Sugiyono Datangi Siber Polda Jateng, Minta Asistensi Kasus Pencemaran Nama Baik di Kebumen

- Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang — Upaya pencarian keadilan dalam penegakan hukum siber terus dikawal oleh lembaga swadaya masyarakat. Perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono, secara resmi mendatangi Direktorat Siber Polda Jawa Tengah pada Rabu, 26 Agustus 2026.

 

Kedatangan tersebut bertujuan untuk mengajukan permohonan asistensi hukum serta supervisi lanjutan. Langkah ini diambil menyusul laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polres Kebumen pada Jumat, 13 Februari 2026 lalu.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam lawatannya ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Sugiyono membawa serta dokumen krusial bernomor registrasi Rekom/85/II/SPKT. Kehadiran dokumen ini menjadi landasan formal bagi LPKSM Kresna Cakra Nusantara untuk meminta perhatian serta intervensi administratif dari tingkat kepolisian regional (polda) terhadap penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban di tingkat resor.

 

Proses penyelidikan yang telah berlangsung berbulan-bulan di tingkat Polres Kebumen dinilai memerlukan akselerasi. Oleh karena itu, Sugiyono mendesak agar jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng segera memfasilitasi dan melaksanakan gelar perkara khusus.

Baca Juga :  Ratusan Rider Dari Berbagai Daerah Ramaikan Bhayangkara Rookie Dragbike 2026 di Magetan

 

Gelar perkara khusus ini diharapkan dapat menjadi titik terang untuk menguji konstruksi hukum atas laporan yang ada. Dengan demikian, proses hukum yang saat ini masih mandek di tahap penyelidikan dapat segera dievaluasi dan ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan secara objektif.

 

“Saya berharap dengan adanya permohonan asistensi ini, pihak kepolisian di tingkat polda dapat segera menindaklanjuti. Kami mendesak agar dilakukan gelar perkara khusus sehingga proses hukum di Polres Kebumen bisa segera naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan demi tegaknya kepastian hukum,” kata Sugiyono.

 

Kasus ini sendiri bermula dari aktivitas digital di platform media sosial TikTok. Pemilik akun dengan inisial “KI” diduga kuat mendistribusikan konten bermuatan tuduhan yang menyerang harkat, martabat, serta kehormatan pihak pelapor, sehingga memicu langkah hukum pengaduan masyarakat ke aparat penegak hukum.

 

Dalam penanganan kasus siber, instrumen hukum yang digunakan merujuk pada regulasi terbaru di bidang informasi dan transaksi elektronik. Langkah hukum LPKSM Kresna Cakra Nusantara ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :  Kejari vs Inspektorat Purworejo Soal Dugaan Pungli SMPN 3, Publik Soroti Perbedaan Pernyataan

 

 

Adapun rincian pasal yang disangkakan dalam aduan tersebut meliputi:

 

1. Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE Baru): Mengatur larangan bagi setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disebarkan melalui sistem elektronik.

 

2. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024: Menetapkan ancaman sanksi pidana yang tegas bagi pelanggar Pasal 27A, yakni berupa pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/vatau denda maksimal sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

 

Selain itu, perlu digarisbawahi bahwa berdasarkan ketentuan hukum positif yang berlaku, tindak pidana pencemaran nama baik melalui sistem elektronik dikategorikan sebagai delik aduan (klacht delict). Artinya, proses penyelidikan dan penyidikan murni hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan resmi dari korban atau pihak yang dirugikan secara langsung, yang dalam hal ini telah dipenuhi melalui laporan awal di Polres Kebumen.

Baca Juga :  356 Personel Polres Kebumen Amankan Kunjungan Presiden Prabowo di Kebumen

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bidang Humas maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai jadwal pelaksanaan gelar perkara khusus yang diminta oleh pihak pelapor. Asistensi tersebut saat ini masih dalam tahap telaah administrasi oleh penyidik subdit terkait.

 

Di sisi lain, manajemen LPKSM Kresna Cakra Nusantara menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal dan memonitor perkembangan proses hukum ini. Langkah pengawalan ketat ini dianggap penting guna memastikan bahwa asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Saat Padi Menguning, Petani dan Babinsa Balerejo Bergandengan Menuai Hasil
Gulma Disingkirkan, Harapan Panen Padi di Sareng Makin Terjaga
Babinsa 01/Ngawi Bersama Bhabinkamtibmas Amankan Pawai Obor dan Gunungan
Polwan Goes to School, Polwan Magetan Edukasi Pelajar: Stop Bullying, Jauhi Narkoba!
Polres Kebumen Gelar Apel Kesiapsiagaan Kamtibmas, Peralatan Taktis dan Kendaraan Dicek
Rencana Aksi Dukungan Pemerintah di Jakarta: Antara Klaim Aspirasi Warga Kebumen dan Kritik Pedas di Media Sosial
HUT ke-7 Media Lensa Polri, Momentum Berbagi dan Peduli Bersama Anak Yatim
Galian Tanah Berkedok “Normalisasi” di Sruweng Kebumen, Publik: Pemkab dan APH Dituntut Tegas!
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Saat Padi Menguning, Petani dan Babinsa Balerejo Bergandengan Menuai Hasil

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Gulma Disingkirkan, Harapan Panen Padi di Sareng Makin Terjaga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Babinsa 01/Ngawi Bersama Bhabinkamtibmas Amankan Pawai Obor dan Gunungan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Polwan Goes to School, Polwan Magetan Edukasi Pelajar: Stop Bullying, Jauhi Narkoba!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Sugiyono Datangi Siber Polda Jateng, Minta Asistensi Kasus Pencemaran Nama Baik di Kebumen

Berita Terbaru