Kejari vs Inspektorat Purworejo Soal Dugaan Pungli SMPN 3, Publik Soroti Perbedaan Pernyataan

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Purworejo – Perbedaan pernyataan antara Kejaksaan Negeri Purworejo dan Inspektorat Kabupaten Purworejo terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 3 Purworejo menjadi sorotan publik. Ketidaksamaan hasil temuan dari dua institusi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai kejelasan penanganan kasus serta transparansi di sektor pendidikan.

 

Pihak Kejari Purworejo melalui Kepala Seksi Intelijen, Toto, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan tidak menemukan adanya unsur pungli maupun pemerasan terhadap wali siswa. Ia menegaskan bahwa dana yang terkumpul dari wali murid, yang disebut mencapai sekitar Rp300 juta, dikategorikan sebagai sumbangan sukarela.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami tidak menemukan adanya dugaan pungli maupun pemerasan terhadap wali siswa yang dilakukan oleh pihak sekolah, komite, maupun paguyuban,” ujar Toto dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga :  Respon Cepat Sat Samapta Polres Ngawi Lerai Pengguna Jalan Bertengkar

 

Menurutnya, pengumpulan dana tersebut tidak memiliki unsur paksaan dan masih berada dalam koridor yang diperbolehkan, selama bersifat sukarela. Meski demikian, Kejari tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila ditemukan indikasi lain.

 

“Kami siap menindaklanjuti jika ada laporan dari masyarakat, sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

 

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Purworejo. Auditor Inspektorat, Anggit, mengungkapkan bahwa pihaknya justru menemukan adanya indikasi dugaan pungli atau pemerasan dalam praktik pengumpulan dana tersebut.

 

“Kami menemukan adanya dugaan pungli atau pemerasan dan telah menyiapkan berkas apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum,” ungkap Anggit.

Baca Juga :  Silsilah Halawa Minta Dir Intelkam Polda Sumut Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Peredaran Narkoba di Nias

 

Ia juga menyebut bahwa pihak Inspektorat telah melakukan koordinasi dengan Kejari Purworejo terkait temuan tersebut, serta berharap proses penanganan dapat dilakukan secara terbuka dan transparan.

 

Perbedaan kesimpulan antara dua lembaga ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga menilai bahwa kondisi tersebut perlu segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kebingungan dan spekulasi yang berlarut-larut.

 

Sejumlah pihak menekankan pentingnya kejelasan dalam membedakan antara “sumbangan sukarela” dan “pungutan yang bersifat memaksa”. Dalam regulasi pendidikan, sumbangan diperbolehkan selama tidak ditentukan nominalnya dan tidak menjadi syarat bagi siswa, sementara pungutan yang mengikat dapat berpotensi melanggar aturan.

Baca Juga :  Cukup Bukti, Kuasa Hukum: Polisi Harus Tetapkan Ferdinandus Dhosa Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Labolewa

 

Dari kalangan masyarakat sipil, perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), Sugiyono, mendorong agar kasus ini ditangani secara transparan.

 

“Kami berharap ada kejelasan agar masyarakat mengetahui kebenaran yang sebenarnya. Perbedaan pernyataan ini tentu membingungkan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun pengawas internal pemerintah.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan yang menyatukan perbedaan hasil temuan antara Kejari dan Inspektorat. Publik kini menanti langkah konkret dari kedua institusi untuk memberikan penjelasan yang komprehensif serta memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi.

 

 

 

(Tim)

Berita Terkait

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam
AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten
Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun
Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel
Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum
Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Topik Utama, Polres Blora Gandeng RPPAI Pusat
Sidang Perdana Sengketa KPR di Madiun: Kuasa Hukum Soroti Legalitas Oper Kredit via Notaris dan Dugaan Klausul Baku
Babinsa Bringin Kawal Distribusi Air Bersih untuk Warga Kenongorejo yang Dilanda Kekeringan
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 01:21 WIB

Penanganan Kasus Satu Bulan Disorot, Pelaku Kabur ke NTB, Polisi Diam

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:17 WIB

AKBP Rachmad C. Yusuf Resmi Pimpin Polres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama ke Klaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Wujud Kepedulian, Kodim Ngawi dan Baznas Bantu Rehab Rumah Tidak Layak Huni Warga Tawun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelatihan dan Ujian Beladiri Polri Digelar Tiga Hari, Polres Kebumen Perkuat Kesiapan Personel

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemasangan Plang ‘Agunan Menunggak’ di Rumah Debitur Magetan, Kuasa Hukum: Tindakan Sepihak Berpotensi Langgar Hukum

Berita Terbaru