan C tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pasal 158 mengancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku usaha tambang tanpa IUP.
2. UU No. 41 Tahun 2009 tentang LP2B: Melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, di mana alih fungsi lahan sawah memerlukan kajian mendalam dan izin khusus.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup: Mewajibkan kepemilikan AMDAL atau UKL-UPL bagi usaha berdampak penting terhadap lingkungan.
4. Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 2014: Mengatur tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan, termasuk kewajiban reklamasi.
Seorang pengamat pertambangan lokal, yang meminta anonimitas, menilai pengerukan di lahan sawah merupakan tindakan destruktif terhadap fungsi ekologis. Ia menegaskan bahwa sawah berperan vital sebagai resapan air dan pengendali banjir, sehingga kerusakannya dapat memberikan dampak negatif selama puluhan tahun yang sulit dipulihkan meski melalui proses reklamasi.
“Sawah itu bukan hanya soal pangan. Dia berfungsi sebagai resapan air, pengendali banjir, dan penopang ekosistem. Kalau dikeruk, dampaknya bisa puluhan tahun. Reklamasi pun tidak akan mengembalikan fungsi tanah seperti semula,” jelasnya.
Menanggapi situasi tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Mereka meminta Polres Kebumen, khususnya Unit Tipidter Sat Reskrim, berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan investigasi dan inspeksi mendadak (sidak).
“Kami minta Polres Kebumen, khususnya Unit Tipidter Sat Reskrim, bersama Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah segera melakukan investigasi dan sidak ke lokasi. Kalau memang tidak berizin, tutup,” tegas perwakilan warga.
Warga menekankan sikap mereka yang tidak menolak pembangunan, namun menuntut kepatuhan terhadap aturan hukum agar tidak merugikan kepentingan publik.
“Kami tidak anti pembangunan. Tapi harus sesuai aturan. Jangan sampai kepentingan segelintir orang merugikan masyarakat banyak,” tutupnya.
Hingga pemberitaan diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, dinas terkait, maupun pengelola lokasi galian.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan akurasi dan keseimbangan informasi.
(TIM/RED)








