JAKARTA — Praktisi hukum Rurih, S.H., CM., CLA menyoroti maraknya konten media sosial, khususnya TikTok, yang berpotensi menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Ia mengingatkan agar para kreator konten tidak mengabaikan aspek hukum demi mengejar popularitas atau konten yang viral.
Menurut Rurih, perkembangan pesat media sosial harus diiringi dengan kesadaran hukum yang matang. Selebgram maupun kreator konten memang memiliki kebebasan dalam menyampaikan pendapat, namun kebebasan tersebut dibatasi oleh hak orang lain dan tidak boleh disalahgunakan untuk melontarkan tuduhan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Media sosial bukan ruang tanpa hukum. Kritik boleh, menyampaikan pendapat boleh, tetapi ketika sudah berubah menjadi tuduhan terhadap seseorang dan disebarluaskan kepada publik, harus dilihat secara serius apakah telah memenuhi unsur tindak pidana yang diatur peraturan perundang-undangan,” ujar Rurih.
Rurih memaparkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE secara tegas mengatur batasan tersebut. Dalam Pasal 27A, perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui informasi elektronik diatur dengan ancaman pidana yang tercantum pada Pasal 45 ayat (4).
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa tidak setiap kritik atau komentar di platform digital otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana. Penegak hukum harus memeriksa secara menyeluruh aspek-aspek berikut:
Isi dan konteks konten secara utuh.
Identitas pihak yang menjadi sasaran.
Maksud dan tujuan pelaku membuat konten.
Keabsahan bukti .
Aspek penegakan hukum ini semakin diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang memberikan tafsir ketat terhadap penerapan Pasal 27A.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa frasa “orang lain” tidak dapat digunakan untuk melindungi lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, jabatan, atau kelompok tertentu (karena pasal ini ditujukan untuk perseorangan).
Sementara itu, frasa “suatu hal” harus dimaknai sebagai perbuatan nyata yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.
Imbauan untuk Influencer dan Masyarakat
Mengingat dampak luas dari dunia digital, Rurih berpesan kepada para influencer dan kreator TikTok untuk meningkatkan kehati-hatian saat menyebut atau menampilkan seseorang dalam konten mereka.
“Semakin besar jumlah pengikut, semakin besar pula tanggung jawabnya. Jangan sampai demi konten viral, seseorang kemudian dirugikan nama baiknya. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, sampaikan berdasarkan fakta dan bukti, bukan tuduhan yang belum terbukti,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh konten digital, Rurih mengimbau agar tidak mengambil langkah “main hakim sendiri” atau melakukan aksi balasan berupa penghinaan dan doxing (penyebaran data pribadi). Langkah bijak yang harus ditempuh meliputi:
Mengamankan barang bukti digital ( tautan, rekaman layar, video asli, dan kolom komentar).
Mencatat tanggal publikasi serta identitas akun penyebar. Mengonsultasikan temuan tersebut untuk dikaji secara hukum.
“Kami mendorong masyarakat menggunakan jalur hukum. Hukum harus menjadi alat untuk mencari keadilan, bukan alat untuk saling menjatuhkan,” tambahnya.
Sebagai penutup, Rurih menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak atas kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap harkat serta martabat individu di ruang digital.
“Kritik yang berbasis fakta adalah bagian dari demokrasi. Tetapi tuduhan yang merendahkan seseorang dan disebarluaskan tanpa dasar harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.








