Kejari vs Inspektorat Purworejo Soal Dugaan Pungli SMPN 3, Publik Soroti Perbedaan Pernyataan

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Purworejo – Perbedaan pernyataan antara Kejaksaan Negeri Purworejo dan Inspektorat Kabupaten Purworejo terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 3 Purworejo menjadi sorotan publik. Ketidaksamaan hasil temuan dari dua institusi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai kejelasan penanganan kasus serta transparansi di sektor pendidikan.

 

Pihak Kejari Purworejo melalui Kepala Seksi Intelijen, Toto, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan tidak menemukan adanya unsur pungli maupun pemerasan terhadap wali siswa. Ia menegaskan bahwa dana yang terkumpul dari wali murid, yang disebut mencapai sekitar Rp300 juta, dikategorikan sebagai sumbangan sukarela.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Kami tidak menemukan adanya dugaan pungli maupun pemerasan terhadap wali siswa yang dilakukan oleh pihak sekolah, komite, maupun paguyuban,” ujar Toto dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Ratusan Gram Narkotika Disita

 

Menurutnya, pengumpulan dana tersebut tidak memiliki unsur paksaan dan masih berada dalam koridor yang diperbolehkan, selama bersifat sukarela. Meski demikian, Kejari tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila ditemukan indikasi lain.

 

“Kami siap menindaklanjuti jika ada laporan dari masyarakat, sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

 

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Purworejo. Auditor Inspektorat, Anggit, mengungkapkan bahwa pihaknya justru menemukan adanya indikasi dugaan pungli atau pemerasan dalam praktik pengumpulan dana tersebut.

 

“Kami menemukan adanya dugaan pungli atau pemerasan dan telah menyiapkan berkas apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum,” ungkap Anggit.

Baca Juga :  Gedor Kemandirian Ekonomi, Pemdes Banjurpasar Buka Pendaftaran Koperasi Desa Merah Putih

 

Ia juga menyebut bahwa pihak Inspektorat telah melakukan koordinasi dengan Kejari Purworejo terkait temuan tersebut, serta berharap proses penanganan dapat dilakukan secara terbuka dan transparan.

 

Perbedaan kesimpulan antara dua lembaga ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga menilai bahwa kondisi tersebut perlu segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kebingungan dan spekulasi yang berlarut-larut.

 

Sejumlah pihak menekankan pentingnya kejelasan dalam membedakan antara “sumbangan sukarela” dan “pungutan yang bersifat memaksa”. Dalam regulasi pendidikan, sumbangan diperbolehkan selama tidak ditentukan nominalnya dan tidak menjadi syarat bagi siswa, sementara pungutan yang mengikat dapat berpotensi melanggar aturan.

Baca Juga :  Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran

 

Dari kalangan masyarakat sipil, perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), Sugiyono, mendorong agar kasus ini ditangani secara transparan.

 

“Kami berharap ada kejelasan agar masyarakat mengetahui kebenaran yang sebenarnya. Perbedaan pernyataan ini tentu membingungkan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun pengawas internal pemerintah.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan yang menyatukan perbedaan hasil temuan antara Kejari dan Inspektorat. Publik kini menanti langkah konkret dari kedua institusi untuk memberikan penjelasan yang komprehensif serta memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi.

 

 

 

(Tim)

Berita Terkait

Dialog Kebangsaan, Ini Pesan Dandim 0804/Magetan kepada Generasi Muda
Viral Aksi Wheelie di Jalan Raya Depan Pendopo Magetan, Satlantas Bergerak Cepat Amankan Pelaku dan Berikan Tindakan Tilang
Semarak Kemerdekaan HUT RI Ke-81, Kodim 0805/Ngawi Gelar Beragam Lomba
Panen Padi di Banyukambang, Babinsa dan Petani Jaga Ketahanan Pangan dari Sawah
Polres Ngawi Cek SPPG Polri III, Pastikan Pelaksanaan MBG Berjalan Optimal
Akhirnya… Mafia Tanah asal Malaysia Paulus George Hung Jadi Tersangka!
Insan Pers dan APH Bersatu, SMSI Jateng Dorong Sinergi Kuat Polri, TNI dan Pemerintah
Soroti Konten Selebgram TikTok, Praktisi Hukum Rurih SH, CM., CLA : Kebebasan Berekspresi Harus Tetap Menghormati Hukum
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Dialog Kebangsaan, Ini Pesan Dandim 0804/Magetan kepada Generasi Muda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Viral Aksi Wheelie di Jalan Raya Depan Pendopo Magetan, Satlantas Bergerak Cepat Amankan Pelaku dan Berikan Tindakan Tilang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Semarak Kemerdekaan HUT RI Ke-81, Kodim 0805/Ngawi Gelar Beragam Lomba

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Panen Padi di Banyukambang, Babinsa dan Petani Jaga Ketahanan Pangan dari Sawah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:36 WIB

Polres Ngawi Cek SPPG Polri III, Pastikan Pelaksanaan MBG Berjalan Optimal

Berita Terbaru