Kuasa Hukum Ungkap Temuan Baru Kasus di Tapin: Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Kepolisian Dilaporkan ke Propam

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Tapin — Kuasa hukum tersangka Qodirin dan Dhani, Trisepta Bayu Anggara, S.H., mengungkap adanya temuan baru dalam penanganan perkara yang ditangani Polres Tapin. Temuan tersebut berkaitan dengan dugaan perlakuan tidak patut terhadap sejumlah tersangka yang kini dilaporkan melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian.

 

Menurut Trisepta, pihaknya memperoleh keterangan dan fakta yang dinilai perlu diuji lebih lanjut mengenai dugaan penganiayaan serta tekanan terhadap tersangka agar mengikuti arahan tertentu dalam proses penanganan perkara.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dugaan tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, dikaitkan dengan seorang mantan Kasat Reskrim Polres Tapin berinisial AKP Galih. Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan laporan dan klaim dari pihak kuasa hukum yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh Propam dan proses hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polsek Sawangan Perketat Kesiapan Patroli: Mobil dan Motor Dipasangi Stiker Layanan 110

 

«“Ini adalah fakta yang mencederai proses hukum. Arogansi dan cara penegakan hukum yang mengarahkan seperti ini harus dipertanggungjawabkan,” tegas Trisepta.»

 

Dilaporkan ke Bid Propam

 

Sebagai tindak lanjut atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan telah melaporkannya kepada Bid Propam. Mereka meminta Propam Polda Kalimantan Selatan maupun Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

 

Trisepta mengatakan, laporan tersebut ditempuh agar setiap dugaan tindakan kekerasan atau tekanan dalam proses penyidikan dapat diuji berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang tersedia.

Baca Juga :  Warga Buayan Soroti Pemasangan Kabel ISP di Tiang PLN, Desak Verifikasi Izin Demi Keselamatan

 

Ia juga menyebut terdapat tiga orang tersangka yang mengaku mendapatkan perlakuan tidak patut atau dugaan penyiksaan. Menurutnya, persoalan tersebut kini menjadi bagian dari proses penelusuran berdasarkan temuan Paminal.

 

“Kami meminta semuanya diperiksa secara terbuka dan profesional. Jika memang ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Praperadilan Tetap Dilanjutkan

 

Sementara itu, terkait perkara praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Rantau, pihak kuasa hukum menyatakan menghormati penundaan persidangan yang dilakukan berdasarkan nota dinas Kapolres Tapin untuk melengkapi administrasi penunjukan kuasa hukum.

Baca Juga :  Tingkatkan Profesionalisme Personel, Polres Ngawi Latihan Menembak di Kedunggalar

 

Meski sidang mengalami penundaan, Trisepta menegaskan pihaknya tetap akan memperjuangkan hak-hak hukum para kliennya melalui seluruh mekanisme yang tersedia.

 

“Kami menghormati proses persidangan dan keputusan penundaan tersebut. Namun, kami selaku advokat tidak akan tinggal diam. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien, baik melalui praperadilan, mekanisme penanganan pelanggaran kode etik, maupun dalam pokok perkara,” pungkasnya.

 

Pihak kuasa hukum berharap dugaan kekerasan dan pelanggaran prosedur tersebut dapat diperiksa secara independen sehingga tidak menimbulkan keraguan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

 

(IPUNG/RED)

Berita Terkait

APH Pembiaran? Dugaan Aktivitas Tambang Batu Tanpa Izin di Kalirancang Jadi Sorotan
Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar
Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat
Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat
Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:13 WIB

APH Pembiaran? Dugaan Aktivitas Tambang Batu Tanpa Izin di Kalirancang Jadi Sorotan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Polres Kebumen Gelar Patroli Malam, Antisipasi Knalpot Brong dan Balap Liar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:37 WIB

Kapolresta Pati Sambangi 7 Gereja, Jemaat Beribadah Aman dan Khidmat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08 WIB

Polresta Pati Sambangi 21 Masjid, Perkuat Kedekatan Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Berita Terbaru