Semarang — Upaya pencarian keadilan dalam penegakan hukum siber terus dikawal oleh lembaga swadaya masyarakat. Perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono, secara resmi mendatangi Direktorat Siber Polda Jawa Tengah pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Kedatangan tersebut bertujuan untuk mengajukan permohonan asistensi hukum serta supervisi lanjutan. Langkah ini diambil menyusul laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polres Kebumen pada Jumat, 13 Februari 2026 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam lawatannya ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Sugiyono membawa serta dokumen krusial bernomor registrasi Rekom/85/II/SPKT. Kehadiran dokumen ini menjadi landasan formal bagi LPKSM Kresna Cakra Nusantara untuk meminta perhatian serta intervensi administratif dari tingkat kepolisian regional (polda) terhadap penanganan perkara yang dinilai berjalan lamban di tingkat resor.
Proses penyelidikan yang telah berlangsung berbulan-bulan di tingkat Polres Kebumen dinilai memerlukan akselerasi. Oleh karena itu, Sugiyono mendesak agar jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng segera memfasilitasi dan melaksanakan gelar perkara khusus.
Gelar perkara khusus ini diharapkan dapat menjadi titik terang untuk menguji konstruksi hukum atas laporan yang ada. Dengan demikian, proses hukum yang saat ini masih mandek di tahap penyelidikan dapat segera dievaluasi dan ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan secara objektif.
“Saya berharap dengan adanya permohonan asistensi ini, pihak kepolisian di tingkat polda dapat segera menindaklanjuti. Kami mendesak agar dilakukan gelar perkara khusus sehingga proses hukum di Polres Kebumen bisa segera naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan demi tegaknya kepastian hukum,” kata Sugiyono.
Kasus ini sendiri bermula dari aktivitas digital di platform media sosial TikTok. Pemilik akun dengan inisial “KI” diduga kuat mendistribusikan konten bermuatan tuduhan yang menyerang harkat, martabat, serta kehormatan pihak pelapor, sehingga memicu langkah hukum pengaduan masyarakat ke aparat penegak hukum.
Dalam penanganan kasus siber, instrumen hukum yang digunakan merujuk pada regulasi terbaru di bidang informasi dan transaksi elektronik. Langkah hukum LPKSM Kresna Cakra Nusantara ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adapun rincian pasal yang disangkakan dalam aduan tersebut meliputi:
1. Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE Baru): Mengatur larangan bagi setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disebarkan melalui sistem elektronik.
2. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024: Menetapkan ancaman sanksi pidana yang tegas bagi pelanggar Pasal 27A, yakni berupa pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/vatau denda maksimal sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Selain itu, perlu digarisbawahi bahwa berdasarkan ketentuan hukum positif yang berlaku, tindak pidana pencemaran nama baik melalui sistem elektronik dikategorikan sebagai delik aduan (klacht delict). Artinya, proses penyelidikan dan penyidikan murni hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan resmi dari korban atau pihak yang dirugikan secara langsung, yang dalam hal ini telah dipenuhi melalui laporan awal di Polres Kebumen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bidang Humas maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah belum memberikan keterangan resmi secara rinci mengenai jadwal pelaksanaan gelar perkara khusus yang diminta oleh pihak pelapor. Asistensi tersebut saat ini masih dalam tahap telaah administrasi oleh penyidik subdit terkait.
Di sisi lain, manajemen LPKSM Kresna Cakra Nusantara menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal dan memonitor perkembangan proses hukum ini. Langkah pengawalan ketat ini dianggap penting guna memastikan bahwa asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
(TIM/RED)








