Dua Bulan Laporan Mandek, Warga Desak Kapolres Kebumen Beri Asistensi Kasus Pencabulan Anak

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdimensi.com Kebumen – Proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kebumen mendapat sorotan publik akibat belum adanya tindakan penahanan terhadap terlapor hingga dua bulan pasca-laporan dibuat. Keluarga korban, didampingi perangkat desa dan warga, mendesak Kapolres Kebumen, AKBP Putu Bagus Krisna Purnama, S.I.K., untuk memberikan asistensi langsung guna mempercepat penyelesaian perkara.

 

Laporan resmi kasus ini telah teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebumen dengan nomor registrasi Rekom/297/VI/2026/SPKT pada Senin, 29 Juni 2026. Pelapor adalah AK (inisial), warga Kabupaten Tegal yang berdomisili di Kecamatan Ambal, Kebumen. Terlapor dalam kasus ini HI warga Kecamatan Mirit, Kebumen.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hingga Kamis (27/8/2026), atau tepat dua bulan setelah laporan masuk, status hukum terlapor masih belum jelas dan yang bersangkutan belum ditahan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penghilangan barang bukti maupun intimidasi terhadap korban.

Baca Juga :  Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif

 

Sekretaris Desa (Sekdes) setempat, WJ, yang mendampingi keluarga korban sejak awal pelaporan, menyatakan bahwa kehadiran aparatur desa bertujuan memastikan hak-hak korban terlindungi sesuai prosedur hukum.

 

“Benar, saya mendampingi orang tua korban saat membuat pengaduan pada 29 Juni 2026 lalu di Polres Kebumen. Hadir juga korban dan dua perangkat desa lain saat itu,” terangnya.

 

WJ menambahkan, pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah desa terhadap warganya yang mengalami musibah, khususnya yang melibatkan kekerasan terhadap anak.

 

Selain lambatnya proses hukum, keluarga korban mengaku menerima tekanan psikologis berupa pesan intimidasi dari pihak terlapor melalui aplikasi perpesanan WhatsApp sesaat setelah laporan dibuat.

 

AK menuturkan, pesan tersebut bernada meremehkan proses hukum dan mengklaim bahwa terlapor tidak akan tersentuh hukum karena memiliki kemampuan finansial.

Baca Juga :  Polres Kebumen Rotasi Tiga Perwira, Kapolsek Rowokele dan Sruweng Berganti

 

“Kami sangat terpukul. Anak saya sudah trauma, tetapi pihak terlapor justru mengirim pesan yang menantang kami,” katanya.

 

Menyadari potensi ancaman, keluarga korban telah mendokumentasikan bukti komunikasi tersebut berupa tangkapan layar (screenshot) dan berencana menyerahkannya kepada penyidik sebagai alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana intimidasi terhadap saksi/korban.

 

Keresahan keluarga korban didukung oleh warga di Kecamatan Ambal. Mereka menilai kasus kekerasan seksual terhadap anak harus diproses secara cepat untuk memberikan efek jera dan memulihkan rasa aman masyarakat.

 

“Kami mendesak Polres Kebumen segera mengambil tindakan tegas. Sudah dua bulan, terlapor masih bebas beraktivitas. Kami khawatir ada dampak psikologis lanjutan bagi korban akibat kebebasan terlapor ini,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Ia secara khusus meminta Kapolres Kebumen turun tangan memerintahkan jajaran Satuan Reserse Kriminal untuk bertindak profesional dan mempertimbangkan penahanan terhadap terlapor demi tegaknya keadilan.

Baca Juga :  Cegah Kebakaran Hutan, Polres Kebumen dan Perhutani Pasang Papan Peringatan di Karanggayam

 

Penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan penegak hukum memproses perkara secara cepat, cermat, dan tuntas dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor Kebumen belum mengeluarkan keterangan resmi komprehensif terkait kendala teknis penyelidikan, alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terlapor, maupun tanggapan atas laporan dugaan intimidasi yang diadukan oleh pihak keluarga korban.

 

Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terlapor maupun instansi berwenang terkait.

 

(TIM/RED)

Berita Terkait

Polres Madiun Kota Bagikan Air mineral Saat Amankan Aksi Unjuk Rasa di DPRD Kota Madiun
Peduli Warga di Pelosok, Babinsa Posramil Kasreman Kawal Distribusi Bantuan Air Bersih
Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif
Warga Grobogan Jadi Korban Penipuan “CS Shopee”, Rugi Jutaan Rupiah: Lapor ke Polda Jateng
Pelayanan Prima Samsat Ngawi, Layani Wajib Pajak dengan Humanis
Lahan di Tepian Bengawan Terbakar, Warga Bersama Petugas Berjibaku Padamkan Api
Jelang Pilkades Serentak 2026, Polres Wonosobo Gelar Pengecekan Kesiapan Personil dan Sarpras Pengamanan
Harimau Sumatera Bersatu Peduli, HSB DPC OKI Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Dikota Kayuagung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Dua Bulan Laporan Mandek, Warga Desak Kapolres Kebumen Beri Asistensi Kasus Pencabulan Anak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Polres Madiun Kota Bagikan Air mineral Saat Amankan Aksi Unjuk Rasa di DPRD Kota Madiun

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Peduli Warga di Pelosok, Babinsa Posramil Kasreman Kawal Distribusi Bantuan Air Bersih

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Warga Grobogan Jadi Korban Penipuan “CS Shopee”, Rugi Jutaan Rupiah: Lapor ke Polda Jateng

Berita Terbaru