Soroti Konten Selebgram TikTok, Praktisi Hukum Rurih SH, CM., CLA : Kebebasan Berekspresi Harus Tetap Menghormati Hukum

- Redaksi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​JAKARTA — Praktisi hukum Rurih, S.H., CM., CLA menyoroti maraknya konten media sosial, khususnya TikTok, yang berpotensi menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Ia mengingatkan agar para kreator konten tidak mengabaikan aspek hukum demi mengejar popularitas atau konten yang viral.

​Menurut Rurih, perkembangan pesat media sosial harus diiringi dengan kesadaran hukum yang matang. Selebgram maupun kreator konten memang memiliki kebebasan dalam menyampaikan pendapat, namun kebebasan tersebut dibatasi oleh hak orang lain dan tidak boleh disalahgunakan untuk melontarkan tuduhan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​“Media sosial bukan ruang tanpa hukum. Kritik boleh, menyampaikan pendapat boleh, tetapi ketika sudah berubah menjadi tuduhan terhadap seseorang dan disebarluaskan kepada publik, harus dilihat secara serius apakah telah memenuhi unsur tindak pidana yang diatur peraturan perundang-undangan,” ujar Rurih.

Baca Juga :  Kolonel Inf. Jon Young Saragi Resmi Naik Pangkat, Agus Kliwir : Semoga Semakin Amanah Dekat Rakyat

​Rurih memaparkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE secara tegas mengatur batasan tersebut. Dalam Pasal 27A, perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui informasi elektronik diatur dengan ancaman pidana yang tercantum pada Pasal 45 ayat (4).

​Kendati demikian, ia menegaskan bahwa tidak setiap kritik atau komentar di platform digital otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana. Penegak hukum harus memeriksa secara menyeluruh aspek-aspek berikut:
​Isi dan konteks konten secara utuh.
​Identitas pihak yang menjadi sasaran.
​Maksud dan tujuan pelaku membuat konten.
​Keabsahan bukti .

​Aspek penegakan hukum ini semakin diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang memberikan tafsir ketat terhadap penerapan Pasal 27A.
​Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa frasa “orang lain” tidak dapat digunakan untuk melindungi lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, jabatan, atau kelompok tertentu (karena pasal ini ditujukan untuk perseorangan).

Baca Juga :  HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Ngawi Berbagi dan Peduli Penyandang Disabilitas

Sementara itu, frasa “suatu hal” harus dimaknai sebagai perbuatan nyata yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.
​Imbauan untuk Influencer dan Masyarakat
​Mengingat dampak luas dari dunia digital, Rurih berpesan kepada para influencer dan kreator TikTok untuk meningkatkan kehati-hatian saat menyebut atau menampilkan seseorang dalam konten mereka.

​“Semakin besar jumlah pengikut, semakin besar pula tanggung jawabnya. Jangan sampai demi konten viral, seseorang kemudian dirugikan nama baiknya. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, sampaikan berdasarkan fakta dan bukti, bukan tuduhan yang belum terbukti,” tegasnya.

​Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh konten digital, Rurih mengimbau agar tidak mengambil langkah “main hakim sendiri” atau melakukan aksi balasan berupa penghinaan dan doxing (penyebaran data pribadi). Langkah bijak yang harus ditempuh meliputi:
​Mengamankan barang bukti digital ( tautan, rekaman layar, video asli, dan kolom komentar).
​Mencatat tanggal publikasi serta identitas akun penyebar. Mengonsultasikan temuan tersebut untuk dikaji secara hukum.

Baca Juga :  Satgas Saber Pangan Polda Bali Hadir, Pastikan Harga Sembako Tetap Stabil

​“Kami mendorong masyarakat menggunakan jalur hukum. Hukum harus menjadi alat untuk mencari keadilan, bukan alat untuk saling menjatuhkan,” tambahnya.

​Sebagai penutup, Rurih menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak atas kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap harkat serta martabat individu di ruang digital.
​“Kritik yang berbasis fakta adalah bagian dari demokrasi. Tetapi tuduhan yang merendahkan seseorang dan disebarluaskan tanpa dasar harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru