DPW PERADIN Banten Bentuk Panitia Rapat Kerja Wilayah ( RAKERWIL )

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – strategi PERADIN BANTEN dalam menghadapi tantangan dan isu-isu hukum terkini.

Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (DPW PERADIN) Provinsi Banten telah membentuk panitia pelaksana untuk Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) yang akan diselenggarakan akhir bulan ini.
​Pembentukan panitia ini diputuskan dalam sebuah rapat pleno yang berlangsung pada Senin, 3 November 2025, di Novotel Hotel Kota Tangerang. Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPW PERADIN Banten, Advokat Muhidayat Prihatintyas Sudaryono.,S.H.,M.H.

​Susunan Panitia Rakerwil
​Berdasarkan notulensi rapat, telah disepakati susunan kepanitiaan yang akan bertanggung jawab penuh atas suksesnya acara Rakerwil, dengan rincian sebagai berikut:
​Ketua Organizing Committee (OC) / Panitia Pelaksana: Advokat Dadang Saputra.,S.H.
​Steering Committee (SC) / Panitia Pengarah: Advokat Ita Novita.,S.H.

Baca Juga :  Diduga Tidak Mengantongi PBG, Sebuah Bangunan Super Raksasa Mulus Berdiri di Kalideres.

​”Dengan dibentuknya panitia ini, kami berharap persiapan Rakerwil dapat berjalan optimal dan menghasilkan rumusan program kerja yang solid untuk kemajuan organisasi dan peran advokat di Banten,” ujar Ketua DPW PERADIN Banten, Advokat Muhidayat Prihatintyas Sudaryono.,S.H.,M.H., setelah rapat.

​Advokat Dede Kurniawan.,S.H.,M.H. sebagai sekertaris wilayah ( sekwil ) menambahkan, bahwa Jadwal Pelaksanaan
​Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) DPW PERADIN Banten direncanakan akan diselenggarakan selama dua hari, yaitu pada tanggal 29 hingga 30 November 2025.
Rakerwil ini diagendakan untuk membahas dan menyusun program kerja serta strategi organisasi dalam menghadapi tantangan dan isu-isu hukum terkini, sekaligus memperkuat konsolidasi internal antar anggota PERADIN se-Banten. Pungkasnya.

Baca Juga :  Sorotan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan ITE di Kebumen, Aktivis Minta Semua Pihak Pahami Hukum

Berita Terkait

Meski Viral dan Dikonfirmasi Kapolres: Galian Sawah Belakang Pom Bensin Sruweng Tetap Beroperasi
Dugaan Ucapan Kontroversial JPU Kejari Magetan di Sidang Praperadilan: “Ditulung Malah Mentung”
Antara Aturan dan Realita: Desakan Warga ke Kapolda Jateng Tanda Krisis Kepercayaan pada Polres Kebumen
Karaoke Kok Bisa Masuk Bui?” Viral di Medsos, Ternyata Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Kebumen. Gugatan Praperadilan Ditolak PN
Publik Cemas, Kasus Dugaan Persetubuhan Pelajar SMK Kebumen Tak Kunjung Ada Tersangka
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Klirong Mandek, Publik Tunggu Klarifikasi Polres Kebumen
PPWI Ucapkan Selamat Atas Pengukuhan Prof. Dr. Geni Rina Sunaryo sebagai Profesor Riset Teknologi Nuklir
Noda Hitam di Seragam Cokelat: Bisnis Gelap Vape Etomidate dan Industri Pemerasan di Jantung Kepolisian
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Meski Viral dan Dikonfirmasi Kapolres: Galian Sawah Belakang Pom Bensin Sruweng Tetap Beroperasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Dugaan Ucapan Kontroversial JPU Kejari Magetan di Sidang Praperadilan: “Ditulung Malah Mentung”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Antara Aturan dan Realita: Desakan Warga ke Kapolda Jateng Tanda Krisis Kepercayaan pada Polres Kebumen

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Karaoke Kok Bisa Masuk Bui?” Viral di Medsos, Ternyata Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Kebumen. Gugatan Praperadilan Ditolak PN

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Publik Cemas, Kasus Dugaan Persetubuhan Pelajar SMK Kebumen Tak Kunjung Ada Tersangka

Berita Terbaru