Detikdimensi.com Kebumen – Gelombang kritik terhadap lambannya proses penegakan hukum kembali muncul dari aktivis perlindungan konsumen di Kabupaten Kebumen. Sugiyono, pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara, adanya ketimpangan dalam penanganan laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Laporan yang telah masuk ke Kepolisian Resor (Polres) Kebumen sejak Februari 2026 itu, hingga awal September 2026—atau telah berjalan selama tujuh bulan—belum menunjukkan tanda-tanda peningkatan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Tidak ada informasi resmi mengenai dilakukannya gelar perkara, mekanisme kunci untuk menentukan apakah suatu kasus layak diproses lebih lanjut atau tidak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sugiyono menilai kelambanan ini sebagai indikasi bahwa aparat kepolisian cenderung “tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.”
“Pengaduan di Polres Kebumen ini terkesan “Tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Sudah tujuh bulan berjalan tapi belum ada kepastian hukum dan belum ada proses gelar perkara,” ungkap Sugiyono, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan penelusuran redaksi terhadap dokumen salinan laporan yang diserahkan oleh pihak LPKSM Kresna Cakra Nusantara, pengaduan tersebut telah tercatat secara administratif di sistem kepolisian. Laporan diterima oleh Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebumen pada 13, Februari 2026.
Dokumen tersebut memiliki nomor registrasi Rekom/85/II/SPKT. Nomor registrasi ini menjadi bukti formal bahwa negara, melalui institusi kepolisian, telah menerima keluhan warga terkait dugaan tindak pidana. Namun, setelah tujuh bulan berlalu, status kasus tersebut seolah terhenti di ruang hampa tanpa komunikasi progresif kepada pelapor.
Dalam struktur penyidikan pidana di Indonesia, tahap penyelidikan (investigation) bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna menetapkan apakah terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya. Jika bukti cukup, kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan (prosecution preparation) melalui gelar perkara. Ketidakhadiran proses gelar perkara dalam kurun waktu tujuh bulan menjadi poin utama keberatan Sugiyono.
Substansi dari laporan Sugiyono berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengadukan individu yang diduga kuat sebagai pelaku penyebaran narasi negatif.
Menurut keterangan Sugiyono, unggahan yang dibuat oleh akun tersebut berisi narasi yang secara spesifik menyerang kredibilitas dan integritas dirinya sebagai pribadi, serta merusak reputasi lembaga LPKSM Kresna Cakra Nusantara yang ia naungi.
“Kami melapor agar ada kepastian hukum. Media sosial tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik orang lain,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi di ranah digital bukanlah lisensi untuk melakukan fitnah atau pencemaran nama baik. Dalam perspektif hukum, setiap pernyataan fakta yang bersifat menghina, merendahkan, atau merugikan kehormatan seseorang dapat dikategorikan sebagai delik aduan yang memerlukan respons cepat dari aparat penegak hukum.
Bagi Sugiyono, isu utamanya bukan sekadar balas dendam pribadi, melainkan prinsip kepastian hukum. Ia khawatir bahwa jika kasus dengan bukti administratif yang jelas seperti ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, hal tersebut akan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sugiyono mengajukan dua skenario penyelesaian yang ia harapkan dari Polres Kebumen:
1. Jika ditemukan unsur pidana: Segera lakukan gelar perkara dan naikkan status kasus ke penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
2. Jika tidak ditemukan unsur pidana: Keluarkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) atau keterangan resmi lainnya yang menjelaskan alasan hukumnya.
“Kami hanya ingin laporan ini diproses sesuai prosedur. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara resmi. Jika ada, segera ditingkatkan ke penyidikan,” tandasnya.
Pendekatan ini sejalan dengan asas due process of law, di mana setiap warga negara berhak mengetahui posisi kasusnya dalam sistem peradilan. Diamnya aparat tanpa memberikan kabar, menurut Sugiyono, justru menimbulkan spekulasi dan rasa ketidakadilan di masyarakat.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum menerima keterangan resmi atau tanggapan tertulis maupun lisan dari pihak Polres Kebumen sebagai berikut:
Alasan teknis mengapa laporan bernomor Rekom/85/II/SPKT belum mengalami peningkatan status selama tujuh bulan.
Kendala apa saja yang dihadapi dalam penyelidikan terhadap pemilik akun media sosial tersebut.
Rencana tindak lanjut kepolisian terhadap laporan tersebut.
Redaksi akan menerbitkan tanggapan atau klarifikasi dari pihak-pihak tersebut secara proporsional dan terpisah apabila diterima setelah berita ini terbit. Hal ini dilakukan untuk memastikan publik mendapatkan gambaran utuh dan adil dari semua sisi yang bersengketa.
(TIM/RED)








