Detikdimensi.com Purbalingga – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Cakra Nusantara secara resmi memberhentikan MM dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP LPKSM Cakra Nusantara, Dwi Amilono, S.H., pada 4 Juli 2026.
Dalam keterangannya kepada Detikdimensi.com, Jumat (28/8/2026), Dwi Amilono menegaskan bahwa sejak tanggal berlakunya SK tersebut, MM tidak lagi memiliki hubungan struktural maupun fungsional dengan organisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan ini kami umumkan kepada masyarakat luas bahwa sejak 4 Juli 2026, saudara MM telah kami berhentikan dari jabatan Sekretaris Jenderal DPP LPKSM Cakra Nusantara. Secara otomatis, yang bersangkutan bukan lagi pengurus, bukan lagi anggota, dan tidak memiliki kewenangan apa pun atas nama lembaga kami,” ungkap Dwi Amilono.
Untuk memastikan keputusan ini diketahui oleh pihak-pihak terkait dan mencegah penyalahgunaan wewenang, DPP menyatakan bahwa salinan Surat Keputusan pemberhentian tersebut telah ditembuskan kepada beberapa instansi dan pihak penting, antara lain:
1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kebumen;
2. Kepolisian Resor (Polres) Kebumen;
3. Ketua LPKSM Cakra Nusantara Cabang Kebumen; dan
4. Arsip internal organisasi.
Langkah pengiriman tembusan ini merupakan bagian dari mekanisme transparansi organisasi serta upaya koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat untuk mengantisipasi potensi konflik atau penipuan berkedok advokasi konsumen.
Menanggapi potensi penyalahgunaan wewenang pasca-pemberhentian, DPP LPKSM Cakra Nusantara mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat. Lembaga tersebut menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala aktivitas pendampingan, advokasi, atau mediasi yang dilakukan oleh MM setelah 4 Juli 2026 jika masih menggunakan nama, logo, atribut, kop surat, maupun stempel LPKSM Cakra Nusantara.
“Apabila setelah tanggal 4 Juli 2026, saudara MM masih melakukan aktivitas pendampingan kepada masyarakat umum dengan mengatasnamakan LPKSM Cakra Nusantara, maka DPP menyatakan tidak bertanggung jawab sama sekali atas perbuatan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dwi mengajak masyarakat yang merasa dirugikan, ditipu, atau dipaksa membayar dengan modus mengatasnamakan lembaga tersebut untuk segera melapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
“Simpan bukti-bukti, rekaman, dan dokumen yang digunakan oknum tersebut. Kami persilakan masyarakat untuk melaporkan ke kepolisian,” imbuhnya.
Sejalan dengan tembusan ke Polres Kebumen, DPP LPKSM Cakra Nusantara juga menyampaikan permohonan resmi kepada aparat kepolisian di seluruh Indonesia.
“Kepada aparat kepolisian, kami mempersilakan dan meminta untuk menolak setiap bentuk pendampingan, mediasi, maupun kegiatan lain yang dilakukan oleh MM dengan mengatasnamakan LPKSM Cakra Nusantara. Jika diperlukan, silakan proses sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.
Meskipun demikian, Dwi Amilono enggan merinci secara detail alasan internal di balik pemberhentian MM. Ia hanya menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil melalui mekanisme internal organisasi demi menjaga marwah, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap LPKSM Cakra Nusantara.
“Ini keputusan organisasi. Yang jelas, kami ingin LPKSM Cakra Nusantara tetap profesional, independen, dan dipercaya masyarakat. Integritas adalah harga mati,” pungkasnya.
Masyarakat yang ingin memverifikasi keaslian identitas pengurus atau melaporkan dugaan penyalahgunaan nama lembaga dapat menghubungi kantor DPP LPKSM Cakra Nusantara di Jl. Letjend S. Parman No. 134, Kelurahan Kedungmenjangan, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi MM untuk menyampaikan hak jawabnya apabila bersedia memberikan keterangan di kemudian hari.
(TIM/RED)








