Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Aimas — Konflik penguasaan tanah secara sepihak kembali mencederai rasa keadilan warga kecil di Kabupaten Sorong. Di kawasan Jalan Tuturuga, Bundaran Tugu Merah, Aimas, lahan seluas 1,5 meter milik Mita Rahayu diserobot bertahun-tahun oleh sejumlah pengelola lapak warung tanpa kompensasi sama sekali.

 

Melalui kuasa hukumnya, Simon Soren, diungkapkan bahwa perluasan tempat usaha tersebut dilakukan secara sepihak. Meski para pengelola lapak mengklaim telah membayar pajak daerah, pemilik sah tanah tidak pernah menerima ganti rugi maupun izin tertulis.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tak hanya merampas hak milik, keberadaan lapak-lapak tersebut memblokir akses dan mencemari lingkungan rumah Mita Rahayu yang berada tepat di belakangnya akibat paparan limbah dagangan setiap hari. Simon juga menemukan indikasi praktik kejanggalan berupa sewa di atas sewa yang menabrak aturan hukum.

Baca Juga :  Semarak Kemerdekaan, Keluarga Besar Polres Ngawi Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Lomba

 

Atas kesewenang-wenangan ini, pihak korban mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong segera membongkar bangunan liar tersebut. Kepolisian setempat pun didesak bertindak cepat memproses pidana penyerobotan lahan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

 

“Ini bukan sekadar pelanggaran perdata, melainkan tindak pidana. Jika tidak segera ditindak tegas, kami siap melanjutkan langkah hukum sampai tuntas,” tegas Simon Soren, Rabu, 19 Agustus 2026.

 

*Tinjauan Filosofis dan Tuntutan Keadilan*

 

Pengamat kebijakan publik, Muhamad Rusli, menekankan pentingnya kepastian hukum. Hak atas tanah yang sah tidak dapat gugur begitu saja hanya karena dikuasai pihak lain secara ilegal.

 

“Penggunaan lahan orang lain tanpa persetujuan tertulis dan kompensasi adalah pelanggaran nyata. Penyidik wajib memeriksa bukti secara objektif dan menetapkan status hukum agar keadilan tidak lambat menghampiri warga kecil,” ujar Muhamad Rusli.

Baca Juga :  Jembatan Garuda Desa Ginuk Diresmikan, Wujud Nyata Negara Hadir Untuk Rakyat

 

Sikap tegas dan rasa empati yang mendalam juga disuarakan oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyampaikan rasa keprihatinannya atas penderitaan yang dialami Mita Rahayu, seraya mengecam keras pembiaran yang dilakukan oleh aparat dan pemerintah daerah.

 

“Saya sangat prihatin dan menyayangkan kemalangan yang menimpa Ibu Mita Rahayu. Sangat ironis ketika seorang warga harus menanggung dampak limbah dan kehilangan hak atas tanahnya di tanah kelahirannya sendiri, sementara pihak lain mengeruk keuntungan secara ilegal,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta ketika dimintai komentarnya terkait kasus tersebut, Rabu, 19 Agustus 2026.

Baca Juga :  Polres dan Polsek Jajaran Amankan Perayaan Kenaikan Yesus Kristus

 

Aktivis HAM internasional ini menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Sorong dan aparat penegak hukum harus hadir membela rakyat yang terzolimi, bukan malah terkesan menutup mata atau kalah oleh praktik-praktik ilegal di lapangan.

 

“Pemerintah Daerah dan kepolisian harus bertindak adil, tegas, dan tanpa kompromi! Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Lakukan pembongkaran terhadap lapak-lapak yang menyerobot lahan tersebut, dan usut tuntas tindak pidananya. Keadilan harus ditegakkan secara nyata demi melindungi hak-hak masyarakat kecil,” pungkas Wilson Lalengke dengan nada keras.

 

Penanganan kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemkab Sorong dan jajaran kepolisian setempat dalam menegakkan hukum serta melindungi hak-hak sipil warganya dari tindakan kesewenang-wenangan pihak tertentu.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat
SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin
Kapolsek Kartoharjo Evakuasi Penemuan Mayat di Kios Pasar Kotak Joyo, Polisi Duga Korban Meninggal Karena Sakit
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata
Aktivitas Tambang Pasir di Karanggayam Kembali Beroperasi, Warga Desak Penertiban dan Soroti Dugaan Pembiaran
Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata
Di Duga Oknum AMPB Intimidasi Wartawan Saat Mengawal Prapid H Utomo
Angin Kencang Api Cepat Menjalar, Personel Koramil Dagangan, Dengan Sigap Membantu Pemadaman Kebakaran
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Dikukuhkan hingga 2031, Pengurus PKB Magetan Diminta Bergerak untuk Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:54 WIB

SABER Satlantas Polres Ngawi Hadir untuk Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Bringin

Minggu, 11 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian Batu Putih di Banyumudal Kembali Aktif, Publik: APH Tutup Mata

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Aktivitas Tambang Pasir di Karanggayam Kembali Beroperasi, Warga Desak Penertiban dan Soroti Dugaan Pembiaran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:49 WIB

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata

Berita Terbaru