Diduga Operasional Tanpa Izin, Aktivitas Galian Tanah di Sawah Menganti Disorot Warga

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Aktivitas pengerukan tanah di lahan persawahan Desa Menganti, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, memicu keresahan warga di wilayah perbatasan, khususnya Desa Candiwulan, Kecamatan Adimulyo. Sejumlah warga melaporkan adanya gangguan kesehatan akibat polusi debu, kerusakan infrastruktur jalan desa, serta kekhawatiran serius terhadap alih fungsi lahan pertanian produktif yang diduga dilakukan tanpa izin resmi.

 

Berdasarkan pantauan lapangan pada Rabu (5/8/2026), aktivitas penggalian terlihat masih berlangsung intensif. Beberapa unit dump truck terpantau keluar-masuk mengangkut material tanah dari area yang kini telah berubah menjadi cekungan besar. Rute lintasan truk melintasi persawahan menuju barat hingga tembus ke Jalan Guyangan-Petanahan, tepat di sebelah selatan Polsek Adimulyo.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

SN, seorang warga Desa Candiwulan yang rumahnya berada di jalur lintasan truk, mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut tanpa melibatkan musyawarah dengan masyarakat terdampak. Ia menyatakan bahwa frekuensi lalu lintas truk yang tinggi setiap hari menyebabkan akumulasi debu tebal yang mencemari permukiman.

 

“Setiap hari ada truk hilir mudik. Debunya luar biasa. Jemuran jadi kotor. Yang paling kami khawatirkan itu pernapasan. Anak-anak dan orang tua di sini,” ungkap SN kepada tim media.

Baca Juga :  Kapolres Kebumen dan Bhayangkari Pantau Pos Terpadu Operasi Ketupat Candi 2026

 

SN juga menyoroti ketiadaan upaya mitigasi lingkungan, seperti penyiraman jalan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola untuk menekan tingkat polusi udara.

 

Sementara itu, warga lainnya, WA, menyoroti dampak jangka panjang terhadap ketahanan pangan dan keselamatan umum. Ia menjelaskan bahwa lokasi galian merupakan sawah tadah hujan milik warga. Pengerukan berkelanjutan dikhawatirkan akan merusak struktur tanah, mengurangi kesuburan, serta mengganggu sistem irigasi.

 

“Ini sawah. Kalau dikeruk terus, mau jadi apa? Kami juga resah karena jalannya rusak akibat dilewati truk besar setiap hari,” ujar WA.

 

Selain aspek agraris, WA juga menyuarakan kekhawatiran akan potensi kecelakaan lalu lintas, mengingat jalur tersebut merupakan rute pulang sekolah yang ramai dilalui pelajar pada sore hari saat truk masih beroperasi.

 

“Kalau sore anak-anak sekolah pulang, truk masih lewat. Kami takut terjadi kecelakaan,” tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim media tidak menemukan papan informasi yang memajang Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin lingkungan, maupun identitas perusahaan pengelola di lokasi kejadian. Ketidakhadiran dokumen publik tersebut memperkuat dugaan warga bahwa aktivitas ini mungkin beroperasi secara ilegal.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Jatim Apresiasi Satlantas Polres Magetan atas Kinerja Terbaik Penanganan Laka Lantas

 

Merujuk pada regulasi yang berlaku, kegiatan pertambangan golongan C tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk:

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pasal 158 mengancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku usaha tambang tanpa IUP.

2. UU No. 41 Tahun 2009 tentang LP2B: Melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, di mana alih fungsi lahan sawah memerlukan kajian mendalam dan izin khusus.

3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup: Mewajibkan kepemilikan AMDAL atau UKL-UPL bagi usaha berdampak penting terhadap lingkungan.

4. Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 2014: Mengatur tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan, termasuk kewajiban reklamasi.

 

Seorang pengamat pertambangan lokal, yang meminta anonimitas, menilai pengerukan di lahan sawah merupakan tindakan destruktif terhadap fungsi ekologis. Ia menegaskan bahwa sawah berperan vital sebagai resapan air dan pengendali banjir, sehingga kerusakannya dapat memberikan dampak negatif selama puluhan tahun yang sulit dipulihkan meski melalui proses reklamasi.

 

“Sawah itu bukan hanya soal pangan. Dia berfungsi sebagai resapan air, pengendali banjir, dan penopang ekosistem. Kalau dikeruk, dampaknya bisa puluhan tahun. Reklamasi pun tidak akan mengembalikan fungsi tanah seperti semula,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Madiun Kota Siagakan 135 Personil Antisipasi Kepulangan Warga Baru Pencak Silat Pandan Alas 2026

 

Menanggapi situasi tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Mereka meminta Polres Kebumen, khususnya Unit Tipidter Sat Reskrim, berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan investigasi dan inspeksi mendadak (sidak).

 

“Kami minta Polres Kebumen, khususnya Unit Tipidter Sat Reskrim, bersama Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah segera melakukan investigasi dan sidak ke lokasi. Kalau memang tidak berizin, tutup,” tegas perwakilan warga.

 

Warga menekankan sikap mereka yang tidak menolak pembangunan, namun menuntut kepatuhan terhadap aturan hukum agar tidak merugikan kepentingan publik.

 

“Kami tidak anti pembangunan. Tapi harus sesuai aturan. Jangan sampai kepentingan segelintir orang merugikan masyarakat banyak,” tutupnya.

 

Hingga pemberitaan diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, dinas terkait, maupun pengelola lokasi galian.

 

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan akurasi dan keseimbangan informasi.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 257 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru