1.237 Butir Obat Keras Disita, Polres Kebumen Bongkar Jaringan Penjualan dari Kos hingga Toko Online

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen — Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen mengungkap empat kasus peredaran obat keras ilegal dalam kurun waktu 24 Juli hingga 3 Agustus 2026. Dari empat perkara tersebut, polisi menyita sedikitnya 1.237 butir obat keras, terdiri atas pil Y, pil sapi, dan tramadol, serta tiga butir alprazolam.

 

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi tersebut hingga mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran obat,” ujar Kompol Andre didampingi Kasatresnarkoba AKP Kismanto, Rabu 19 Agustus 2026.

 

Kasus pertama terjadi pada 24 Juli 2026. Polisi mengamankan MM di area parkir JNT Kebumen, Kecamatan Kebumen, setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran pil Y.

 

Dari tangan MM, polisi menyita 500 butir pil Y yang dikemas dalam satu plastik klip berukuran besar. Polisi juga mengamankan telepon seluler dan sepeda motor.

Baca Juga :  Kodim 0808/Blitar Gelar Upacara HUT Ke 81 TNI, Tegaskan Komitmen Kawal Kedaulatan Bersama Rakyat

 

Kepada penyidik, MM mengaku mendapatkan pil tersebut melalui online. Obat itu rencananya dijual kembali secara eceran.

 

Perkara berikutnya terungkap pada 3 Agustus 2026. Polisi terlebih dahulu mengamankan ISZ sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir sebuah toko di Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen.

 

Dari tas selempang yang dibawa ISZ, polisi menemukan 28 butir tramadol. Penggeledahan kemudian dilakukan di rumahnya.

 

Di rumah tersebut, polisi menemukan 300 butir tramadol yang disimpan dalam sebuah kotak. Dengan demikian, total barang bukti tramadol dalam perkara ISZ mencapai 328 butir.

 

Pada malam yang sama, sekitar pukul 20.30 WIB, polisi mengamankan tersangka AMF di wilayah Desa Kutosari. Dari tangannya, polisi menyita 207 butir pil sapi. Barang bukti itu terdiri atas 200 butir yang dikemas dalam 20 plastik klip, serta tujuh butir dalam satu plastik klip.

Baca Juga :  Kapolres Ngawi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht 2026, Wujud Sinergitas dan Transparansi Penegakan Hukum

 

Polisi juga menyita telepon seluler dan uang tunai. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka tersebut mengaku mendapatkan pil dari R untuk dititipkan dan dijual kembali.

 

Pengembangan perkara kemudian membawa polisi kepada R. Ia diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kamar kos di wilayah Desa Kutosari.

 

Dari kamar tersebut, polisi menemukan 148 butir pil sapi. Selain itu, terdapat 54 butir pil yang telah dikemas dalam sejumlah plastik klip serta tiga butir alprazolam merek Atarax.

 

Polisi juga menyita sebuah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.

 

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, R mengaku memperoleh sekitar 900 butir pil sapi dari seseorang berinisial K yang kini masuk daftar pencarian orang. Obat tersebut dibeli seharga Rp950 ribu dan kemudian dijual kembali dalam paket kecil.

 

Jika seluruh barang bukti dari empat perkara tersebut dijumlahkan, polisi menyita 1.237 butir obat keras, belum termasuk tiga butir alprazolam.

Baca Juga :  Dugaan Judi Samgong Libatkan Oknum Kades di Kebumen, Dinas PMD Belum Beri Tanggapan

 

Polres Kebumen mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi obat keras secara sembarangan, terlebih tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Efeknya cukup berbahaya, dan serius bagi kesehatan.

 

Seperti obat alprazolam dapat menyebabkan kantuk, gangguan koordinasi, penurunan daya ingat dan ketergantungan. Penyalahgunaan dalam dosis tinggi atau dikombinasikan dengan zat lain dapat menyebabkan penurunan kesadaran dan gangguan pernapasan.

 

Dalam perkara R, penyidik menerapkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. R juga dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Sementara AMF, ISZ dan MM dijerat ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ketentuan pidana yang berlaku.

 

Sumber : (Humas Polres Kebumen)

Berita Terkait

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata
Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo
Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran
Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum
Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas
Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum
Kasad Maruli Simanjuntak Dorong Pembangunan Jembatan dan Air Bersih, TNI Hadir untuk Rakyat
Tim Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Replik dalam Sidang Ketiga Praperadilan di Pati
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:36 WIB

Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:31 WIB

Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Warga, Danramil Bringin Bersama BPBD Sosialisasikan Penanggulangan Bencana dan Pengetahuan Hukum

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Dampak Galian Pasir di Pesisir Tanggulangin Dikeluhkan Warga, Desak Penertiban Tegas

Berita Terbaru